Categories: Daerah

Tim Resmob polres Kudus Amankan Pelaku Pengedar Uwang Palsu.

TerabasNews, Kudus – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kudus mengamankan satu pelaku penyimpan dan pengedar uang palsu.

Pelaku atas nama AAF (28), warga Kecamatan Jati Kudus. Pelaku diamankan saat berada di Trafic Light dekat Hotel Griptha turut Desa Jati wetan, Jati.

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David menjelaskan penangkapan pelaku bermula dari penyelidikan yang dilakukan anggotanya.

Anggota kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kemarin (22/3) sekitar pukul 21.00 pelaku sedang berada di wilayah Kudus.

“Saat itu kami mendapatkan informasi bahwa penyimpan dan pengedar uang palsu tersebut berada di Trafic Light dekat Hotel Griptha turut Desa Jati wetan, Jati. Dari situ kemudian tim menindaklanjuti,” terangnya.

Anggota sat reskrim polres Kudus langsung terjun ke TKP melakukan penyelidikan. Dan sekira pukul 22.00 wib, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku.

“Pelaku kami tangkap beserta barang bukti uang palsu pecahan seratus ribuan. Usai ditangkap selanjutnya pelaku dibawa ke polres kudus untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Total polisi menyita barang bukti berupa 300 lembar uang pecahan seratus ribuan yang terbukti uang palsu.

AKP Agustinus David menjelaskan apa yang dilakukan pelaku dengan menyimpan dan mengedarkan uang palsu merupakan tindak pidana. Yakni melanggar Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Ri Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Subsider Pasal 245 KUHPidana.

“Bahwa setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dan mengedarkan dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu,” imbuhnya.

(Nyaman)

TerabasNews

Recent Posts

Bulan Bakti HUT ke-50 PT TIMAH Berlanjut ke Bangka Tengah, Warga Antusias Ikuti Khitanan Massal, Donor Darah Hingga Pemeriksaan Kesehatan Gratis

TerabasNews, BANGKA TENGAH -- Rangkaian Bulan Bakti dalam rangka memperingati HUT ke-50 PT TIMAH (Persero)…

12 mins ago

<em>PLN Babel Perkuat Ekonomi Desa Namang melalui Program Terang Wisata Berbasis Electrifying Lifestyle</em>

TerabasNews, BANGKA TENGAH– PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Bangka Belitung bersama Pemerintah Provinsi…

13 mins ago

Soroti SILPA Rp53 Miliar Dinas Pendidikan, Fraksi NasDem Minta Evaluasi Menyeluruh Kinerja dan Manajemen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Fraksi Partai NasDem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyoroti…

15 mins ago

DPRD Babel Setujui Dua Raperda, Fraksi Gerindra Soroti Sisa Anggaran Rp106,7 Miliar dan Rencana Pinjaman RS Jantung

TerabasNews, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah…

2 hours ago

Pemprov Babel Fasilitasi Komitmen PT GML Sediakan 20 Persen Plasma Sawit untuk Delapan Desa

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memfasilitasi penandatanganan komitmen PT Gunung Maras Lestari…

2 hours ago

Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Gubernur Hidayat Arsani Tegaskan Komitmen Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) secara resmi…

3 hours ago