Categories: Bangka Tengah

Algafry Rahman Resmikan Rumah Restorative Justice di Desa Nibung

TerabasNews, KOBA – Algafry Rahman selaku Bupati Bangka Tengah resmikan Rumah Restorative Justice (RRJ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah yang berlokasi di sebelah Kantor Desa Nibung, Kecamatan Koba, Jumat (17/06/2022).

Restorative Justice adalah sebuah pendekatan yang bertujuan untuk mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa dan kadang-kadang melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

RRJ di Desa Nibung ini merupakan yang pertama di Bangka Tengah, namun program Restorative Justice sendiri sebelumnya telah dilakukan secara nyata oleh Kejari Bangka Tengah.

Algafry sangat mengapresiasi program kerja Kepala Kejari Bangka Tengah bersama jajarannya karena merupakan satu hal yang positif dan memberikan peluang kepada masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara damai melalui dialog dan mediasi.

“Alhamdulillah sekarang masyarakat Bangka Tengah dapat memanfaatkan fungsi dari program Restorative Justice ini, kalau ada perkara yang sifatnya ringan dan dapat diselesaikan dengan kesepakatan bersama, bisa dilakukan mediasi dan datang langsung ke RRJ yang ada di Desa Nibung ini agar perkara yang ada bisa berakhir damai,” ucapnya.

Algafry berharap agar penyelesaian permasalahan dan penegakan hukum melalui Restorative Justice tersebut bisa mendapatkan putusan yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku.

“Pastinya Pemkab Bangka Tengah akan terus mendukung dan bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah. Semoga RRJ dapat terus eksis menyelesaikan masalah hukum dan bisa berkolaborasi untuk memajukan Bangka Tengah,” harapnya.

Di tempat yang sama Kepala Kejari Bangka Tengah, Syamsuardi, mengatakan bahwa peresmian RRJ ini bukan hanya sekedar seremonial, namun memang diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki perkara ringan dan ingin berakhir damai.

“Kita pilih di Desa Nibung, karena lokasinya dekat dengan Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dan memadai untuk dijadikan RRJ dan implementasi dari program RJ ini juga sudah pernah kita laksanakan,” terangnya.

“RRJ ini meski tidak bisa hadir di setiap desa namun kita harapkan minimal masing-masing kecamatan ada, sebagai sarana koordinasi dan konsultasi, agar masyarakat nyaman, aman, dan mendapatkan keadilan,” lanjutnya.

Syamsuardi mengatakan penyelesaian melalui Restorative Justice ini harus memenuhi syarat berdasarkan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 lima tahun.

“Selanjutnya tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari dua juta lima ratus rupiah,” terangnya.

“RRJ ini memang yang pertama kali di Bangka Tengah dan semoga dapat memberikan manfaat keadilan, yang peruntukannya bukan hanya bagi warga Desa Nibung, tapi perkara apapun yang layak di RJ. Maka tempat ini akan kita manfaatkan untuk musyawarah mufakat,” imbuhnya. *

Penulis: Redoh Soniman

TerabasNews

Recent Posts

Pemilihan RT/RW Kelurahan Taman Bunga Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Hampir 60 Persen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…

12 hours ago

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

1 day ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

1 day ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

1 day ago

<em>Berkas Dinyatakan P21, Polda Babel Limpahkan Dirut dan PJO CV. Tiga Bersaudara Ke Kejari Pangkalpinang</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…

2 days ago

PT TIMAH Perkuat Kreativitas Pemuda, Dorong Ekosistem Kreatif di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…

2 days ago