Categories: Bangka SelatanHukum

Launching Rumah Restorative Justice, Kejari Bangka Selatan Jadikan Desa Rias Sebagai Desa Sadar Hukum

TerabasNews, Bangka Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan melaunching rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Rias Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (29/3/2022).

Selain melaunching rumah RJ, Kejari Bangka Selatan juga menjadikan Desa Rias sebagai Desa binaan sadar hukum.

Rumah RJ Desa Rias diresmikan langsung oleh Wakil Kepala Kejati Bangka Belitung, Harli Siregar didampingi Kajari Bangka Selatan, Mayasari dan juga Wakil Bupati Debby Vita Dewi. Peresmian ditandai dengan pemukul gong dan juga pemotong vita oleh Wakajati, Harli Siregar.

Kepada wartawan Harli Siregar mengatakan peresmian rumah RJ dan Desa sadar hukum di Desa Rias ini merupakan tempat berkumpulnya tokoh masyarakat, tokoh agama untuk menyelesaikan suatu peristiwa tindak pidana di desanya.

“Hari ini Kejari bersama dengan Pemkab Bangka Selatan telah menginisiasi adanya peresmian rumah RJ di Desa Rias yang akan menjadi tempat perkumpulan tokoh masyarakat untuk menyelesaikan suatu peristiwa tindak pidana,” kata Harli Siregar, Selasa (29/3/2022).

Ia mengatakan, sesuai dengan peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020, tindak pidana yang bisa di Restorative Justice di antaranya, pelaku bukan merupakan residivis, artinya baru pertama kali melakukan kejahatan, dan tindak pidana yang dilakukan ringan dengan ancaman di bawah lima tahun.

“Keadilan restorative dalam kontek ini dilihat dari sisi keadilan dan kemanfaatan, akan lebih banyak kemaslahatan dari mudaratnya ketika perkara-perkara yang disyaratkan di dalam Rj nomor 15 itu akan di selesai di rumah RJ ini,” ujarnya.

Dengan diresmikannya rumah RJ tersebut, Harli Siregar mengharapkan partisipasi aktif dari semua pihak, baik dari masyarakat, pemerintah Kabupaten Bangka Selatan serta desa untuk menyukseskan kampung dan rumah restorative justice ini.

“Kita tahu peristiwa hari ini akan menjadi peristiwa bersejarah ini merupakan langkah awal kejari Basel untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya. Ke depannya ada lagi kampung atau rumah restorative justice di Basel ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Bangka Selatan, Mayasari menyatakan, rumah restorative justice kedepannya tidak hanya ada di Desa Rias saja namun akan di tularkan ke Desa lainnya yang ada di Bangka Selatan.

“Desa Rias ini adalah yang pertama kita launching rumah RJ dan desa sadar Hukum. Kedepan ini akan kita tularkan ke desa-desa lainnya dengan bekerja sama dengan APDESI Kabupaten Bangka Selatan,” ujarnya. (rus)

TerabasNews

Recent Posts

Jasa Raharja Dorong Kemandirian Keluarga Ahli Waris Korban Kecelakaan Melalui Program JR Pelita di Bandung

TerabasNews, Jakarta, 15 November 2025 — Ketika kehilangan datang tiba-tiba karena kecelakaanlalu lintas, keluarga yang…

6 hours ago

Jasa Raharja Hadir di Rakernis Ditgakkum 2025, Dorong Kolaborasi Digital untuk Layanan Cepat dan Masyarakat Aman di Jalan Raya

TerabasNews, Bandung, 14 November 2025 – Upaya mewujudkan sistem lalu lintas yang aman,tertib, dan berkeadilan…

6 hours ago

Sekda Lantik Pengurus PDM Bangka Tengah, Harapkan Sinergi untuk Kemajuan Daerah

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Harapan besar disematkan pada pundak pengurus Pemuda Daerah Muhammadiyah Bangka Tengah…

6 hours ago

Kapolres Bangka Barat Imbau Warga: Lindungi dan Selamatkan Anak dari Modus Penculikan

TerabasNews - Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas…

10 hours ago

<em>Polda Babel Bakal Gelar OZM 2025 Selama 2 Pekan, Berikut Jadwal Dan Sasaran</em>

TerabasNews, Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung bakal menggelar operasi Zebra Menumbing 2025. Operasi digelar selama…

11 hours ago

Bangkit Dari Keterpurukan, Rumah Ayam Potong Afriani Mitra Binaan PT TIMAH Tbk Pelayanan Tepat Waktu dan Cepat

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Suara mesin pencabut bulu ayam dan mesin steam air terdengar berpadu dari…

16 hours ago