Categories: Nasional

Rivan A. Purwantomo: Ini Cara Kemendagri Permudah Pembayaran Pajak dan Registrasi Kendaraan Bermotor

TerabasNews, JAKARTA – Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan, guna mendorong kepatuhan masyarakat serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kemendagri telah meminta kepada Pemda untuk menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2).

Menurut Rivan, hal itu merupakan salah satu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74. Dimana, nantinya data kendaraan bermotor bisa dihapus bagi penunggak pajak selama 2 tahun.

Rivan menjelaskan, Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja dan Kemendagri, telah mengkaji penghapusan Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2). Dengan adanya kebijakan ini masyarakat diharapkan akan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak. “Dengan demikian, otomatis juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, karena di situ ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” terang Rivan di Jakarta (15/7).

Rivan menilai, pemilik kendaraan yang enggan melakukan balik nama atas kendaraan bermotor, karena adanya kebijakan BBN 2. Hal tersebut, selain tidak mendapatkan pendapatan dari BBN 2, Pemda juga menjadi kehilangan potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor (PKB). “Kebijakan penghapusan pajak progresif BBN 2, dilakukan untuk mempermudah balik nama atas kepemilikan kedua yang juga tentu supaya masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor,” ujar Rivan.

Permintaan penghapusan Pajak Progresif dan BBN 2 disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, saat memberi arahan sekaligus membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 di The ZHM Primer Hotel, Padang, Sumatera Barat (12/8/2022).

Fatoni menyampaikan, pemerintah daerah (pemda) dapat menghapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan BBN 2. Sebab, kewenangan untuk melakukan penghapusan tersebut merupakan kewenangan provinsi. “Sebagaimana amanah UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), sudah mengatur penghapusan BBN 2. Pemerintah provinsi dapat segera melakukan pembebasan ini karena pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak,” tutur Fatoni.

Fatoni berharap penghapusan pajak progresif akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Strategi yang dilakukan adalah menertibkan data kendaraan bermotor. Hal ini dikarenakan, selama ini pemerintah provinsi sering memberikan keringanan berupa pemutihan, namun justru tidak efektif, mengingat masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.

“Karena masyarakat yang mempunyai kendaraan lebih dari satu biasanya cenderung tidak mendaftarkan kepemilikan tersebut atas namanya, tapi menggunakan nama/ KTP orang lain (untuk menghindari pajak progresif) sehingga pemda tidak mendapatkan hasil dari pajak progresif tersebut. Selain itu, data regident kendaraan bermotor juga menjadi tidak akurat sehingga berpengaruh terhadap pendataan jumlah potensi data kendaraan bermotor,” kata Fatoni. (**)

TerabasNews

Recent Posts

Kado Spesial untuk Vokasi Babel: Gubernur Hidayat Arsani Resmikan Kampus BBIS dan Salurkan Beasiswa Ratusan Juta Rupiah

TerabasNews, BANGKA – Momen istimewa mewarnai Politeknik Manufaktur Negeri (Polman) Bangka Belitung. Sebagai "kado spesial"…

1 hour ago

Sumur Bor Kembali Berfungsi, PT TIMAH Bantu Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Desa Lalang Belitung Timur

TerabasNews, BELITUNG TIMUR -- Ketersediaan air bersih sangat penting untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat, terutama…

1 hour ago

Dit Polairud Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 6,7 Ton Pasir Timah Ilegal Di Belitung

TerabasNews - Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung berhasil menggagalkan penyelundupan 196 kampil pasir timah ilegal…

2 hours ago

Pemuda Muhammadiyah Pangkalpinang Turut Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Jelutung II Bangka Selatan

TerabasNews, BANGKA SELATAN — Pemuda Muhammadiyah Kota Pangkalpinang bersama Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah…

2 hours ago

Dinkes Pangkalpinang Ajak Seluruh Elemen Keluarga Kawal Kesehatan Ibu Hamil Cegah Stunting Sejak Dini

TerabasNews, PANGKALPINANG — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pangkalpinang mengajak seluruh elemen keluarga, mulai dari suami,…

6 hours ago

Tekan Stunting dan Jamin Kesehatan Ibu Hamil,Pemkot Pangkalpinang Alokasikan Anggaran Kesehatan

TerabasNews, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang mengalokasikan anggaran khusus di bidang kesehatan guna menekan angka…

6 hours ago