Categories: Bangka SelatanHukum

Petani dan Buruh Harian di Simpang Rimba Dicokok Polisi, Barang Bukti Sabu Berhasil Diamankan

TerabasNews, Bangka Selatan – Tim Cheetah Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan bersama Polsek Simpang Rimba berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polsek Simpang Rimba Polres Bangka Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, tim Cheetah bersama Polsek Simpang Rimba berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni Ermidi alias Katak (34 tahun) petani warga Desa Jelutung II dan Agit Bilbao alias Ma’uk (23 tahun) buruh harian warga Desa Bangka Kota Kecamatan Simpang Rimba.

Penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Afriansyah dan juga Kapolsek Simpang Rimba, Iptu Junaidi.

Iptu Husni Afriansyah mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan di Desa Bangka Kota Kecamatan Simpang Rimba pada Jumat siang (22/7/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Ia menjelaskan, penangkapan kedua tersangka setelah anggota Satres Narkoba bersama dengan Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika.

“Pada Jumat siang tadi kami tim cheetah bersama dengan Polsek Simpang Rimba berhasil mengamankan dua tersangka tindak pidana narkotika di Desa Bangka Kota Kecamatan Simpang Rimba,” kata Iptu Husni.

Ia mengatakan, setelah mengamankan kedua tersangka, pihaknya dengan didampingi ketua RT setempat melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih yang dimasukkan di dalam tas hitam kecil merk Quicker dengan berat bruto 2,64 gram.

Selain barang bukti narkoba, Kata Husni pihaknya juga mengamankan barang bukti 9 bungkus plastik klip bening kosong, 1 buah korek api gas warna kuning yang dipasang jarum suntik, 1 buah korek api gas warna merah, 2 buah pirek kaca, 1 buah alat hisap bong, 1 buah tas warna hitam merk Quicker, 2 helai tisu, 1 bungkus rokok merk marlboro Black, 1 unit Handphone android merk Infinix berwarna abu-abu, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Mx King tanpa No Pol.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya. (rus)

TerabasNews

Recent Posts

PT TIMAH Perkuat Budaya ESG, Bekali Karyawan Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat budaya keberlanjutan di lingkungan perusahaan dengan…

1 hour ago

Jelang Revalidasi UNESCO, PT TIMAH Dukung Percantik Geosite Belitong UNESCO Global Geopark Lewat Revitalisasi Display Kater

TerabasNews, BELITUNG TIMUR -- Komitmen PT TIMAH (Persero) Tbk dalam mendukung pelestarian warisan geologi, budaya,…

5 hours ago

<em>Kapolda Babel Kunjungi Kajati-Danrem 045/Gaya, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Di Babel</em>

TerabasNews - Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor…

5 hours ago

Dukung Kelestarian Seni Rebana, PT TIMAH Salurkan Bantuan untuk Majelis Taklim Al Istiqomah

TerabasNews, BANGKA -- Dukungan terhadap pelestarian seni dan kegiatan keagamaan terus diwujudkan PT TIMAH (Persero)…

11 hours ago

Kejari Pangkalpinang Ikuti Lelang Serentak Barang Rampasan Negara, Tawarkan 8 Lot Aset Termasuk Pasir Timah Dan Kendaraan

TerabasNews, PANGKALPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang turut berpartisipasi dalam pelaksanaan Lelang Serentak Barang Rampasan…

11 hours ago

Polisi Gagalkan Penyelundupan 120 Butir Ekstasi di Pelabuhan Toboali

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)Polres Bangka Selatan, berhasil mengamankan seorang pria berinisial…

11 hours ago