Categories: Bangka Tengah

DPMPPTK Bangka Tengah Berikan Kemudahan Dalam Mengurus Segala Perizinan

TerabasNews, BANGKA TENGAH – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangka Tengah, berkomitmen memberikan kemudahan perizinan bagi seluruh masyarakat Bangka Tengah, yang akan mengurus segala bentuk perizinan.

“Komitmen kami memberikan kemudahan segala bentuk perizinan, baik itu perizinan investasi ataupun masyarakat Bangka Tengah yang akan mendirikan bangunan semua kita berikan kemudahan,” ujar Kepala DPMPPTK, Aisyah Sisylia, Jum’at (04/11).

Lanjut Aisyah, bagi masyarakat yang akan mendirikan bangunan, baik itu hunian pribadi ataupun perkantoran terlebih dahulu harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), untuk mendapatkan PBG, pemohon bisa mengakses melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung berbasis web (SIMBG).

“Didalam sistem tersebut ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi, seperti data pemohon, data bangunan, dan dokumen rencana teknis yang meliputi rencana arsitektur, rencana utilitas, rencana struktur, spesifikasi teknik bangunan gedung dan masih banyak persyaratan lainnya yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Aisyah, namun dari sekian banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat pemohon perizinan mendirikan bangunan, pihaknya mereduksi persyaratan tersebut, hal itu dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.

“Walaupun beberapa persyaratannya dikurangi, tapi syarat umum dan utamanya harus tetap di penuhi, untuk syarat umum yang harus dipenuhi adalah KTP, Gambar bangunan serta PKKPR, nah, PKKPR inilah syarat penting dan wajib dipenuhi yang mana kita mau melihat apakah bangunan itu sesuai tidak dengan tata ruang di Bangka Tengah,” terangnya

Masih kata Aisyah, tentang pentingnya PKKPR sampai saat ini masyarakat belum seluruhnya memahami hal itu, sehingga terkesan proses PKKPR dan PBG ini satu kesatuan yang menghambat, padahal itu adalah syarat dalam syarat.

“Yang dimaksud syarat dalam syarat yaitu, syaratnya PBG itu ya PKKPR, bikin dulu PKKPR nya, baru kemudian kita bisa memasukan sebagai syarat PBG. Untuk memenuhi syarat PKKPR itu sangat mudah, cukup KTP, Sertifikat tanah dan titik koordinat lokasi, setelah itu akan dilakukan pengecekan lapangan oleh pihak tata ruang. Namun, pada intinya dari semua persyaratan yang harus dipenuhi, bukan untuk mempersulit masyarakat, tapi ini upaya kita memberikan kemudahan kepada masyarakat,” pungkasnya.(Haryan)

TerabasNews

Recent Posts

Dari Bangka ke China, PT TIMAH Dukung Cantabile Bawa Harmoni Melayu ke Panggung Asia

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Kesempatan generasi muda Bangka Belitung untuk memperkenalkan kekayaan seni dan budaya daerah…

8 hours ago

Perkuat Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Selesaikan Persoalan Tata Ruang, IUP, Aset, dan Agraria, Gubernur Babel Buka Persoalan di DPR RI

TerabasNews, Jakarta – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mendorong Komisi II DPR RI bersama…

1 day ago

BPKP Babel Lakukan Evaluasi Maturitas SPIP Terintegrasi di Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan

TerabasNews, TOBOALI — Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan…

1 day ago

RSUD Kriopanting Bangka Selatan Raih Penghargaan Fasilitas Kesehatan Terbaik Tingkat Cabang BPJS Kesehatan 2026

TerabasNews, Bangka selatan — RSUD Kriopanting yang berlokasi di Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil…

1 day ago

<em>Polda Babel Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih Ke Warga Desa Kemuja Terdampak Kekeringan</em>

TerabasNews, Polda Bangka Belitung kembali menyalurkan sebanyak 12 ribu liter air bersih kepada masyarakat yang…

1 day ago

Perkuat Tata Kelola Perusahaan, PT TIMAH Raih Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2026

TerabasNews, JAKARTA -- PT TIMAH (Persero) Tbk meraih dua penghargaan dalam ajang TOP GRC Awards…

1 day ago