Categories: Bangka SelatanHukum

Simpan Sabu di Ember Beras, Pemuda di Toboali Diciduk Tim Cheetah

TerabasNews, Bangka Selatan – Tim Cheetah Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan kembali mengungkapkan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.

Kali ini, tim Cheetah Satres Narkoba berhasil mengamankan Dodi Paisen (36 tahun) warga Jalan Lintas Permai Kelurahan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini diamankan di kediamannya yang berada di Jalan Lintas Permai Kelurahan Toboali pada Kamis malam (21/7/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Afriansyah seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Dodi saat anggota melakukan penggerebekan di kediaman tersangka setelah dilakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi masyarakat bahwa di Jalan Lintas Permai sering terjadi transaksi Narkotika.

“Saat dilakukan penggerebekan, anggota berhasil mengamankan tersangka Dodi. Setelah tersangka diamankan, dengan disaksikan ketua RT setempat anggota melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti yang disimpan tersangka di dalam ember hitam tempat beras yang diletakan di dapur,” kata Iptu Husni Afriansyah, Kamis (21/7/2022).

Lebih rinci, Husni menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 10 bungkus plastik yang berisikan kristal warna putih diduga Sabu dengan rincian empat bungkus berukuran besar enam bungkus berukuran sedang dengan berat bruto 45,62 gram.

Selain barang bukti Sabu, pihaknya juga mengamankan 1 unit timbangan digital warna hitam, 5 ball plastik bening kosong, 2 plastik kantong asoy warna hitam, 2 plastik bening kosong bertuliskan 100, 1 plastik bening kosong bertuliskan 500, 1 plastik bening kosong bertuliskan 300, 1 plastik bening kosong bertuliskan 400, 1 plastik bening kosong bertuliskan 200, 1 plastik bening kosong bertuliskan 150, 2 buah sekop dari pipet minuman, 4 buah dompet kecil, 1 Unit Hp Nokia warna hitam, uang senilai Rp. 500.000, dan 1 buah ember plastik warna hitam.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya. (rus)

TerabasNews

Recent Posts

Peringatan Bulan K3 Nasional, PT TIMAH Tbk Gelar Berbagai Kegiatan di Seluruh Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH Tbk berkomitmen mengimplementasikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara konsisten…

12 hours ago

Prof. Albertus Wahyurudhanto Soroti Distorsi Pilkada Langsung akibat Biaya Politik Tinggi

TerabasNews, Jakarta — Guru Besar Ilmu Pemerintahan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Prof. Dr. Albertus…

17 hours ago

UBB Resmi Lantik Dosen, Pejabat Akademik, dan PPPK Paruh Waktu Tahun 2026

TerabasNews, Bangka - Universitas Bangka Belitung (UBB) mengawali tahun 2026 dengan melantik dosen, pejabat akademik,…

1 day ago

Kepala Dispubadpora Bangka Tengah Resmi Dijabat Zulpan

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Zulpan resmi menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga…

1 day ago

Lantik 105 PNS, Enam Pejabat Eselon II Resmi Duduki Kepala Dinas

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melaksanakan pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil…

1 day ago

Peringati Isra Mi’raj, Kapolres Bangka Selatan<br>Ajak Anggota Tingkatkan Iman

TerabasNews, Bangka Selatan - Polres Bangka Selatan mengelar peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1447…

1 day ago