Categories: DaerahHukum

Konferensi Pers, Polres Klaten Berhasil Mengungkap Kasus Curanmor dan Miras Ilegal

TerabasNews, Klaten – Kepolisian Resor (Polres) Klaten menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kasus penjualan minuman keras (miras) ilegal yang terjadi di wilayah hukum Polres Klaten.

Kegiatan Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo di bertempat di Mapolres Klaten, Selasa (5/4/2022).

AKBP Eko Prasetyo mengatakan, dalam kasus curat atau curranmor pihaknya berhasil mengamankan tersangka BK (57) warga Kranggan, Temanggung dan NTL (40) warga Tuntang, Semarang yang melakukan pencurian di depan sekolahan MIM Tulung deket Selogringging, Desa Tulung, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten pada Senin (14/3/2022) sekitar pukul 07.00 WIB.

“Modus yang dilakukan dengan menggunakan kunci palsu dan mengganti soket kunci mobil dengan soket yang sudah dipersiapkan oleh pelaku. Untuk korban bernama Yono alias Kemis, warga Desa Jrakah, Kecamatan Selo, Kabupaten Klaten,” kata AKBP Eko Prasetyo,” kata AKBP Eko Prasetya.

Selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 (satu) unit mobil Suzuki Futura Warna Hitam tahun 2016 dengan Nomor Polisi : AD-8037-SM milik korban, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku, 1 buah kunci palsu dan 2 HP milik pelaku.

“Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal pidana 7 tahun penjara,” ujarnya.

Selain mengungkap kasus curanmor, kata Kapolres, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus penjualan miras ilegal oleh Sat Samapta, Sat Narkoba dan Polsek Jajaran Polres Klaten.

“Selama kurun waktu 4 bulan telah berhasil diamankan sebanyak 4.442 botol miras berbagai jenis dan merk yang dijual tanpa ijin edar yang sah,” katanya.

Ia menjelaskan, peredaran miras tersebut melanggar Pasal 42 huruf (C) yo Pasal 54 ayat 1 Perda Kab.Klaten Nomor 12 tahun 2013.

“Terhadap para pelaku pengedar telah dilakukan sidang tipiring serta penyitaan barang bukti untuk selanjutnya dimusnahkan,” pungkasnya. (Nyaman)

TerabasNews

Recent Posts

Bulan Bakti HUT ke-50 PT TIMAH Berlanjut ke Bangka Tengah, Warga Antusias Ikuti Khitanan Massal, Donor Darah Hingga Pemeriksaan Kesehatan Gratis

TerabasNews, BANGKA TENGAH -- Rangkaian Bulan Bakti dalam rangka memperingati HUT ke-50 PT TIMAH (Persero)…

7 hours ago

<em>PLN Babel Perkuat Ekonomi Desa Namang melalui Program Terang Wisata Berbasis Electrifying Lifestyle</em>

TerabasNews, BANGKA TENGAH– PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Bangka Belitung bersama Pemerintah Provinsi…

7 hours ago

Soroti SILPA Rp53 Miliar Dinas Pendidikan, Fraksi NasDem Minta Evaluasi Menyeluruh Kinerja dan Manajemen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Fraksi Partai NasDem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyoroti…

7 hours ago

DPRD Babel Setujui Dua Raperda, Fraksi Gerindra Soroti Sisa Anggaran Rp106,7 Miliar dan Rencana Pinjaman RS Jantung

TerabasNews, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah…

8 hours ago

Pemprov Babel Fasilitasi Komitmen PT GML Sediakan 20 Persen Plasma Sawit untuk Delapan Desa

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memfasilitasi penandatanganan komitmen PT Gunung Maras Lestari…

9 hours ago

Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Gubernur Hidayat Arsani Tegaskan Komitmen Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) secara resmi…

9 hours ago