Categories: Bangka SelatanHukum

Petani dan Buruh Harian di Simpang Rimba Dicokok Polisi, Barang Bukti Sabu Berhasil Diamankan

TerabasNews, Bangka Selatan – Tim Cheetah Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan bersama Polsek Simpang Rimba berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polsek Simpang Rimba Polres Bangka Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, tim Cheetah bersama Polsek Simpang Rimba berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni Ermidi alias Katak (34 tahun) petani warga Desa Jelutung II dan Agit Bilbao alias Ma’uk (23 tahun) buruh harian warga Desa Bangka Kota Kecamatan Simpang Rimba.

Penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Afriansyah dan juga Kapolsek Simpang Rimba, Iptu Junaidi.

Iptu Husni Afriansyah mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan di Desa Bangka Kota Kecamatan Simpang Rimba pada Jumat siang (22/7/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Ia menjelaskan, penangkapan kedua tersangka setelah anggota Satres Narkoba bersama dengan Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika.

“Pada Jumat siang tadi kami tim cheetah bersama dengan Polsek Simpang Rimba berhasil mengamankan dua tersangka tindak pidana narkotika di Desa Bangka Kota Kecamatan Simpang Rimba,” kata Iptu Husni.

Ia mengatakan, setelah mengamankan kedua tersangka, pihaknya dengan didampingi ketua RT setempat melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih yang dimasukkan di dalam tas hitam kecil merk Quicker dengan berat bruto 2,64 gram.

Selain barang bukti narkoba, Kata Husni pihaknya juga mengamankan barang bukti 9 bungkus plastik klip bening kosong, 1 buah korek api gas warna kuning yang dipasang jarum suntik, 1 buah korek api gas warna merah, 2 buah pirek kaca, 1 buah alat hisap bong, 1 buah tas warna hitam merk Quicker, 2 helai tisu, 1 bungkus rokok merk marlboro Black, 1 unit Handphone android merk Infinix berwarna abu-abu, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Mx King tanpa No Pol.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya. (rus)

TerabasNews

Recent Posts

Bupati Riza Herdavid Lantik dan Kukuhkan 114 ASN Basel, Tekankan Pentingnya Kerja Sama dan Menjaga Kekompakan

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan serta…

2 days ago

<em>PLN UIW BABEL Gelar Apel Siaga, Pastikan Pasokan Listrik Andal saat Idul Adha 1447 H dan Waisak 2570 BE</em>

TerabasNews, BANGKA — PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Bangka Belitung memastikan kondisi sistem…

2 days ago

Arroyyan-HYR Indonesia Bagikan Daging Qurban Bersama Para Pejuang Pendiri Provinsi Bangka Belitung

TerabasNews, PANGKALPINANG – Memanfaatkan momentum perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Arroyyan-HYR Indonesia menggelar…

2 days ago

<em>Akselerasi Creating Shared Value, PLN UIW Babel Raih Dua Penghargaan CSR Tingkat Nasional</em>

TerabasNews, JAKARTA — Di era bisnis modern, tanggung jawab sosial tak lagi sekadar instrumen filantropi…

2 days ago

<em>PLN UIW Babel Distribusikan Ribuan Paket Daging Kurban Dalam Moment Idul Adha 1447 H</em>

TerabasNews, PANGKALPINANG, 29 Mei 2026 — PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Bangka Belitung…

2 days ago

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

TerabasNews - Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) saat ini tengah memperjuangkan kesejahteraan dosen di Mahkamah Konstitusi…

2 days ago