Categories: Bangka SelatanHukum

Simpan Sabu di Ember Beras, Pemuda di Toboali Diciduk Tim Cheetah

TerabasNews, Bangka Selatan – Tim Cheetah Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan kembali mengungkapkan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.

Kali ini, tim Cheetah Satres Narkoba berhasil mengamankan Dodi Paisen (36 tahun) warga Jalan Lintas Permai Kelurahan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini diamankan di kediamannya yang berada di Jalan Lintas Permai Kelurahan Toboali pada Kamis malam (21/7/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Afriansyah seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Dodi saat anggota melakukan penggerebekan di kediaman tersangka setelah dilakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi masyarakat bahwa di Jalan Lintas Permai sering terjadi transaksi Narkotika.

“Saat dilakukan penggerebekan, anggota berhasil mengamankan tersangka Dodi. Setelah tersangka diamankan, dengan disaksikan ketua RT setempat anggota melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti yang disimpan tersangka di dalam ember hitam tempat beras yang diletakan di dapur,” kata Iptu Husni Afriansyah, Kamis (21/7/2022).

Lebih rinci, Husni menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 10 bungkus plastik yang berisikan kristal warna putih diduga Sabu dengan rincian empat bungkus berukuran besar enam bungkus berukuran sedang dengan berat bruto 45,62 gram.

Selain barang bukti Sabu, pihaknya juga mengamankan 1 unit timbangan digital warna hitam, 5 ball plastik bening kosong, 2 plastik kantong asoy warna hitam, 2 plastik bening kosong bertuliskan 100, 1 plastik bening kosong bertuliskan 500, 1 plastik bening kosong bertuliskan 300, 1 plastik bening kosong bertuliskan 400, 1 plastik bening kosong bertuliskan 200, 1 plastik bening kosong bertuliskan 150, 2 buah sekop dari pipet minuman, 4 buah dompet kecil, 1 Unit Hp Nokia warna hitam, uang senilai Rp. 500.000, dan 1 buah ember plastik warna hitam.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya. (rus)

TerabasNews

Recent Posts

Bupati Riza Herdavid Lantik dan Kukuhkan 114 ASN Basel, Tekankan Pentingnya Kerja Sama dan Menjaga Kekompakan

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan serta…

1 day ago

<em>PLN UIW BABEL Gelar Apel Siaga, Pastikan Pasokan Listrik Andal saat Idul Adha 1447 H dan Waisak 2570 BE</em>

TerabasNews, BANGKA — PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Bangka Belitung memastikan kondisi sistem…

2 days ago

Arroyyan-HYR Indonesia Bagikan Daging Qurban Bersama Para Pejuang Pendiri Provinsi Bangka Belitung

TerabasNews, PANGKALPINANG – Memanfaatkan momentum perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Arroyyan-HYR Indonesia menggelar…

2 days ago

<em>Akselerasi Creating Shared Value, PLN UIW Babel Raih Dua Penghargaan CSR Tingkat Nasional</em>

TerabasNews, JAKARTA — Di era bisnis modern, tanggung jawab sosial tak lagi sekadar instrumen filantropi…

2 days ago

<em>PLN UIW Babel Distribusikan Ribuan Paket Daging Kurban Dalam Moment Idul Adha 1447 H</em>

TerabasNews, PANGKALPINANG, 29 Mei 2026 — PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Bangka Belitung…

2 days ago

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

TerabasNews - Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) saat ini tengah memperjuangkan kesejahteraan dosen di Mahkamah Konstitusi…

2 days ago