Categories: DaerahHukum

Konferensi Pers, Polres Klaten Berhasil Mengungkap Kasus Curanmor dan Miras Ilegal

TerabasNews, Klaten – Kepolisian Resor (Polres) Klaten menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kasus penjualan minuman keras (miras) ilegal yang terjadi di wilayah hukum Polres Klaten.

Kegiatan Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo di bertempat di Mapolres Klaten, Selasa (5/4/2022).

AKBP Eko Prasetyo mengatakan, dalam kasus curat atau curranmor pihaknya berhasil mengamankan tersangka BK (57) warga Kranggan, Temanggung dan NTL (40) warga Tuntang, Semarang yang melakukan pencurian di depan sekolahan MIM Tulung deket Selogringging, Desa Tulung, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten pada Senin (14/3/2022) sekitar pukul 07.00 WIB.

“Modus yang dilakukan dengan menggunakan kunci palsu dan mengganti soket kunci mobil dengan soket yang sudah dipersiapkan oleh pelaku. Untuk korban bernama Yono alias Kemis, warga Desa Jrakah, Kecamatan Selo, Kabupaten Klaten,” kata AKBP Eko Prasetyo,” kata AKBP Eko Prasetya.

Selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 (satu) unit mobil Suzuki Futura Warna Hitam tahun 2016 dengan Nomor Polisi : AD-8037-SM milik korban, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku, 1 buah kunci palsu dan 2 HP milik pelaku.

“Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal pidana 7 tahun penjara,” ujarnya.

Selain mengungkap kasus curanmor, kata Kapolres, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus penjualan miras ilegal oleh Sat Samapta, Sat Narkoba dan Polsek Jajaran Polres Klaten.

“Selama kurun waktu 4 bulan telah berhasil diamankan sebanyak 4.442 botol miras berbagai jenis dan merk yang dijual tanpa ijin edar yang sah,” katanya.

Ia menjelaskan, peredaran miras tersebut melanggar Pasal 42 huruf (C) yo Pasal 54 ayat 1 Perda Kab.Klaten Nomor 12 tahun 2013.

“Terhadap para pelaku pengedar telah dilakukan sidang tipiring serta penyitaan barang bukti untuk selanjutnya dimusnahkan,” pungkasnya. (Nyaman)

TerabasNews

Recent Posts

Optimalisasi Aset Daerah: Diskominfo Bangka Selatan Buka Layanan Sewa Baliho dan Videotron untuk Dukung Promosi dan PAD

TerabasNews, BANGKA SELATAN, 2 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Komunikasi dan…

17 hours ago

Wabub Debby Pimpin Upacara Peringatan<br>Hari Lahir Pancasila 2026

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun…

17 hours ago

DPRD Babel Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Petani Sawit, Dorong Stabilisasi Harga TBS dan Penegakan Aturan Tata Niaga

TerabasNews, PANGKALPINANG, 2 Juni 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung…

20 hours ago

Dukung Kesehatan Masyarakat, PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Warga di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Kontribusi PT TIMAH (Persero) Tbk bagi masyarakat di wilayah operasional terus diwujudkan…

20 hours ago

Dukung Industri Data Center, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

TerabasNews, Jakarta, 2 Juni 2026 – PT PLN (Persero) menjalin kerja sama strategis dengan PT…

20 hours ago

PT TIMAH Perkuat Tata Kelola Perusahaan, Tingkatkan Pemahaman Karyawan tentang Anti Penyuapan

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang baik terus dilakukan PT TIMAH (Persero)…

21 hours ago