Categories: DaerahHukum

Konferensi Pers, Polres Klaten Berhasil Mengungkap Kasus Curanmor dan Miras Ilegal

TerabasNews, Klaten – Kepolisian Resor (Polres) Klaten menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kasus penjualan minuman keras (miras) ilegal yang terjadi di wilayah hukum Polres Klaten.

Kegiatan Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo di bertempat di Mapolres Klaten, Selasa (5/4/2022).

AKBP Eko Prasetyo mengatakan, dalam kasus curat atau curranmor pihaknya berhasil mengamankan tersangka BK (57) warga Kranggan, Temanggung dan NTL (40) warga Tuntang, Semarang yang melakukan pencurian di depan sekolahan MIM Tulung deket Selogringging, Desa Tulung, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten pada Senin (14/3/2022) sekitar pukul 07.00 WIB.

“Modus yang dilakukan dengan menggunakan kunci palsu dan mengganti soket kunci mobil dengan soket yang sudah dipersiapkan oleh pelaku. Untuk korban bernama Yono alias Kemis, warga Desa Jrakah, Kecamatan Selo, Kabupaten Klaten,” kata AKBP Eko Prasetyo,” kata AKBP Eko Prasetya.

Selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 (satu) unit mobil Suzuki Futura Warna Hitam tahun 2016 dengan Nomor Polisi : AD-8037-SM milik korban, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku, 1 buah kunci palsu dan 2 HP milik pelaku.

“Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal pidana 7 tahun penjara,” ujarnya.

Selain mengungkap kasus curanmor, kata Kapolres, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus penjualan miras ilegal oleh Sat Samapta, Sat Narkoba dan Polsek Jajaran Polres Klaten.

“Selama kurun waktu 4 bulan telah berhasil diamankan sebanyak 4.442 botol miras berbagai jenis dan merk yang dijual tanpa ijin edar yang sah,” katanya.

Ia menjelaskan, peredaran miras tersebut melanggar Pasal 42 huruf (C) yo Pasal 54 ayat 1 Perda Kab.Klaten Nomor 12 tahun 2013.

“Terhadap para pelaku pengedar telah dilakukan sidang tipiring serta penyitaan barang bukti untuk selanjutnya dimusnahkan,” pungkasnya. (Nyaman)

TerabasNews

Recent Posts

PT TIMAH Kolaborasi Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Terdampak Kekeringan di Sungailiat

TerabasNews, BANGKA -- Musim kemarau yang berlangsung cukup panjang membuat sebagian masyarakat di Kecamatan Sungailiat,…

1 day ago

DPRD Babel Setujui Dua Raperda, Masukkan Iuran Pertambangan Rakyat untuk Perkuat Pendapatan Daerah

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara resmi menyetujui…

2 days ago

Pemkot Pangkalpinang Luncurkan PKP Smart, Integrasikan Seluruh Layanan Publik dalam Satu Aplikasi

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang secara resmi meluncurkan aplikasi unggulan PKP Smart, sebuah platform…

2 days ago

Luncurkan PKP Smart, Diskominfo Pangkalpinang Dorong Transformasi Digital Layanan Publik

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pangkalpinang secara resmi meluncurkan aplikasi PKP…

2 days ago

PT TIMAH Kolaborasi dengan Polda Babel Edukasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba bagi Pekerja Tambang

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk berkolaborasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka…

2 days ago

<em>Kapolda Babel Buka Turnamen Mini Soccer Antar Satker-Jajaran, Ajak Perkuat Sinergi dan Sportivitas di HUT Lalu Lintas ke-71</em>

TerabasNews - Polda Bangka Belitung menggelar pembukaan turnamen mini soccer di Lapangan Bhayangkara Polda Bangka…

2 days ago