Categories: Bangka SelatanHukum

Oknum ASN Satpol PP Basel Terlibat Peredaran Narkotika, Bupati Riza Kecewa

TerabasNews, Bangka Selatan – Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid mengaku kecewa dengan adanya oknum Aparatur Sipil Negera di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan yang terlibat peredaran narkotika.

“Saya sangat kecewa dengan adanya aknum ASN Satpol PP kami yang terlibat peredaran narkoba. Ini harus menjadi contoh bagi ASN dan pegawai yang lain agar tidak terlibat kasus yang serupa,” kata Riza Herdavid saat di konfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa siang (19/7/2022).

Ia mengatakan, telah memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan untuk segera memproses administrasi oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) Satpol PP yang terlibat peredaran narkoba.

“Terkait dengan oknum ASN yang terlibat peredaran narkoba, saya sudah perintah BKD untuk segera memproses administrasi yang bersangkutan sesuai dengan regulasi yang ada,” tegas

Ia menghimbau kepada seluruh ASN dan pegawai di lingkungan pemerintah Kabupaten Bangka Selatan untuk tidak terlibat pelanggaran hukum apalagi masalah penyalahgunaan narkoba.

“Saya minta kepada ASN dan pegawai di lingkungan pemkab Bangka Selatan untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, apalagi terlibat masalah peredaran narkoba. Saya harap kasus ini menjadi yang terakhir. Tolong jaga nama baik Kabupaten Bangka Selatan,” harapnya.

Riza mengungkapkan, untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, ke depan pihaknya akan melakukan test urine kepada seluruh ASN dan pegawai.

“Untuk mengantisipasi kembali terjadinya penyalahgunaan narkoba ini, kedepan kita akan melakukan test urine kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Bangka Selatan,” ujarnya.

Sebelumnya di beritakan oknum ASN Satpol PP Bangka Selatan, Heri Gusmara (38 tahun) diamankan tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis Sabu, pada Selasa dini hari (19/7/2022).

Dari tangan tersangka, Satres Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 11 paket dengan berat bruto 4,26 gram.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (rus)

TerabasNews

Recent Posts

Bupati Riza Herdavid Lantik dan Kukuhkan 114 ASN Basel, Tekankan Pentingnya Kerja Sama dan Menjaga Kekompakan

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan serta…

2 days ago

<em>PLN UIW BABEL Gelar Apel Siaga, Pastikan Pasokan Listrik Andal saat Idul Adha 1447 H dan Waisak 2570 BE</em>

TerabasNews, BANGKA — PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Bangka Belitung memastikan kondisi sistem…

2 days ago

Arroyyan-HYR Indonesia Bagikan Daging Qurban Bersama Para Pejuang Pendiri Provinsi Bangka Belitung

TerabasNews, PANGKALPINANG – Memanfaatkan momentum perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Arroyyan-HYR Indonesia menggelar…

2 days ago

<em>Akselerasi Creating Shared Value, PLN UIW Babel Raih Dua Penghargaan CSR Tingkat Nasional</em>

TerabasNews, JAKARTA — Di era bisnis modern, tanggung jawab sosial tak lagi sekadar instrumen filantropi…

2 days ago

<em>PLN UIW Babel Distribusikan Ribuan Paket Daging Kurban Dalam Moment Idul Adha 1447 H</em>

TerabasNews, PANGKALPINANG, 29 Mei 2026 — PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Bangka Belitung…

2 days ago

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

TerabasNews - Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) saat ini tengah memperjuangkan kesejahteraan dosen di Mahkamah Konstitusi…

2 days ago