Categories: Bangka SelatanHukum

Oknum ASN Satpol PP Basel Terlibat Peredaran Narkotika, Bupati Riza Kecewa

TerabasNews, Bangka Selatan – Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid mengaku kecewa dengan adanya oknum Aparatur Sipil Negera di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan yang terlibat peredaran narkotika.

“Saya sangat kecewa dengan adanya aknum ASN Satpol PP kami yang terlibat peredaran narkoba. Ini harus menjadi contoh bagi ASN dan pegawai yang lain agar tidak terlibat kasus yang serupa,” kata Riza Herdavid saat di konfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa siang (19/7/2022).

Ia mengatakan, telah memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan untuk segera memproses administrasi oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) Satpol PP yang terlibat peredaran narkoba.

“Terkait dengan oknum ASN yang terlibat peredaran narkoba, saya sudah perintah BKD untuk segera memproses administrasi yang bersangkutan sesuai dengan regulasi yang ada,” tegas

Ia menghimbau kepada seluruh ASN dan pegawai di lingkungan pemerintah Kabupaten Bangka Selatan untuk tidak terlibat pelanggaran hukum apalagi masalah penyalahgunaan narkoba.

“Saya minta kepada ASN dan pegawai di lingkungan pemkab Bangka Selatan untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, apalagi terlibat masalah peredaran narkoba. Saya harap kasus ini menjadi yang terakhir. Tolong jaga nama baik Kabupaten Bangka Selatan,” harapnya.

Riza mengungkapkan, untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, ke depan pihaknya akan melakukan test urine kepada seluruh ASN dan pegawai.

“Untuk mengantisipasi kembali terjadinya penyalahgunaan narkoba ini, kedepan kita akan melakukan test urine kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Bangka Selatan,” ujarnya.

Sebelumnya di beritakan oknum ASN Satpol PP Bangka Selatan, Heri Gusmara (38 tahun) diamankan tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis Sabu, pada Selasa dini hari (19/7/2022).

Dari tangan tersangka, Satres Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 11 paket dengan berat bruto 4,26 gram.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (rus)

TerabasNews

Recent Posts

Rumuskan Isu Strategis Lingkungan, Wali Kota Pangkalpinang Soroti Alih Fungsi Lahan hingga Volume Sampah Harian

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Udin, menghadiri sekaligus bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan…

1 hour ago

Dukung Kebijakan WFH, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50%

TerabasNews Jakarta - PT PLN (Persero) menghadirkan program diskon tambah daya listrik 50% "Power Up…

3 hours ago

PT TIMAH Terapkan WFH Setiap Rabu, Dorong Efisiensi Energi dan Fleksibilitas Kerja

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi…

18 hours ago

PT TIMAH Serap Produk UMKM, Dorong Omzet dan Perkuat Ekonomi Lokal Pasca Lebaran

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro,…

18 hours ago

<em>Rakernis Humas Polri 2026 : Bid Humas Polda Babel Raih 3 Penghargaan Dari Divisi Humas Polri</em>

TerabasNews, Bidang Humas Polda Bangka Belitung kembali meraih penghargaan dari Divisi Humas Polri pada Rapat…

18 hours ago

Diterpa Isu, Dijawab Prestasi! Gubernur Hidayat Arsani Raih Piagam Anti Korupsi KPK, Bukti Babel Makin Bersih dan Berintegritas

TerabasNews, PANGKALPINANG – Di tengah derasnya terpaan isu liar di media sosial, Gubernur Kepulauan Bangka…

18 hours ago