Categories: Bangka Tengah

Kades Penyak Tersangkut Hukum, Sekdes Ditunjuk Sebagai Plt

TerabasNews, BANGKA TENGAH – Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bangka Tengah, menunjuk sementara sekretaris desa Penyak sebagai pelaksana tugas di Pemerintahan Desa Penyak, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Penunjukan sekdes sebagai Plt ini untuk mengisi kekosongan jabatan Kades, setelah ditinggalkan Kades Sapawi yang ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Polda Kepulauan Bangka Belitung, dalam kasus pengrusakan aset milik PT. MSK.

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bangka Tengah Padlillah, mengatakan, penunjukan sekdes sebagai Plt ini untuk mengisi kekosongan jabatan, agar organisasi di Pemerintahan Desa tetap berjalan seperti biasa.

“Sesuai dengan peraturan Permendagri, yang mana apabila Kades berhalangan hadir bisa ditunjuk Plt, karena itu, kami menunjuk sekertaris desa sebagai Plt sampai dengan inkrah keputusan hukumnya nanti, apabila keputusan hukumnya dua tahun penjara, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dari jabatannya,” ujarnya, Rabu (28/9).

Masih kata Padlillah, untuk pergantian Kades bisa dilakukan melihat dari sisa masa jabatannya, apabila lebih dari satu tahun sisa masa jabatannya, maka akan di lakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), namun bila jabatannya kurang dari satu tahun dijabat oleh PJ.

“Kalau sisa jabatannya lebih dari satu tahun akan ada Pergantian Antar Waktu, tapi kalau hanya tersisa dibawah satu tahun akan di isi oleh PJ,” tuturnya.

Lanjut Padlillah, untuk kebijakan dan kewenangan di Pemerintahan Desa, Plt tidak diberikan kewenangan secara penuh.

“Plt tidak punya kebijakan dan kewenangan secara sepenuh, namun untuk proses pencairan keuangan dia bisa melakukannya, tetapi kalau merubah RPJMD itu tidak bisa, ucapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk dukungan kepada Kepala Desa Penyak, Pemerintah Daerah memberikan penguatan agar menjalankan dan mengikuti proses hukum ini.

“Ikuti dan jalani aturan hukumnya, berikan bukti-bukti keterlibatan atau tidak terlibatnya yang bersangkutan, jangan sampai kami memberi dukungan tapi salah secara aturan. Terkait pendamping hukum sampai saat ini belum ada komunikasi, tetapi apa bilang yang bersangkutan meminta bantuan pendampingan hukum kami siap membantu,” pungkasnya (Haryan)

TerabasNews

Recent Posts

<em>Kapolda Babel Ajak Warga Belitung Timur Manfaatkan Layanan Call Center 110</em>

TerabasNews, Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing mengajak warga tak segan-segan memanfaatkan aplikasi…

1 min ago

Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Pendapatan, Direktur Operasional Jasa Raharja Berikan Pembinaan di Lampung dan Tinjau Samsat Rajabasa

TerabasNews, Bandar Lampung – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan Samsat dan memperkuat sinergi antarinstansi terus dilakukan…

17 hours ago

IPSI Bangka Tengah Matangkan Persiapan Atlet Lewat Pelatihan Fisik dan Mental Intensif

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Bangka Tengah, terus mematangkan persiapan atlet…

21 hours ago

<em>Pasutri Di Beltim Menangis Bahagia Dihadapan Kapolda Babel, Dapat Bedah Rumah Jelang HUT Bhayangkara Ke 80</em>

TerabasNews - Tangis haru dan bahagia terpancar dari wajah keluarga Bapak Emerta dan Ibu Mentari,…

21 hours ago

Peringatan Bulan Bung Karno, Rudianto Tjen: Fokus Perjuangan Kini Atasi Kemiskinan dan Sejahterakan Rakyat

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Bendahara Umum PDI Perjuangan sekaligus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,…

21 hours ago

Hadirkan Penyanyi Andika Mahesa,IJTI Gelar Event Toboali Holidays Fest 2026 Bersama Pemkab Basel

TerabasNews, Bangka Selatan - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Bangka Selatan kembali menggelar event…

1 day ago