Categories: Bangka Tengah

Kades Penyak Tersangkut Hukum, Sekdes Ditunjuk Sebagai Plt

TerabasNews, BANGKA TENGAH – Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bangka Tengah, menunjuk sementara sekretaris desa Penyak sebagai pelaksana tugas di Pemerintahan Desa Penyak, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Penunjukan sekdes sebagai Plt ini untuk mengisi kekosongan jabatan Kades, setelah ditinggalkan Kades Sapawi yang ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Polda Kepulauan Bangka Belitung, dalam kasus pengrusakan aset milik PT. MSK.

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bangka Tengah Padlillah, mengatakan, penunjukan sekdes sebagai Plt ini untuk mengisi kekosongan jabatan, agar organisasi di Pemerintahan Desa tetap berjalan seperti biasa.

“Sesuai dengan peraturan Permendagri, yang mana apabila Kades berhalangan hadir bisa ditunjuk Plt, karena itu, kami menunjuk sekertaris desa sebagai Plt sampai dengan inkrah keputusan hukumnya nanti, apabila keputusan hukumnya dua tahun penjara, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dari jabatannya,” ujarnya, Rabu (28/9).

Masih kata Padlillah, untuk pergantian Kades bisa dilakukan melihat dari sisa masa jabatannya, apabila lebih dari satu tahun sisa masa jabatannya, maka akan di lakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), namun bila jabatannya kurang dari satu tahun dijabat oleh PJ.

“Kalau sisa jabatannya lebih dari satu tahun akan ada Pergantian Antar Waktu, tapi kalau hanya tersisa dibawah satu tahun akan di isi oleh PJ,” tuturnya.

Lanjut Padlillah, untuk kebijakan dan kewenangan di Pemerintahan Desa, Plt tidak diberikan kewenangan secara penuh.

“Plt tidak punya kebijakan dan kewenangan secara sepenuh, namun untuk proses pencairan keuangan dia bisa melakukannya, tetapi kalau merubah RPJMD itu tidak bisa, ucapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk dukungan kepada Kepala Desa Penyak, Pemerintah Daerah memberikan penguatan agar menjalankan dan mengikuti proses hukum ini.

“Ikuti dan jalani aturan hukumnya, berikan bukti-bukti keterlibatan atau tidak terlibatnya yang bersangkutan, jangan sampai kami memberi dukungan tapi salah secara aturan. Terkait pendamping hukum sampai saat ini belum ada komunikasi, tetapi apa bilang yang bersangkutan meminta bantuan pendampingan hukum kami siap membantu,” pungkasnya (Haryan)

TerabasNews

Recent Posts

Dari Bangka ke China, PT TIMAH Dukung Cantabile Bawa Harmoni Melayu ke Panggung Asia

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Kesempatan generasi muda Bangka Belitung untuk memperkenalkan kekayaan seni dan budaya daerah…

11 hours ago

Perkuat Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Selesaikan Persoalan Tata Ruang, IUP, Aset, dan Agraria, Gubernur Babel Buka Persoalan di DPR RI

TerabasNews, Jakarta – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mendorong Komisi II DPR RI bersama…

1 day ago

BPKP Babel Lakukan Evaluasi Maturitas SPIP Terintegrasi di Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan

TerabasNews, TOBOALI — Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan…

1 day ago

RSUD Kriopanting Bangka Selatan Raih Penghargaan Fasilitas Kesehatan Terbaik Tingkat Cabang BPJS Kesehatan 2026

TerabasNews, Bangka selatan — RSUD Kriopanting yang berlokasi di Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil…

1 day ago

<em>Polda Babel Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih Ke Warga Desa Kemuja Terdampak Kekeringan</em>

TerabasNews, Polda Bangka Belitung kembali menyalurkan sebanyak 12 ribu liter air bersih kepada masyarakat yang…

1 day ago

Perkuat Tata Kelola Perusahaan, PT TIMAH Raih Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2026

TerabasNews, JAKARTA -- PT TIMAH (Persero) Tbk meraih dua penghargaan dalam ajang TOP GRC Awards…

1 day ago