Categories: Bangka SelatanHukum

Kasus Penganiayaan Istri Siri di Toboali Diselesaikan dengan Restorative Justice

TerabasNews, Bangka Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan menyelesaikan kasus penganiayaan istri siri di Toboali dengan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Kasus penganiayaan tersebut melibatkan pasangan suami istri siri yakni RN (21 tahun) dan SR (20 tahun) yang terjadi di sebuah kontrakan di Jalan Raya Gadung Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengatakan, kasus penganiayaan terhadap istri siri yang diduga dilakukan oleh RN suami siri korban telah diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ) sesuai dengan Perpol Nomor 8 tahun 2021.

“Pada Selasa (29/3/2022) kemarin, kami melaksanakan Restorative Justice terhadap pelaku penganiayaan berinisial RN terhadap korban SR yang merupakan istri siri dari terduga pelaku,” kata AKP Chandra, Kamis (31/3/2022).

Ia menjelaskan, penyelesaian dengan Restorative Justice dilakukan, lantarna dari korban SR sudah menerima atau tidak mau memperpanjang lagi kasus penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh sumai sirinya.

“Kasus penganiayaan ini sudah selesai, kami sudah mempertemukan kedua belah pihak didampingi juga oleh orang tua dari korban dan pelaku dengan disaksikan oleh RT setempat,” ujarnya.

Chandra menjelaskan, kasus penganiayaan yang terjadi karena dipicu kecemburuan pelaku dengan korban. Sehingga terjadi cekcok yang sampai membuat pelaku memukul istri sirinya.

“Dugaan kasusnya kemarin dijelaskan dalam rapat gelar Restorative Justice bahwa pelaku bisa sampai memukul korban dikarenakan kecemburuan dari pelaku. Dimana saat itu pelaku mendengar ada suara laki-laki saat menelepon korban,” ujarnya.

Ia menambahkan, Restorative Justice dilakukan sesuai dengan program Kapolri yang mana pada intinya dari RJ ini memberi kesempatan kepada masyarakat yang sudah membuat kesalahan ataupun pidana bsia diselesaikan dijalur kekeluargaan atau perdamaian antara pelaku dan korban.

“RJ ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yang mana itu ada empat syarat pokok yakni pelaku bukan residivis, tidak menimbulkan korban jiwa, tidak menimbulkan keresahan di masyarakat dan ada kesepakatan darI pelaku dan korban,” ujarnya.

Adapun kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh RN terhadap SR yang merupakan istri dari terduga pelaku terjadi di sebuah kontrakan di Jalan Raya Desa Gadung Kecamatan Toboali pada Kamis (17/3/2020) lalu.

Akibat kejadian tersebut korban mengalmi luka robek dibagian pelipis yang harus mendapatkan lima jahitan. (rus)

TerabasNews

Recent Posts

Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Pendapatan, Direktur Operasional Jasa Raharja Berikan Pembinaan di Lampung dan Tinjau Samsat Rajabasa

TerabasNews, Bandar Lampung – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan Samsat dan memperkuat sinergi antarinstansi terus dilakukan…

5 hours ago

IPSI Bangka Tengah Matangkan Persiapan Atlet Lewat Pelatihan Fisik dan Mental Intensif

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Bangka Tengah, terus mematangkan persiapan atlet…

9 hours ago

<em>Pasutri Di Beltim Menangis Bahagia Dihadapan Kapolda Babel, Dapat Bedah Rumah Jelang HUT Bhayangkara Ke 80</em>

TerabasNews - Tangis haru dan bahagia terpancar dari wajah keluarga Bapak Emerta dan Ibu Mentari,…

9 hours ago

Peringatan Bulan Bung Karno, Rudianto Tjen: Fokus Perjuangan Kini Atasi Kemiskinan dan Sejahterakan Rakyat

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Bendahara Umum PDI Perjuangan sekaligus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,…

9 hours ago

Hadirkan Penyanyi Andika Mahesa,IJTI Gelar Event Toboali Holidays Fest 2026 Bersama Pemkab Basel

TerabasNews, Bangka Selatan - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Bangka Selatan kembali menggelar event…

12 hours ago

Respons Perubahan Global, Firdaus Intruksikan Anggota SMSI Jadi Pemandu Informasi yang Sehat

TerabasNews, JAKARTA - Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjend)…

16 hours ago