TerabasNews, Bangka Selatan – Dua buruh harian lepas di Toboali Kabupaten Bangka Selatan diamankan tim Cheetah Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan lantaran diduga menjadi pengedar narkoba, Rabu (23/2/2022).
Kedua tersangka yakni Azhar alias Sahak (29 tahun) warga Jalan Pelabuhan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali dan Jon (39 tahun) warga Jalan Payak Ubi Kecamatan Toboali diamankan di dua lokasi berbeda.
Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Afriansyah seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengatakan, kedua tersangka diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di dua rumah yang berada di Jalan Kampung Lalang dan Jalan Payak Ubi Toboali sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.
Mendapat informasi tersebut, kata Dia, pihaknya melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut. Dan pada Rabu (23/2/2022) pihaknya melakukan penggerebekan di dua lokasi tersebut dan berhasil mengamankan dua tersangka yakni Azhar dan Jon.
“Untuk tersangka Azhar diamankan di rumah saudara Ardi di Jalan Kampung Lalang sekitar pukul 01.00 WIB, dan tersangka Jon diamankan di kediamannya di Jalan Payak Ubi Toboali sekira pukul 04.30 WIB,” kata Iptu Husni, Rabu (23/2/2022).
Ia menuturkan, dari tersangka Azhar pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu paket narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,42 gram, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah bong/alat hisap, 1 lembar resi transfer uang, 1 buah korek api gas warna biru, 1 unit handphone android merek Vivo.
“Dari tersangka Jon kami berhasil mengamankan barang bukti 2 paket Narkotika jenis Sabu dengan Berat Bruto 10,22 Gram, 1 buah plastik besar yang berisikan 14 (empat belas) plastik klip kosong, 1 buah kotak permen mentos, 1 buah pipet plastik, Uang Rp.200.000, 1 unit handphone android merek Samsung, 1 helai celana jeans, 1 buah tas besar warna hitam,” ujarnya.
Husni mengungkapkan, kedua tersangka berserta barang bukti saat ini sudah dibawa ke Polres Bangka Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka Azhar disangkakan dengan pasal 114 ayat I Subsider Pasal 112 ayat I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan tersangka Jon disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya. (rus)
TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…
TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…
TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…
TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…
TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…