TerabasNews, BANGKA TENGAH – Satuan Reserse Narkotika Polres Bangka Tengah, berhasil meringkus GM (23) dan DD (24) warga Kelurahan Padang Mulia, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, yang kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu-sabu.
“Tersangka GM dan DD ini di tangkap karena diduga terlibat dalam peredaran Narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kasat Res Narkotika Polres Bangka Tengah, IPTU Windaris, Rabu (12/10).
Dikatakan Windaris, penangkapan kedua pelaku ini, berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aksi keduanya mengedarkan Narkotika.
“Tersangka yang kita tangkap pertama ya itu GM saat berada di belakang rumah, setelah dilakukan penggeledahan didapatkan satu paket sabu, dibungkus dengan sarung kecil warna hitam bermerk Hammock, yang disimpan di bawah pohon kepala,” ujarnya.
Setelah menangkap dan mengintrogasi GM, lanjut Windaris, pihaknya mendapat keterangan bahwa barang haram tersebut didapatkan dari tersangka DD, berbekal keterangan itulah kita langsung menangkap tersangka.
“Keduanya ini berperan sebagai bandar, dan dari tangan pelaku didapatkan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 1,91 gram, untuk proses lebih lanjut keduanya diamankan ke Mapolres Bangka Tengah,” pungkasnya (Haryan)
TerabasNews, KOBA, BANGKA TENGAH – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,…
TerabasNews, BANGKA TENGAH - Dua anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Pahlivi Syahrun dan Mulyadi, menggelar…
TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kuliner Ayam Geprek Terserah,…
TerabasNews, BANGKA TENGAH - Ratusan peserta mancing dari berbagai wilayah memeriahkan lomba mancing Patin Mania…
TerabasNews, PANGKALPINANG – Kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang menjadi perhatian masyarakat di Provinsi Kepulauan…
TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel),…