TerabasNews, KENDAL – Tim Resmob Polres Kendal berhasil mengungkap 6 kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dalam waktu 20 hari, Dalam kasus itu Tim Resmob Polres Kendal mengamankan 7 tersangka,
Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam H SH SIK MSi dalam Press Rilis, Senin (26/9/2022).
“Dalam operasi Sikat Jaran Candi 2022 Polres Kendal Berhasil mengungkap 6 kasus curanmor dengan 7 tersangka. Adapun tempat kejadian bervariasi tapi tetap di wilayah hukum Polres Kendal,” kata Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam.
Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam H SH SIK MSi mengungkapkan, bersama tujuh tersangka, turut diamankan enam unit sepeda motor.
“Barang bukti dan sarana kejahatan ini semua dari tangan tersangka. Rata-rata alasannya nekat mencuri karena motif faktor ekonomi dengan sasaran kendaraan yang terparkir di halaman rumah”, kata AKBP Jamal Alam H.
Atas perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Agus Budi Yuwono SH MH juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada atas bahaya pencurian motor yang selalu mengintai.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengunci ganda sepeda motornya dan memasang kunci pengaman agar tak mudah dicuri,” imbau AKP Agus Budi Yuwono SH MH.
(Nyaman)
TerabasNews, BANGKA SELATAN, 2 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Komunikasi dan…
TerabasNews, BANGKA SELATAN - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun…
TerabasNews, PANGKALPINANG, 2 Juni 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- Kontribusi PT TIMAH (Persero) Tbk bagi masyarakat di wilayah operasional terus diwujudkan…
TerabasNews, Jakarta, 2 Juni 2026 – PT PLN (Persero) menjalin kerja sama strategis dengan PT…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- Upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang baik terus dilakukan PT TIMAH (Persero)…