Categories: Bangka SelatanHukum

Simpan Sabu di Ember Beras, Pemuda di Toboali Diciduk Tim Cheetah

TerabasNews, Bangka Selatan – Tim Cheetah Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan kembali mengungkapkan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.

Kali ini, tim Cheetah Satres Narkoba berhasil mengamankan Dodi Paisen (36 tahun) warga Jalan Lintas Permai Kelurahan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini diamankan di kediamannya yang berada di Jalan Lintas Permai Kelurahan Toboali pada Kamis malam (21/7/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Afriansyah seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Dodi saat anggota melakukan penggerebekan di kediaman tersangka setelah dilakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi masyarakat bahwa di Jalan Lintas Permai sering terjadi transaksi Narkotika.

“Saat dilakukan penggerebekan, anggota berhasil mengamankan tersangka Dodi. Setelah tersangka diamankan, dengan disaksikan ketua RT setempat anggota melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti yang disimpan tersangka di dalam ember hitam tempat beras yang diletakan di dapur,” kata Iptu Husni Afriansyah, Kamis (21/7/2022).

Lebih rinci, Husni menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 10 bungkus plastik yang berisikan kristal warna putih diduga Sabu dengan rincian empat bungkus berukuran besar enam bungkus berukuran sedang dengan berat bruto 45,62 gram.

Selain barang bukti Sabu, pihaknya juga mengamankan 1 unit timbangan digital warna hitam, 5 ball plastik bening kosong, 2 plastik kantong asoy warna hitam, 2 plastik bening kosong bertuliskan 100, 1 plastik bening kosong bertuliskan 500, 1 plastik bening kosong bertuliskan 300, 1 plastik bening kosong bertuliskan 400, 1 plastik bening kosong bertuliskan 200, 1 plastik bening kosong bertuliskan 150, 2 buah sekop dari pipet minuman, 4 buah dompet kecil, 1 Unit Hp Nokia warna hitam, uang senilai Rp. 500.000, dan 1 buah ember plastik warna hitam.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya. (rus)

TerabasNews

Recent Posts

Transformasi Berorientasi Pelanggan, PLN Raih Sector Champion dan Runner Up BUMN Layanan Terbaik Danantara Indonesia CX100 Award 2026

TerabasNews, Jakarta, 13 Oktober 2026 - PT PLN (Persero) berhasil meraih predikat Sector Champion pada…

10 hours ago

<em>PLN Babel Hadir di Tengah Duka, Menguatkan Warga Terdampak Kebakaran di Bangka Selatan</em>

TerabasNews, Bangka Selatan, 13 Oktober 2026 – Di antara puing-puing bangunan yang tersisa dan kehidupan…

11 hours ago

Ketua TP-PKK Noni Hidayat Apresiasi Kepedulian Donatur untuk Korban Kebakaran Serdang

TerabasNews, PANGKALPINANG – Ketua TP-PKK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Noni Hidayat Arsani, menyampaikan keprihatinan…

20 hours ago

<em>Turun Langsung ke Lokasi Kebakaran, GM PLN Babel Kawal Pemulihan Listrik dan Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak</em>

TerabasNews, Bangka Selatan, 12 Oktober 2026 – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Bangka Belitung…

20 hours ago

Pemkab Bangka Selatan Kampanyekan Penggunaan Masker di Dusun Serdang , Pentingnya Menjaga Kesehatan

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mengampanyekan penggunaan masker kepada masyarakat di Dusun…

20 hours ago

Kolaborasi Pemprov Babel dan BAZNAS, Gubernur Hidayat Arsani Dukung Pendidikan Anak SMA/SMK se-Kabupaten Bangka Tahun 2026

TerabasNews, SUNGAILIAT — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, didampingi Ketua TP PKK Babel,…

2 days ago