Categories: Bangka SelatanHukum

Petani dan Buruh Harian di Simpang Rimba Dicokok Polisi, Barang Bukti Sabu Berhasil Diamankan

TerabasNews, Bangka Selatan – Tim Cheetah Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan bersama Polsek Simpang Rimba berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polsek Simpang Rimba Polres Bangka Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, tim Cheetah bersama Polsek Simpang Rimba berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni Ermidi alias Katak (34 tahun) petani warga Desa Jelutung II dan Agit Bilbao alias Ma’uk (23 tahun) buruh harian warga Desa Bangka Kota Kecamatan Simpang Rimba.

Penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Afriansyah dan juga Kapolsek Simpang Rimba, Iptu Junaidi.

Iptu Husni Afriansyah mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan di Desa Bangka Kota Kecamatan Simpang Rimba pada Jumat siang (22/7/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Ia menjelaskan, penangkapan kedua tersangka setelah anggota Satres Narkoba bersama dengan Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika.

“Pada Jumat siang tadi kami tim cheetah bersama dengan Polsek Simpang Rimba berhasil mengamankan dua tersangka tindak pidana narkotika di Desa Bangka Kota Kecamatan Simpang Rimba,” kata Iptu Husni.

Ia mengatakan, setelah mengamankan kedua tersangka, pihaknya dengan didampingi ketua RT setempat melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih yang dimasukkan di dalam tas hitam kecil merk Quicker dengan berat bruto 2,64 gram.

Selain barang bukti narkoba, Kata Husni pihaknya juga mengamankan barang bukti 9 bungkus plastik klip bening kosong, 1 buah korek api gas warna kuning yang dipasang jarum suntik, 1 buah korek api gas warna merah, 2 buah pirek kaca, 1 buah alat hisap bong, 1 buah tas warna hitam merk Quicker, 2 helai tisu, 1 bungkus rokok merk marlboro Black, 1 unit Handphone android merk Infinix berwarna abu-abu, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Mx King tanpa No Pol.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya. (rus)

TerabasNews

Recent Posts

<em>Berkas P21, Polda Babel Limpahkan 4 Tersangka Praktik Penimbunan BBM Ilegal Ke Kejaksaan</em>

TerabasNews - Kasus praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada November 2025 lalu…

27 mins ago

Peringatan Bulan K3 Nasional, PT TIMAH Tbk Gelar Berbagai Kegiatan di Seluruh Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH Tbk berkomitmen mengimplementasikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara konsisten…

16 hours ago

Prof. Albertus Wahyurudhanto Soroti Distorsi Pilkada Langsung akibat Biaya Politik Tinggi

TerabasNews, Jakarta — Guru Besar Ilmu Pemerintahan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Prof. Dr. Albertus…

21 hours ago

UBB Resmi Lantik Dosen, Pejabat Akademik, dan PPPK Paruh Waktu Tahun 2026

TerabasNews, Bangka - Universitas Bangka Belitung (UBB) mengawali tahun 2026 dengan melantik dosen, pejabat akademik,…

2 days ago

Kepala Dispubadpora Bangka Tengah Resmi Dijabat Zulpan

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Zulpan resmi menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga…

2 days ago

Lantik 105 PNS, Enam Pejabat Eselon II Resmi Duduki Kepala Dinas

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melaksanakan pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil…

2 days ago