Categories: Bangka SelatanHukum

Simpan Sabu di Ember Beras, Pemuda di Toboali Diciduk Tim Cheetah

TerabasNews, Bangka Selatan – Tim Cheetah Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan kembali mengungkapkan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.

Kali ini, tim Cheetah Satres Narkoba berhasil mengamankan Dodi Paisen (36 tahun) warga Jalan Lintas Permai Kelurahan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini diamankan di kediamannya yang berada di Jalan Lintas Permai Kelurahan Toboali pada Kamis malam (21/7/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Afriansyah seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Dodi saat anggota melakukan penggerebekan di kediaman tersangka setelah dilakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi masyarakat bahwa di Jalan Lintas Permai sering terjadi transaksi Narkotika.

“Saat dilakukan penggerebekan, anggota berhasil mengamankan tersangka Dodi. Setelah tersangka diamankan, dengan disaksikan ketua RT setempat anggota melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti yang disimpan tersangka di dalam ember hitam tempat beras yang diletakan di dapur,” kata Iptu Husni Afriansyah, Kamis (21/7/2022).

Lebih rinci, Husni menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 10 bungkus plastik yang berisikan kristal warna putih diduga Sabu dengan rincian empat bungkus berukuran besar enam bungkus berukuran sedang dengan berat bruto 45,62 gram.

Selain barang bukti Sabu, pihaknya juga mengamankan 1 unit timbangan digital warna hitam, 5 ball plastik bening kosong, 2 plastik kantong asoy warna hitam, 2 plastik bening kosong bertuliskan 100, 1 plastik bening kosong bertuliskan 500, 1 plastik bening kosong bertuliskan 300, 1 plastik bening kosong bertuliskan 400, 1 plastik bening kosong bertuliskan 200, 1 plastik bening kosong bertuliskan 150, 2 buah sekop dari pipet minuman, 4 buah dompet kecil, 1 Unit Hp Nokia warna hitam, uang senilai Rp. 500.000, dan 1 buah ember plastik warna hitam.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya. (rus)

TerabasNews

Recent Posts

HARI KEDUA EXPLORE BABEL 2026: EDUKASI, INOVASI UMKM, DAN KREATIVITAS LOKAL SEMARAKKAN AKHIR PEKAN

TerabasNews, Pangkalpinang, 29 Agustus 2026 – Bank Indonesia melanjutkan rangkaian Explore Babel 2026 pada Sabtu…

9 hours ago

NasDem Siapkan Usulan Pansus Plasma PT Foresta, Edi Nasapta Ajak Seluruh Partai Menjadi Pengusul Bersama

TerabasNews, TANJUNGPANDAN — Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Belitung telah menyiapkan usulan pembentukan Panitia Khusus…

9 hours ago

Semarak HUT ke-81 RI, PT TIMAH Tampilkan KIP dan Tugboat dalam Kendaraan Hias di Pangkalpinang

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk turut menyemarakkan pawai kendaraan dalam rangka memperingati Hari…

10 hours ago

EXPLORE BABEL 2026: HARMONI SERUMPUN SEBALAI MENUJU BABEL BERDAYA DAN BERKELANJUTAN

TerabasNews, Pangkalpinang, 28 Agustus 2026 – Bank Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali…

10 hours ago

KOREM 045/GARUDA JAYA CEKAL KARHUTLA, PERSONEL YONIF 147/KSATRIA GARUDA JAYA PADAMKAN API DI BANGKA TENGAH

TerabasNews, Bangka Tengah – Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Korem…

11 hours ago

Curi Perhatian! Gubernur Hidayat dan Istri Jadi Peserta Pawai Kendaraan Hias HUT Ke-81 RI Tingkat Provinsi

TerabasNews, PANGKALPINANG — Pawai Kendaraan Hias tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dalam rangka Hari Ulang…

11 hours ago