TerabasNews, BANGKA TENGAH – Satuan Reserse Narkotika Polres Bangka Tengah, berhasil meringkus GM (23) dan DD (24) warga Kelurahan Padang Mulia, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, yang kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu-sabu.
“Tersangka GM dan DD ini di tangkap karena diduga terlibat dalam peredaran Narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kasat Res Narkotika Polres Bangka Tengah, IPTU Windaris, Rabu (12/10).
Dikatakan Windaris, penangkapan kedua pelaku ini, berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aksi keduanya mengedarkan Narkotika.
“Tersangka yang kita tangkap pertama ya itu GM saat berada di belakang rumah, setelah dilakukan penggeledahan didapatkan satu paket sabu, dibungkus dengan sarung kecil warna hitam bermerk Hammock, yang disimpan di bawah pohon kepala,” ujarnya.
Setelah menangkap dan mengintrogasi GM, lanjut Windaris, pihaknya mendapat keterangan bahwa barang haram tersebut didapatkan dari tersangka DD, berbekal keterangan itulah kita langsung menangkap tersangka.
“Keduanya ini berperan sebagai bandar, dan dari tangan pelaku didapatkan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 1,91 gram, untuk proses lebih lanjut keduanya diamankan ke Mapolres Bangka Tengah,” pungkasnya (Haryan)
TerabasNews, PANGKALPINANG — Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Dalam rangka menyemarakkan…
TerabasNews, PANGKALPINANG – Kepemimpinan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, kembali menorehkan prestasi membanggakan…
TerabasNews, BANGKA SELATAN -- Antusiasme masyarakat terhadap khitanan massal gratis yang digelar PT TIMAH (Persero)…
TerabasNews, BANGKA SELATAN -- Menyambut HUT ke-50 yang jatuh pada 2 Agustus 2026, PT TIMAH…
TerabasNews, BANGKA SELATAN -- Semangat berbagi dan kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan dalam rangkaian Bulan…
TerabasNews, PANGKALPINANG - Menindaklanjuti arahan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan…