Categories: Bangka SelatanHukum

Kasus Penganiayaan Istri Siri di Toboali Diselesaikan dengan Restorative Justice

TerabasNews, Bangka Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan menyelesaikan kasus penganiayaan istri siri di Toboali dengan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Kasus penganiayaan tersebut melibatkan pasangan suami istri siri yakni RN (21 tahun) dan SR (20 tahun) yang terjadi di sebuah kontrakan di Jalan Raya Gadung Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengatakan, kasus penganiayaan terhadap istri siri yang diduga dilakukan oleh RN suami siri korban telah diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ) sesuai dengan Perpol Nomor 8 tahun 2021.

“Pada Selasa (29/3/2022) kemarin, kami melaksanakan Restorative Justice terhadap pelaku penganiayaan berinisial RN terhadap korban SR yang merupakan istri siri dari terduga pelaku,” kata AKP Chandra, Kamis (31/3/2022).

Ia menjelaskan, penyelesaian dengan Restorative Justice dilakukan, lantarna dari korban SR sudah menerima atau tidak mau memperpanjang lagi kasus penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh sumai sirinya.

“Kasus penganiayaan ini sudah selesai, kami sudah mempertemukan kedua belah pihak didampingi juga oleh orang tua dari korban dan pelaku dengan disaksikan oleh RT setempat,” ujarnya.

Chandra menjelaskan, kasus penganiayaan yang terjadi karena dipicu kecemburuan pelaku dengan korban. Sehingga terjadi cekcok yang sampai membuat pelaku memukul istri sirinya.

“Dugaan kasusnya kemarin dijelaskan dalam rapat gelar Restorative Justice bahwa pelaku bisa sampai memukul korban dikarenakan kecemburuan dari pelaku. Dimana saat itu pelaku mendengar ada suara laki-laki saat menelepon korban,” ujarnya.

Ia menambahkan, Restorative Justice dilakukan sesuai dengan program Kapolri yang mana pada intinya dari RJ ini memberi kesempatan kepada masyarakat yang sudah membuat kesalahan ataupun pidana bsia diselesaikan dijalur kekeluargaan atau perdamaian antara pelaku dan korban.

“RJ ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yang mana itu ada empat syarat pokok yakni pelaku bukan residivis, tidak menimbulkan korban jiwa, tidak menimbulkan keresahan di masyarakat dan ada kesepakatan darI pelaku dan korban,” ujarnya.

Adapun kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh RN terhadap SR yang merupakan istri dari terduga pelaku terjadi di sebuah kontrakan di Jalan Raya Desa Gadung Kecamatan Toboali pada Kamis (17/3/2020) lalu.

Akibat kejadian tersebut korban mengalmi luka robek dibagian pelipis yang harus mendapatkan lima jahitan. (rus)

TerabasNews

Recent Posts

Direktur Utama PT Timah Tbk Tegaskan Komitmen Perusahaan dalam Implementasikan Good Mining Practices di TNT X dan WMK VIII Forkopindo 2024

TerabasNews, Pangkalpinang - Direktur Utama PT Timah Tbk, Ahmad Dani Virsal, menegaskan komitmen perusahaan dalam…

8 hours ago

Sukseskan Temu Nasional Tahunan X dan Workshop Mata Kuliah VIII Forkopindo 2024, PT Timah dan UBB Konsisten Dukung Pengembangan dan Penelitian Sektor Pertambangan

TerabasNews, Pangkalpinang - PT Timah Tbk terus berkomitmen dalam pengembangan pendidikan dan kolaborasi lintas sektor…

8 hours ago

Dukung “Asta Cita” Hilirisasi, PT TIMAH Tbk dan XINYI GLASS INDONESIA KOLABORASI

TerabasNews, Gresik - Sebagaimana diketahui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM terus fokus dalam melaksanakan upaya dalam…

8 hours ago

Dukung Program Pemerintah, PT Timah Uji Coba Program Makanan Bergizi Gratis di Kabupaten Belitung Timur

TerabasNews, Beltim - Untuk mendukung program makan bergizi gratis yang digagas oleh Presiden Prabowo, PT…

8 hours ago

Korem 045/Gaya Melaksanakan Apel Gelar Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024

TerabasNews, Pangkalpinang - Danrem 045/Gaya Brigjen TNI Safta Feryansyah S.E.,S.I.P.,M.Han bertindak sebagai Komandan apel pada…

10 hours ago

Kapolda Babel Bersama Forkopimda Cek Kesiapan Jelang Pemungutan Suara Pilkada 2024

TerabasNews, Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo bersama Pj. Gubernur Sugito serta jajaran Forkopimda…

10 hours ago