Categories: Bangka TengahHukum

Residivis Ranmor dan Curat Ini Kembali Ditangkap Polisi

TerabasNews, BANGKA TENGAH – Unit Reskrim Polsek Lubuk Besar berhasil meringkus Harmo (43), pelaku pencurian dengan
pemberatan yang terjadi di Kampung Magelang, Desa Lubuk Pabrik, Kecamatan Lubuk Besar, pada Minggu (26/6) lalu.

Harmo ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Besar, lantaran telah melakukan pencurian Satu Unit Orgen Merk KORG PA 600 Warna Hitam milik Juriyah (38).

Kapolsek Lubuk Besar IPTU I Made Wisma Rahma Saputra, melalui Kanit Reskrim IPDA Leko Pratowo mengatakan, pelaku melakukan pencurian dirumah milik Juriyah pada Bulan Juni lalu, dengan cara masuk lewat pintu depan yang memang tidak terkunci dan berhasil membawa kabur Satu Unit Orgen.

“Kejadian pencuriannya bulan Juni lalu pukul 03:00 dini hari saat korban sedang tertidur lelap, dari kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar 14.500.000 Rupiah,” ujarnya seizin Kapolres Bangka Tengah, Jum’at (12/8).

Sebelum melakukan pencurian ini, lanjut Leko, pelaku berpura-pura nonton korban latihan Orgen sambil mengamati situas, setelah itu kemudian malam harinya kembali lagi untuk mengambil Orgen tersebut.

“Dia ini masuk lewat pintu depan yang memang tidak dikunci, lalu masuk kedalam kamar yang
hanya berpintu gorden, dan langsung mengambil Satu Unit Orgen, kemudian Orgen itu dibawanya pondok di kebun untuk disembunyikan, karena dirasa tidak aman maka barang tersebut dipindahkan ke luar kota,” bebernya.

Masih kata Leko, berdasarkan laporan tersebut pihaknya terus melakukan penyelidikan keberadaan pelaku serta barang bukti, dan akhirnya pelaku berhasil diringkus di Desa Lubuk Lingkuk.

“Setelah pelaku tertangkap, kita kembangkan kembali keberadaan barang bukti, karena saat ditangkap, barang buktinya sudah tidak ada lagi, setelah pengembangan kami mendapat keterangan bahwa barang buktinya disembunyikan di Desa Gadung
Toboali Bangka Selatan, lalu kita lakukan pengecekan, dan benar barang bukti ada disana,” tuturnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Lubuk Besar guna proses lebih lanjut.

“Barang bukti Satu Unit Orgen sudah kita amankan bersama pelaku, karena telah melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya (Haryan)

TerabasNews

Recent Posts

Peringatan Bulan K3 Nasional, PT TIMAH Tbk Gelar Berbagai Kegiatan di Seluruh Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH Tbk berkomitmen mengimplementasikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara konsisten…

12 hours ago

Prof. Albertus Wahyurudhanto Soroti Distorsi Pilkada Langsung akibat Biaya Politik Tinggi

TerabasNews, Jakarta — Guru Besar Ilmu Pemerintahan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Prof. Dr. Albertus…

17 hours ago

UBB Resmi Lantik Dosen, Pejabat Akademik, dan PPPK Paruh Waktu Tahun 2026

TerabasNews, Bangka - Universitas Bangka Belitung (UBB) mengawali tahun 2026 dengan melantik dosen, pejabat akademik,…

1 day ago

Kepala Dispubadpora Bangka Tengah Resmi Dijabat Zulpan

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Zulpan resmi menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga…

1 day ago

Lantik 105 PNS, Enam Pejabat Eselon II Resmi Duduki Kepala Dinas

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melaksanakan pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil…

1 day ago

Peringati Isra Mi’raj, Kapolres Bangka Selatan<br>Ajak Anggota Tingkatkan Iman

TerabasNews, Bangka Selatan - Polres Bangka Selatan mengelar peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1447…

1 day ago