Categories: Bangka SelatanHukum

Nyambi Jual Sabu, Dua Buruh Harian di Toboali Diciduk Polisi

TerabasNews, Bangka Selatan – Dua buruh harian lepas di Toboali Kabupaten Bangka Selatan diamankan tim Cheetah Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan lantaran diduga menjadi pengedar narkoba, Rabu (23/2/2022).

Kedua tersangka yakni Azhar alias Sahak (29 tahun) warga Jalan Pelabuhan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali dan Jon (39 tahun) warga Jalan Payak Ubi Kecamatan Toboali diamankan di dua lokasi berbeda.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Afriansyah seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengatakan, kedua tersangka diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di dua rumah yang berada di Jalan Kampung Lalang dan Jalan Payak Ubi Toboali sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

Mendapat informasi tersebut, kata Dia, pihaknya melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut. Dan pada Rabu (23/2/2022) pihaknya melakukan penggerebekan di dua lokasi tersebut dan berhasil mengamankan dua tersangka yakni Azhar dan Jon.

“Untuk tersangka Azhar diamankan di rumah saudara Ardi di Jalan Kampung Lalang sekitar pukul 01.00 WIB, dan tersangka Jon diamankan di kediamannya di Jalan Payak Ubi Toboali sekira pukul 04.30 WIB,” kata Iptu Husni, Rabu (23/2/2022).

Ia menuturkan, dari tersangka Azhar pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu paket narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,42 gram, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah bong/alat hisap, 1 lembar resi transfer uang, 1 buah korek api gas warna biru, 1 unit handphone android merek Vivo.

“Dari tersangka Jon kami berhasil mengamankan barang bukti 2 paket Narkotika jenis Sabu dengan Berat Bruto 10,22 Gram, 1 buah plastik besar yang berisikan 14 (empat belas) plastik klip kosong, 1 buah kotak permen mentos, 1 buah pipet plastik, Uang Rp.200.000, 1 unit handphone android merek Samsung, 1 helai celana jeans, 1 buah tas besar warna hitam,” ujarnya.

Husni mengungkapkan, kedua tersangka berserta barang bukti saat ini sudah dibawa ke Polres Bangka Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka Azhar disangkakan dengan pasal 114 ayat I Subsider Pasal 112 ayat I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan tersangka Jon disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya. (rus)

TerabasNews

Recent Posts

Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Pendapatan, Direktur Operasional Jasa Raharja Berikan Pembinaan di Lampung dan Tinjau Samsat Rajabasa

TerabasNews, Bandar Lampung – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan Samsat dan memperkuat sinergi antarinstansi terus dilakukan…

8 hours ago

IPSI Bangka Tengah Matangkan Persiapan Atlet Lewat Pelatihan Fisik dan Mental Intensif

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Bangka Tengah, terus mematangkan persiapan atlet…

12 hours ago

<em>Pasutri Di Beltim Menangis Bahagia Dihadapan Kapolda Babel, Dapat Bedah Rumah Jelang HUT Bhayangkara Ke 80</em>

TerabasNews - Tangis haru dan bahagia terpancar dari wajah keluarga Bapak Emerta dan Ibu Mentari,…

12 hours ago

Peringatan Bulan Bung Karno, Rudianto Tjen: Fokus Perjuangan Kini Atasi Kemiskinan dan Sejahterakan Rakyat

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Bendahara Umum PDI Perjuangan sekaligus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,…

12 hours ago

Hadirkan Penyanyi Andika Mahesa,IJTI Gelar Event Toboali Holidays Fest 2026 Bersama Pemkab Basel

TerabasNews, Bangka Selatan - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Bangka Selatan kembali menggelar event…

16 hours ago

Respons Perubahan Global, Firdaus Intruksikan Anggota SMSI Jadi Pemandu Informasi yang Sehat

TerabasNews, JAKARTA - Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjend)…

20 hours ago