Categories: Bangka Tengah

Algafry Rahman Resmikan Rumah Restorative Justice di Desa Nibung

TerabasNews, KOBA – Algafry Rahman selaku Bupati Bangka Tengah resmikan Rumah Restorative Justice (RRJ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah yang berlokasi di sebelah Kantor Desa Nibung, Kecamatan Koba, Jumat (17/06/2022).

Restorative Justice adalah sebuah pendekatan yang bertujuan untuk mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa dan kadang-kadang melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

RRJ di Desa Nibung ini merupakan yang pertama di Bangka Tengah, namun program Restorative Justice sendiri sebelumnya telah dilakukan secara nyata oleh Kejari Bangka Tengah.

Algafry sangat mengapresiasi program kerja Kepala Kejari Bangka Tengah bersama jajarannya karena merupakan satu hal yang positif dan memberikan peluang kepada masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara damai melalui dialog dan mediasi.

“Alhamdulillah sekarang masyarakat Bangka Tengah dapat memanfaatkan fungsi dari program Restorative Justice ini, kalau ada perkara yang sifatnya ringan dan dapat diselesaikan dengan kesepakatan bersama, bisa dilakukan mediasi dan datang langsung ke RRJ yang ada di Desa Nibung ini agar perkara yang ada bisa berakhir damai,” ucapnya.

Algafry berharap agar penyelesaian permasalahan dan penegakan hukum melalui Restorative Justice tersebut bisa mendapatkan putusan yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku.

“Pastinya Pemkab Bangka Tengah akan terus mendukung dan bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah. Semoga RRJ dapat terus eksis menyelesaikan masalah hukum dan bisa berkolaborasi untuk memajukan Bangka Tengah,” harapnya.

Di tempat yang sama Kepala Kejari Bangka Tengah, Syamsuardi, mengatakan bahwa peresmian RRJ ini bukan hanya sekedar seremonial, namun memang diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki perkara ringan dan ingin berakhir damai.

“Kita pilih di Desa Nibung, karena lokasinya dekat dengan Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dan memadai untuk dijadikan RRJ dan implementasi dari program RJ ini juga sudah pernah kita laksanakan,” terangnya.

“RRJ ini meski tidak bisa hadir di setiap desa namun kita harapkan minimal masing-masing kecamatan ada, sebagai sarana koordinasi dan konsultasi, agar masyarakat nyaman, aman, dan mendapatkan keadilan,” lanjutnya.

Syamsuardi mengatakan penyelesaian melalui Restorative Justice ini harus memenuhi syarat berdasarkan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 lima tahun.

“Selanjutnya tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari dua juta lima ratus rupiah,” terangnya.

“RRJ ini memang yang pertama kali di Bangka Tengah dan semoga dapat memberikan manfaat keadilan, yang peruntukannya bukan hanya bagi warga Desa Nibung, tapi perkara apapun yang layak di RJ. Maka tempat ini akan kita manfaatkan untuk musyawarah mufakat,” imbuhnya. *

Penulis: Redoh Soniman

TerabasNews

Recent Posts

Menemani Tumbuh Kembang Anak di Lingkar Tambang, PT TIMAH Hadirkan Dukungan dari Pendidikan hingga Kesehatan

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Setiap anak memiliki proses tumbuh kembangnya masing-masing. Ada yang belajar mengenal dunia…

2 hours ago

Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan di Hari Anak Nasional

TerabasNews, Jakarta – Peringatan Hari Anak Nasional ke-42 menjadi momentum bagi PT Jasa Raharja (Persero)…

2 hours ago

Rakornas Samsat 2026, Jasa Raharja Dorong Integrasi Data untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

TerabasNews, Bandar Lampung, 14 Juli 2026 – PT Jasa Raharja (Persero) menegaskan komitmennya dalam mendukung…

2 hours ago

Perkuat Kolaborasi, Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional

TerabasNews, Jakarta - PT Jasa Raharja dan Palang Merah Indonesia (PMI) tengah menjajaki sinergi dalam…

2 hours ago

Digitalisasi Pelayanan Jadi Kunci Jasa Raharja Hadir Lebih Cepat bagi Korban Kecelakaan

TerabasNews, Jakarta – PT Jasa Raharja terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat…

2 hours ago

<em>Polda Babel dan Polresta Gelar Razia Penertiban Narkoba Dilokasi Tambang, 29 Pekerja Diamankan</em>

TerabasNews, Tim gabungan Polda Bangka Belitung dan Polresta Pangkalpinang menggelar operasi penertiban penyalahgunaan narkoba, Kamis…

4 hours ago