Categories: DaerahHukum

Konferensi Pers, Polres Klaten Berhasil Mengungkap Kasus Curanmor dan Miras Ilegal

TerabasNews, Klaten – Kepolisian Resor (Polres) Klaten menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kasus penjualan minuman keras (miras) ilegal yang terjadi di wilayah hukum Polres Klaten.

Kegiatan Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo di bertempat di Mapolres Klaten, Selasa (5/4/2022).

AKBP Eko Prasetyo mengatakan, dalam kasus curat atau curranmor pihaknya berhasil mengamankan tersangka BK (57) warga Kranggan, Temanggung dan NTL (40) warga Tuntang, Semarang yang melakukan pencurian di depan sekolahan MIM Tulung deket Selogringging, Desa Tulung, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten pada Senin (14/3/2022) sekitar pukul 07.00 WIB.

“Modus yang dilakukan dengan menggunakan kunci palsu dan mengganti soket kunci mobil dengan soket yang sudah dipersiapkan oleh pelaku. Untuk korban bernama Yono alias Kemis, warga Desa Jrakah, Kecamatan Selo, Kabupaten Klaten,” kata AKBP Eko Prasetyo,” kata AKBP Eko Prasetya.

Selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 (satu) unit mobil Suzuki Futura Warna Hitam tahun 2016 dengan Nomor Polisi : AD-8037-SM milik korban, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku, 1 buah kunci palsu dan 2 HP milik pelaku.

“Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal pidana 7 tahun penjara,” ujarnya.

Selain mengungkap kasus curanmor, kata Kapolres, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus penjualan miras ilegal oleh Sat Samapta, Sat Narkoba dan Polsek Jajaran Polres Klaten.

“Selama kurun waktu 4 bulan telah berhasil diamankan sebanyak 4.442 botol miras berbagai jenis dan merk yang dijual tanpa ijin edar yang sah,” katanya.

Ia menjelaskan, peredaran miras tersebut melanggar Pasal 42 huruf (C) yo Pasal 54 ayat 1 Perda Kab.Klaten Nomor 12 tahun 2013.

“Terhadap para pelaku pengedar telah dilakukan sidang tipiring serta penyitaan barang bukti untuk selanjutnya dimusnahkan,” pungkasnya. (Nyaman)

TerabasNews

Recent Posts

Pemilihan RT/RW Kelurahan Taman Bunga Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Hampir 60 Persen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…

12 hours ago

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

1 day ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

1 day ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

1 day ago

<em>Berkas Dinyatakan P21, Polda Babel Limpahkan Dirut dan PJO CV. Tiga Bersaudara Ke Kejari Pangkalpinang</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…

2 days ago

PT TIMAH Perkuat Kreativitas Pemuda, Dorong Ekosistem Kreatif di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…

2 days ago