Categories: Bangka Tengah

Kades Penyak Tersangkut Hukum, Sekdes Ditunjuk Sebagai Plt

TerabasNews, BANGKA TENGAH – Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bangka Tengah, menunjuk sementara sekretaris desa Penyak sebagai pelaksana tugas di Pemerintahan Desa Penyak, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Penunjukan sekdes sebagai Plt ini untuk mengisi kekosongan jabatan Kades, setelah ditinggalkan Kades Sapawi yang ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Polda Kepulauan Bangka Belitung, dalam kasus pengrusakan aset milik PT. MSK.

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bangka Tengah Padlillah, mengatakan, penunjukan sekdes sebagai Plt ini untuk mengisi kekosongan jabatan, agar organisasi di Pemerintahan Desa tetap berjalan seperti biasa.

“Sesuai dengan peraturan Permendagri, yang mana apabila Kades berhalangan hadir bisa ditunjuk Plt, karena itu, kami menunjuk sekertaris desa sebagai Plt sampai dengan inkrah keputusan hukumnya nanti, apabila keputusan hukumnya dua tahun penjara, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dari jabatannya,” ujarnya, Rabu (28/9).

Masih kata Padlillah, untuk pergantian Kades bisa dilakukan melihat dari sisa masa jabatannya, apabila lebih dari satu tahun sisa masa jabatannya, maka akan di lakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), namun bila jabatannya kurang dari satu tahun dijabat oleh PJ.

“Kalau sisa jabatannya lebih dari satu tahun akan ada Pergantian Antar Waktu, tapi kalau hanya tersisa dibawah satu tahun akan di isi oleh PJ,” tuturnya.

Lanjut Padlillah, untuk kebijakan dan kewenangan di Pemerintahan Desa, Plt tidak diberikan kewenangan secara penuh.

“Plt tidak punya kebijakan dan kewenangan secara sepenuh, namun untuk proses pencairan keuangan dia bisa melakukannya, tetapi kalau merubah RPJMD itu tidak bisa, ucapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk dukungan kepada Kepala Desa Penyak, Pemerintah Daerah memberikan penguatan agar menjalankan dan mengikuti proses hukum ini.

“Ikuti dan jalani aturan hukumnya, berikan bukti-bukti keterlibatan atau tidak terlibatnya yang bersangkutan, jangan sampai kami memberi dukungan tapi salah secara aturan. Terkait pendamping hukum sampai saat ini belum ada komunikasi, tetapi apa bilang yang bersangkutan meminta bantuan pendampingan hukum kami siap membantu,” pungkasnya (Haryan)

TerabasNews

Recent Posts

Pemilihan RT/RW Kelurahan Taman Bunga Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Hampir 60 Persen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…

1 day ago

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

2 days ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

2 days ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

2 days ago

<em>Berkas Dinyatakan P21, Polda Babel Limpahkan Dirut dan PJO CV. Tiga Bersaudara Ke Kejari Pangkalpinang</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…

2 days ago

PT TIMAH Perkuat Kreativitas Pemuda, Dorong Ekosistem Kreatif di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…

2 days ago