Categories: Bangka TengahHukum

Polsek Koba Amankan Pemerkosa IRT

TerabasNews, BANGKA TENGAH – Unit Reserse Kriminal Polsek Koba berhasil meringkus EN (44) terduga pelaku pemerkosaan terhadap E (48) seorang Ibu Rumah Tangga, yang terjadi pada hari Senin ( 29/8) pukul 05:00 WIB pagi, di Desa Penyak, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Penangkapan tersangka EN ini di benarkan oleh Kapolsek Koba, IPTU Rizky Adhiyanzah Wicaksono, pihaknya menangkap pelaku setelah menerima laporan dari korban.

“Kejadian hari Senin kemarin, namun korban baru melaporkan kejadian itu keesokan harinya, setelah mendapat laporan itu kami langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan Alhamdulillah pelaku berhasil kita ringkus,” ujarnya seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Risya Mustario, Selasa (30/8).

Lanjut IPTU Rizky, menurut keterangan yang ia terima dari korban, kejadian pemerkosaan ini bermula saat suami korban keluar rumah untuk berkerja, setelah suaminya pergi tiba-tiba tersangka datang dan langsung masuk kedalam rumah.

“Sesaat setelah suami korban ini berangkat kerja, lalu tiba-tiba tersangka langsung masuk kedalam rumah, setelah didalam rumah, tersangka dua kali menarik paksa tangan korban untuk masuk kedalam kamar, kemudian dikamar tersangka kembali memaksa korban memegang alat vitalnya dan membuka pakaian dalamnya. Lalu korban digagahi dengan paksa oleh tersangka, setelah puas menggagahinya, tersangka langsung kabur meninggalkan korban,” bebernya panjang lebar.

Masih kata Rizky, untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Bangka Tengah, dan akan dijerat dengan Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual, atau Pasal 285 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara

“Tersangka dan barang bukti, berupa, celana jenis Rok bermotif Bunga, baju kemeja bermotif kota-kotak, celana dalam warna merah muda, kain sarung warna coklat dan baju kaos lengan panjang warna hitam bertuliskan tukang mancing, serta selembar kertas hasil Visum sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah,” pungkasnya. (Haryan)

TerabasNews

Recent Posts

Dari Bangka ke China, PT TIMAH Dukung Cantabile Bawa Harmoni Melayu ke Panggung Asia

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Kesempatan generasi muda Bangka Belitung untuk memperkenalkan kekayaan seni dan budaya daerah…

13 hours ago

Perkuat Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Selesaikan Persoalan Tata Ruang, IUP, Aset, dan Agraria, Gubernur Babel Buka Persoalan di DPR RI

TerabasNews, Jakarta – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mendorong Komisi II DPR RI bersama…

1 day ago

BPKP Babel Lakukan Evaluasi Maturitas SPIP Terintegrasi di Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan

TerabasNews, TOBOALI — Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan…

1 day ago

RSUD Kriopanting Bangka Selatan Raih Penghargaan Fasilitas Kesehatan Terbaik Tingkat Cabang BPJS Kesehatan 2026

TerabasNews, Bangka selatan — RSUD Kriopanting yang berlokasi di Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil…

1 day ago

<em>Polda Babel Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih Ke Warga Desa Kemuja Terdampak Kekeringan</em>

TerabasNews, Polda Bangka Belitung kembali menyalurkan sebanyak 12 ribu liter air bersih kepada masyarakat yang…

1 day ago

Perkuat Tata Kelola Perusahaan, PT TIMAH Raih Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2026

TerabasNews, JAKARTA -- PT TIMAH (Persero) Tbk meraih dua penghargaan dalam ajang TOP GRC Awards…

1 day ago