Categories: Bangka SelatanHukum

Petani dan Buruh Harian di Simpang Rimba Dicokok Polisi, Barang Bukti Sabu Berhasil Diamankan

TerabasNews, Bangka Selatan – Tim Cheetah Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan bersama Polsek Simpang Rimba berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polsek Simpang Rimba Polres Bangka Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, tim Cheetah bersama Polsek Simpang Rimba berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni Ermidi alias Katak (34 tahun) petani warga Desa Jelutung II dan Agit Bilbao alias Ma’uk (23 tahun) buruh harian warga Desa Bangka Kota Kecamatan Simpang Rimba.

Penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Afriansyah dan juga Kapolsek Simpang Rimba, Iptu Junaidi.

Iptu Husni Afriansyah mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan di Desa Bangka Kota Kecamatan Simpang Rimba pada Jumat siang (22/7/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Ia menjelaskan, penangkapan kedua tersangka setelah anggota Satres Narkoba bersama dengan Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika.

“Pada Jumat siang tadi kami tim cheetah bersama dengan Polsek Simpang Rimba berhasil mengamankan dua tersangka tindak pidana narkotika di Desa Bangka Kota Kecamatan Simpang Rimba,” kata Iptu Husni.

Ia mengatakan, setelah mengamankan kedua tersangka, pihaknya dengan didampingi ketua RT setempat melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih yang dimasukkan di dalam tas hitam kecil merk Quicker dengan berat bruto 2,64 gram.

Selain barang bukti narkoba, Kata Husni pihaknya juga mengamankan barang bukti 9 bungkus plastik klip bening kosong, 1 buah korek api gas warna kuning yang dipasang jarum suntik, 1 buah korek api gas warna merah, 2 buah pirek kaca, 1 buah alat hisap bong, 1 buah tas warna hitam merk Quicker, 2 helai tisu, 1 bungkus rokok merk marlboro Black, 1 unit Handphone android merk Infinix berwarna abu-abu, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Mx King tanpa No Pol.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya. (rus)

TerabasNews

Recent Posts

<em>Polda Babel Bongkar Praktik Penyelundupan Ratusan Kilogram Pasir Timah di Kabupaten Bangka Tengah</em>

TerabasNews, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung berhasil membongkar praktik penyelundupan pasir timah…

7 hours ago

Gubernur Hidayat Arsani Pimpin High Level Meeting, Pemprov Babel Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi 2026

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama perwakilan Bank Indonesia Babel,…

8 hours ago

<em>Kapolda Babel Minta Jajarannya Turun Ke SPBU, Awasi Pendistribusian BBM Subsidi</em>

TerabasNews - Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan…

8 hours ago

Berpisah dengan Haru, AKBP Bratasena Tinggalkan Pesan Moral untuk Personel Polres Bangka Tengah

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Momen pergantian kepemimpinan di Polres Bangka Tengah tidak hanya diwarnai prosesi…

10 hours ago

Bupati Algafry Apresiasi Pembangunan Posyandu Sakura oleh Arsari Tambang

TerabasNews, BANGKA TENGAH - PT Mitra Stania Bemban dan PT Mitra Stania Kemingking melalui Program…

10 hours ago

PT TIMAH Dukung Kelapa Expo Vol. 2, Dorong UMKM, Kearifan Lokal, dan Kreativitas Pemuda Bangka Barat

TerabasNews, BANGKA BARAT -- Komitmen PT TIMAH (Persero) Tbk dalam mendukung pengembangan masyarakat terus dilakukan…

14 hours ago