Categories: Ekonomi

Rivan A. Purwantono: Ini Alasan Jasa Raharja, Korlantas Polri dan Kemendagri Resmikan Sekertariat Bersama Pembina Samsat Nasional

TerabasNews, JAKARTA – PT Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kementerian Dalam Negeri resmi membentuk Sekretariat Bersama Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional. Hal ini sebagaimana amanat Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor.

Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional juga telah meresmikan gedung Sekretariat bersama sebagai Command Center Samsat Nasional yang bertempat di Gedung Utama Korlantas Polri, Pancoran, Jakarta Selatan pada 21 Juli 2022.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, pembentukan Sekretariat Bersama Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional, sebagai salah satu upaya penguatan pengawasan dalam rangka mengoptimalkan potensi penerimaan pendapatan negara dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Rivan menilai, dengan adanya Sekretariat Bersama Pembina Samsat Tingkat Nasional, nantinya pembinaan kesamsatan menjadi satu atap. “Dengan demikian akan lebih mengoptimalkan seluruh tugas dan tanggung jawab dalam mencapai tujuan bersama,” ujarnya.

Adapun, tugas Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional, antara lain menyusun dan menetapkan kebijakan terkait kesamsatan, memberikan bimbingan kepada Pembina Samsat Tingkat Provinsi, melakukan supervisi dan evaluasi kegiatan Samsat, hingga memberikan laporan kegiatan Samsat kepada Presiden.

“Harapan kami sekretariat bersama ini dapat mendukung pelayanan kepada masyarakat dengan meningkatkan akurasi data kendaraan bermotor yang valid. Karena nantinya, data tersebut dapat digunakan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” imbuh Rivan.

Saat ini yang masih fenomenal, kata Rivan, Tim Pembina Samsat tengah gencar melakukan sosialisasi dalam mengingatkan ketaatan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Hal itu, mengingat berdasarkan data PT Jasa Raharja, masih ada 40 juta kendaraan atau 39% kendaraan bermotor yang belum melakukan pembayaran PKB.

“Tentu tujuannya untuk peningkatan implementasi Undang-Undang No.22 Tahun 2009 pasal 74, di mana untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang, nantinya data kendaraannya dapat dilakukan penghapusan,” ujar Rivan. (**)

TerabasNews

Recent Posts

Pemkab Bangka Selatan Matangkan Persiapan, 158 Jemaah Calon Haji Akan Diberangkatkan

TerabasNews, TOBOALI – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pemberangkatan Jemaah Calon…

3 hours ago

Sambut Rute Baru Belitung-singapura, Bank Indonesia Babel Sosialisasikan Qris Cross Border

TerabasNews, TANJUNGPANDAN – Menjelang pembukaan rute penerbangan langsung Belitung-Singapura yang akan dilayani maskapai Scoot pada…

7 hours ago

<em>Satpolairud Polresta Pangkalpinang Bongkar Praktik Penimbunan BBM Subsidi, 800 Liter Solar Diamankan</em>

TerabasNews, Pangkalpinang,– Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan…

7 hours ago

Dukung Pendidikan Anak Usia Dini, PT TIMAH Serahkan Bantuan untuk TK/Pos Paud Nusa Indah di Bangka Tengah

TerabasNews, BANGKA TENGAH -- Komitmen PT TIMAH (Persero) Tbk dalam mendukung dunia pendidikan terus berlanjut,…

8 hours ago

Perkuat Pengamanan Objek Vital Nasional, PLN dan Polda Babel Teken PKT Pengamanan Aset Kelistrikan

TerabasNews, PANGKALPINANG, 23 April 2026_Sebagai langkah strategis untuk memproteksi infrastruktur kelistrikan yang merupakan Objek Vital…

9 hours ago

PT TIMAH Jadi Mitra Strategis Pemkab Bangka Dorong Pembangunan, Ini Harapan Bupati di Momen HUT ke-260 Kota Sungailiat

TerabasNews, BANGKA -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan peran strategisnya dalam mendorong pembangunan daerah,…

10 hours ago