Categories: Bangka SelatanHukum

Simpan Sabu di Ember Beras, Pemuda di Toboali Diciduk Tim Cheetah

TerabasNews, Bangka Selatan – Tim Cheetah Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan kembali mengungkapkan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.

Kali ini, tim Cheetah Satres Narkoba berhasil mengamankan Dodi Paisen (36 tahun) warga Jalan Lintas Permai Kelurahan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini diamankan di kediamannya yang berada di Jalan Lintas Permai Kelurahan Toboali pada Kamis malam (21/7/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Afriansyah seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Dodi saat anggota melakukan penggerebekan di kediaman tersangka setelah dilakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi masyarakat bahwa di Jalan Lintas Permai sering terjadi transaksi Narkotika.

“Saat dilakukan penggerebekan, anggota berhasil mengamankan tersangka Dodi. Setelah tersangka diamankan, dengan disaksikan ketua RT setempat anggota melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti yang disimpan tersangka di dalam ember hitam tempat beras yang diletakan di dapur,” kata Iptu Husni Afriansyah, Kamis (21/7/2022).

Lebih rinci, Husni menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 10 bungkus plastik yang berisikan kristal warna putih diduga Sabu dengan rincian empat bungkus berukuran besar enam bungkus berukuran sedang dengan berat bruto 45,62 gram.

Selain barang bukti Sabu, pihaknya juga mengamankan 1 unit timbangan digital warna hitam, 5 ball plastik bening kosong, 2 plastik kantong asoy warna hitam, 2 plastik bening kosong bertuliskan 100, 1 plastik bening kosong bertuliskan 500, 1 plastik bening kosong bertuliskan 300, 1 plastik bening kosong bertuliskan 400, 1 plastik bening kosong bertuliskan 200, 1 plastik bening kosong bertuliskan 150, 2 buah sekop dari pipet minuman, 4 buah dompet kecil, 1 Unit Hp Nokia warna hitam, uang senilai Rp. 500.000, dan 1 buah ember plastik warna hitam.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya. (rus)

TerabasNews

Recent Posts

<em>Polda Babel Bongkar Praktik Penyelundupan Ratusan Kilogram Pasir Timah di Kabupaten Bangka Tengah</em>

TerabasNews, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung berhasil membongkar praktik penyelundupan pasir timah…

25 mins ago

Gubernur Hidayat Arsani Pimpin High Level Meeting, Pemprov Babel Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi 2026

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama perwakilan Bank Indonesia Babel,…

1 hour ago

<em>Kapolda Babel Minta Jajarannya Turun Ke SPBU, Awasi Pendistribusian BBM Subsidi</em>

TerabasNews - Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan…

1 hour ago

Berpisah dengan Haru, AKBP Bratasena Tinggalkan Pesan Moral untuk Personel Polres Bangka Tengah

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Momen pergantian kepemimpinan di Polres Bangka Tengah tidak hanya diwarnai prosesi…

3 hours ago

Bupati Algafry Apresiasi Pembangunan Posyandu Sakura oleh Arsari Tambang

TerabasNews, BANGKA TENGAH - PT Mitra Stania Bemban dan PT Mitra Stania Kemingking melalui Program…

3 hours ago

PT TIMAH Dukung Kelapa Expo Vol. 2, Dorong UMKM, Kearifan Lokal, dan Kreativitas Pemuda Bangka Barat

TerabasNews, BANGKA BARAT -- Komitmen PT TIMAH (Persero) Tbk dalam mendukung pengembangan masyarakat terus dilakukan…

7 hours ago