TerabasNews, BANGKA TENGAH – Satuan Reserse Narkotika Polres Bangka Tengah, berhasil meringkus GM (23) dan DD (24) warga Kelurahan Padang Mulia, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, yang kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu-sabu.
“Tersangka GM dan DD ini di tangkap karena diduga terlibat dalam peredaran Narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kasat Res Narkotika Polres Bangka Tengah, IPTU Windaris, Rabu (12/10).
Dikatakan Windaris, penangkapan kedua pelaku ini, berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aksi keduanya mengedarkan Narkotika.
“Tersangka yang kita tangkap pertama ya itu GM saat berada di belakang rumah, setelah dilakukan penggeledahan didapatkan satu paket sabu, dibungkus dengan sarung kecil warna hitam bermerk Hammock, yang disimpan di bawah pohon kepala,” ujarnya.
Setelah menangkap dan mengintrogasi GM, lanjut Windaris, pihaknya mendapat keterangan bahwa barang haram tersebut didapatkan dari tersangka DD, berbekal keterangan itulah kita langsung menangkap tersangka.
“Keduanya ini berperan sebagai bandar, dan dari tangan pelaku didapatkan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 1,91 gram, untuk proses lebih lanjut keduanya diamankan ke Mapolres Bangka Tengah,” pungkasnya (Haryan)
TerabasNews, PANGKALPINANG - Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Didit Srigusjaya menghadiri acara penyerahan…
TerabasNews, Pangkalpinang - Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama bersama Pj Ketua TP PKK Yuniar…
TerabasNews, Pangkalpinang - Sejumlah Media Online dan Elektronik menghadiri undangan silahturahmi oleh Sekretariat Dewan (Sekwan)…
TerabasNews - Seorang pria paruh baya berinisial PK alias Akin (60) ditangkap Tim 2 Opsnal…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT Timah terus berkomitmen untuk melaksanakan good mining practice dalam proses bisnis…
TerabasNews, Palembang, – Tim voli Bank Sumsel Babel semakin siap menghadapi Proliga 2025 yang akan…