TerabasNews, Bangka Selatan – Tim Cheetah Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan bersama Polsek Simpang Rimba berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polsek Simpang Rimba Polres Bangka Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, tim Cheetah bersama Polsek Simpang Rimba berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni Ermidi alias Katak (34 tahun) petani warga Desa Jelutung II dan Agit Bilbao alias Ma’uk (23 tahun) buruh harian warga Desa Bangka Kota Kecamatan Simpang Rimba.
Penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Afriansyah dan juga Kapolsek Simpang Rimba, Iptu Junaidi.
Iptu Husni Afriansyah mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan di Desa Bangka Kota Kecamatan Simpang Rimba pada Jumat siang (22/7/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Ia menjelaskan, penangkapan kedua tersangka setelah anggota Satres Narkoba bersama dengan Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika.
“Pada Jumat siang tadi kami tim cheetah bersama dengan Polsek Simpang Rimba berhasil mengamankan dua tersangka tindak pidana narkotika di Desa Bangka Kota Kecamatan Simpang Rimba,” kata Iptu Husni.
Ia mengatakan, setelah mengamankan kedua tersangka, pihaknya dengan didampingi ketua RT setempat melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih yang dimasukkan di dalam tas hitam kecil merk Quicker dengan berat bruto 2,64 gram.
Selain barang bukti narkoba, Kata Husni pihaknya juga mengamankan barang bukti 9 bungkus plastik klip bening kosong, 1 buah korek api gas warna kuning yang dipasang jarum suntik, 1 buah korek api gas warna merah, 2 buah pirek kaca, 1 buah alat hisap bong, 1 buah tas warna hitam merk Quicker, 2 helai tisu, 1 bungkus rokok merk marlboro Black, 1 unit Handphone android merk Infinix berwarna abu-abu, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Mx King tanpa No Pol.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya. (rus)
TerabasNews Jakarta - PT PLN (Persero) menghadirkan program diskon tambah daya listrik 50% "Power Up…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro,…
TerabasNews, Bidang Humas Polda Bangka Belitung kembali meraih penghargaan dari Divisi Humas Polri pada Rapat…
TerabasNews, PANGKALPINANG – Di tengah derasnya terpaan isu liar di media sosial, Gubernur Kepulauan Bangka…
TerabasNews, KARIMUN -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam pemberdayaan masyarakat melalui program…