Categories: Politik

Dewan Bangka Romlan Dorong Masyarakat Manfaatkan Pengalokasian Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial

TerabasNews, Sungailiat – Anggota DPRD Kabupaten Bangka Romlan mendorong masyarakat untuk memanfaatkan Pengalokasian Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKM) Hutan Desa (HD) Hutan Tanaman Rakyat HTR) Hutan Adat (HA) dan Kemitraan Kehutanan (KK).

Berkenaan dengan hal tersebut, pihak DPRD Kabupaten Bangka mendorong pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk mensosialisasikan langkah-langkah penggunaan lahan tersebut guna meningkatkan pendapatan masyarakat dan merasakan secara langsung manfaat lahan itu.

Menurut Romlan, lahan yang akan dimanfaatkan masyarakat akan menambah pendapatan masyarakat dikarenakan lahan yang tidak produktif itu akan bisa bermaafan bagi warga dan lahan yang awalnya tidak produktif bisa menjadi lahan pendapat warga sekitar.

“Saya kira dengan skema hutan perhutanan sosial ini menjadi lahan yang produktif bisa menambah pendapatan masyarakat sehingga kami mendorong pemerintah daerah maupun pusat untuk memanfaatkan peluang tersebut guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pedesaan,” ungkap Romlan kepada wartawan pada Selasa, 16 Agustus 2022.

Selain itu, Politisi Partai Golkar Kabupaten Bangka Romlan ini mengatakan bahwa manfaat persetujuan pengelolaan perhutanan sosial ini menjadi lahan yang produktif akan berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat dikarenakan semakin berkurangnya lahan masyarakat untuk bercocok tanam sehingga hal ini sudah layak untuk tindaklanjuti dengan serius.

“Pemanfaatan lahan itu, akan menambah pendapatan masyarakat dan hal itu harus ditindaklanjuti dengan serius sebab semakin berkurangnya lahan bercocok tanam masyarakat saat ini,” pungkasnya.

Tak hanya itu, Romlan juga ingin pemerintah daerah menjalankan aturan sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan sesuai dengan peraturan menteri LHK 9 Tahun 2021.

“Kami juga ingin pihak pemerintah daerah menjalankan sesuai payung hukum dari Permen LHK 9 Tahun 2021 tentang Pengalokasian Perhutanan Sosial adalah aturan pelaksanaan dari ketentuan pasal 247 peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2021tentang penyelenggaraan kehutanan,” tandasnya

Romlan pun berharap dengan pengembangan dan pengelolaan perhutanan sosial ini bisa tercapai maka pihak warga maupun masyarakat di pedesaan akan merasakan langsung manfaatnya dan akan membantu mensejahterakan rakyat.

TerabasNews

Recent Posts

Optimalisasi Aset Daerah: Diskominfo Bangka Selatan Buka Layanan Sewa Baliho dan Videotron untuk Dukung Promosi dan PAD

TerabasNews, BANGKA SELATAN, 2 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Komunikasi dan…

19 hours ago

Wabub Debby Pimpin Upacara Peringatan<br>Hari Lahir Pancasila 2026

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun…

19 hours ago

DPRD Babel Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Petani Sawit, Dorong Stabilisasi Harga TBS dan Penegakan Aturan Tata Niaga

TerabasNews, PANGKALPINANG, 2 Juni 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung…

22 hours ago

Dukung Kesehatan Masyarakat, PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Warga di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Kontribusi PT TIMAH (Persero) Tbk bagi masyarakat di wilayah operasional terus diwujudkan…

22 hours ago

Dukung Industri Data Center, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

TerabasNews, Jakarta, 2 Juni 2026 – PT PLN (Persero) menjalin kerja sama strategis dengan PT…

22 hours ago

PT TIMAH Perkuat Tata Kelola Perusahaan, Tingkatkan Pemahaman Karyawan tentang Anti Penyuapan

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang baik terus dilakukan PT TIMAH (Persero)…

23 hours ago