Categories: Politik

Dewan Bangka Romlan Dorong Masyarakat Manfaatkan Pengalokasian Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial

TerabasNews, Sungailiat – Anggota DPRD Kabupaten Bangka Romlan mendorong masyarakat untuk memanfaatkan Pengalokasian Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKM) Hutan Desa (HD) Hutan Tanaman Rakyat HTR) Hutan Adat (HA) dan Kemitraan Kehutanan (KK).

Berkenaan dengan hal tersebut, pihak DPRD Kabupaten Bangka mendorong pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk mensosialisasikan langkah-langkah penggunaan lahan tersebut guna meningkatkan pendapatan masyarakat dan merasakan secara langsung manfaat lahan itu.

Menurut Romlan, lahan yang akan dimanfaatkan masyarakat akan menambah pendapatan masyarakat dikarenakan lahan yang tidak produktif itu akan bisa bermaafan bagi warga dan lahan yang awalnya tidak produktif bisa menjadi lahan pendapat warga sekitar.

“Saya kira dengan skema hutan perhutanan sosial ini menjadi lahan yang produktif bisa menambah pendapatan masyarakat sehingga kami mendorong pemerintah daerah maupun pusat untuk memanfaatkan peluang tersebut guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pedesaan,” ungkap Romlan kepada wartawan pada Selasa, 16 Agustus 2022.

Selain itu, Politisi Partai Golkar Kabupaten Bangka Romlan ini mengatakan bahwa manfaat persetujuan pengelolaan perhutanan sosial ini menjadi lahan yang produktif akan berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat dikarenakan semakin berkurangnya lahan masyarakat untuk bercocok tanam sehingga hal ini sudah layak untuk tindaklanjuti dengan serius.

“Pemanfaatan lahan itu, akan menambah pendapatan masyarakat dan hal itu harus ditindaklanjuti dengan serius sebab semakin berkurangnya lahan bercocok tanam masyarakat saat ini,” pungkasnya.

Tak hanya itu, Romlan juga ingin pemerintah daerah menjalankan aturan sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan sesuai dengan peraturan menteri LHK 9 Tahun 2021.

“Kami juga ingin pihak pemerintah daerah menjalankan sesuai payung hukum dari Permen LHK 9 Tahun 2021 tentang Pengalokasian Perhutanan Sosial adalah aturan pelaksanaan dari ketentuan pasal 247 peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2021tentang penyelenggaraan kehutanan,” tandasnya

Romlan pun berharap dengan pengembangan dan pengelolaan perhutanan sosial ini bisa tercapai maka pihak warga maupun masyarakat di pedesaan akan merasakan langsung manfaatnya dan akan membantu mensejahterakan rakyat.

TerabasNews

Recent Posts

Diserbu Warga! Kuota Khitanan Massal PT TIMAH di Bangka Selatan Tembus 111 Anak

TerabasNews, BANGKA SELATAN -- Antusiasme masyarakat terhadap khitanan massal gratis yang digelar PT TIMAH (Persero)…

5 hours ago

Dari Pemeriksaan hingga Edukasi, Warga Bangka Selatan Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan PT TIMAH

TerabasNews, BANGKA SELATAN -- Menyambut HUT ke-50 yang jatuh pada 2 Agustus 2026, PT TIMAH…

5 hours ago

Bantu Penuhi Kebutuhan Darah, PT TIMAH Kumpulkan Puluhan Kantong di Bangka Selatan Dalam Bulan Bakti HUT ke-50 PT TIMAH

TerabasNews, BANGKA SELATAN -- Semangat berbagi dan kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan dalam rangkaian Bulan…

5 hours ago

Pemprov Babel Umumkan Pembagian Blok WPR di Belitung Timur

TerabasNews, PANGKALPINANG - Menindaklanjuti arahan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan…

7 hours ago

Wali Kota Saparudin Ajak Masyarakat Lestarikan Gotong Royong, Wujudkan Pangkalpinang Bersih dan Nyaman

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kegiatan…

9 hours ago

PLN Siap Serap Listrik PSEL Legok Nangka, Dukung Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Jawa Barat

TerabasNews, Bandung, 31 Juli 2026 - PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung program…

9 hours ago