Categories: Pangkalpinang

Maksimalkan Pelayanan Informasi Publik, Diskominfo Kota Pangkalpinang Gelar Evaluasi Daftar Informasi Publik

TerabasNews, PANGKALPINANG, – Guna maksimalkan pelayanan informasi publik yang akuntabel dan transparan, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang selenggarakan Evaluasi dan Klasifikasi Daftar Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, Selasa (5/7/2022) di Ruang OR Lantai 1 Kantor Wali Kota Pangkalpinang.

“Kegiatan ini adalah amanah Undang-Undang yang harus kami selenggarakan, PPID ini program nasional. Total PPID ada 25, dan 24 merupakan PPID Pembantu, sedangkan Diskominfo merupakan PPID Utama yang dapat dikatakan sebagai leading sector”, ujar Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang, Febri Yanto dalam sambutan.

Febri yang juga diketahui sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Pangkalpinang menyebut PPID adalah suatu perwujudan dari akuntabilitas dan transparansi daerah. Menurutnya, pasca reformasi pemerintah harus akuntabel dan transparan sebagai bentuk perubahan yang harus dilaksanakan.

“Ibaratnya ada sebuah kapal, kita harus naik ke kapal perubahan tersebut, berlayar menuju pulau. Perubahan harus kita terima saat ini, keterbukaan informasi seluas-luasnya bagi masyarakat harus kita laksanakan kecuali informasi yang dikecualikan”, ungkap Febri.

Ditempat yang sama, Wali Kota Pangkalpinang melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang, Suryo Kusbandoro terangkan bahwa dalam demokrasi dikenal adanya keterbukaan karena tidak ada demokrasi tanpa keterbukaan. Maka dari itu, kata Suryo, pemerintah dan lembaga harus membuka dirinya agar bisa diketahui masyarakat seluas-luasnya.

“Apalagi dizaman sekarang telah terjadi perkembangan teknologi yang pesat sekali. Bisa dibayangkan jika kabar yang beredar adalah berita yang tidak pasti. Karena itu, dengan keterbukaan Badan Publik kita bisa pastikan berita yang diterima adalah yang benar”, tuturnya.

Suryo menambahkan, dengan ditetapkannya Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada tanggal 30 April 2008 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia. Menurutnya, informasi merupakan hak asasi setiap orang untuk mengaksesnya.

“Oleh karenanya, setiap Badan Publik diharuskan menyediakan layanan informasi dan dokumentasi publik yang bisa diakses oleh masyarakat umum. Keterbukaan informasi sendiri merupakan salah satu ciri era demokrasi dan bisa dijadikan indikator Reformasi Birokrasi”, terang Suryo.

Keterbukaan informasi pada Badan Publik, tambah Suryo, sesungguhnya dapat memberikan dampak positif kepada dua pihak sekaligus, baik Badan Publik maupun masyarakat. Bagi Suryo, penerapan keterbukaan informasi pada Badan Publik dapat mendorong perbaikan layanan, peningkatan kinerja, dan akuntabilitas program-program yang dijalankan.

“Sementara bagi masyarakat, keterbukaan informasi bermanfaat guna terpenuhinya hak untuk mengetahui informasi publik (right to know) sehingga pada gilirannya dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan”, tutupnya.

Senada, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang, Dedi Afrianto menuturkan informasi publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola dan dikirim dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya.

“Kegiatan ini bertujuan Mengawal penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebagai sarana bertukar pikiran dan menambah serta berbagi pengalaman dalam menyikapi tuntutan Keterbukaan Informasi Publik. Mendorong koordinasi tentang Keterbukaan Informasi Publik terutama terkait pengelolaan dokumen di aplikasi online PPID”, tuturnya.

Adapun narasumber utama pada kegiatan tersebut ialah Komisioner Komisi Informasi Daerah (KID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ita Rosita yang dimoderatori oleh Seftya, salah satu Sub Koordinator di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang. (Ari)

TerabasNews

Recent Posts

DPRD Babel Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Agraria PT GML, Kesepakatan Dicapai dengan Batas Waktu Satu Bulan

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat memfasilitasi…

5 hours ago

Seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH Berlanjut, 36 Peserta Jalani Tes Kesehatan di Tiga Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Rangkaian seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH (Persero) Tbk di SMA Negeri…

9 hours ago

Gubernur Babel Hidayat Arsani Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

TerabasNews, PANGKALPINANG — Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, melantik tiga Pejabat Pimpinan…

9 hours ago

PT TIMAH Perkuat Tim ERG, Siapkan Patriot Kemanusiaan Hadapi Situasi Darurat

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat kapasitas tim tanggap darurat perusahaan melalui…

10 hours ago

Inflasi Bangka Belitung di Mei 2026 Tetap Terjaga Stabil

TerabasNews - Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Mei 2026…

10 hours ago

Kapolres Bangka Barat Imbau Masyarakat Hindari Pembakaran Lahan Saat Musim Kemarau, Ancaman Sanksi Pidana Ditegaskan

TerabasNews, BANGKA BARAT, 3 Juni 2026 – Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengeluarkan…

11 hours ago