Categories: Bangka SelatanHukum

Nyambi Jual Sabu, Dua Buruh Harian di Toboali Diciduk Polisi

TerabasNews, Bangka Selatan – Dua buruh harian lepas di Toboali Kabupaten Bangka Selatan diamankan tim Cheetah Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan lantaran diduga menjadi pengedar narkoba, Rabu (23/2/2022).

Kedua tersangka yakni Azhar alias Sahak (29 tahun) warga Jalan Pelabuhan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali dan Jon (39 tahun) warga Jalan Payak Ubi Kecamatan Toboali diamankan di dua lokasi berbeda.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Afriansyah seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengatakan, kedua tersangka diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di dua rumah yang berada di Jalan Kampung Lalang dan Jalan Payak Ubi Toboali sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

Mendapat informasi tersebut, kata Dia, pihaknya melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut. Dan pada Rabu (23/2/2022) pihaknya melakukan penggerebekan di dua lokasi tersebut dan berhasil mengamankan dua tersangka yakni Azhar dan Jon.

“Untuk tersangka Azhar diamankan di rumah saudara Ardi di Jalan Kampung Lalang sekitar pukul 01.00 WIB, dan tersangka Jon diamankan di kediamannya di Jalan Payak Ubi Toboali sekira pukul 04.30 WIB,” kata Iptu Husni, Rabu (23/2/2022).

Ia menuturkan, dari tersangka Azhar pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu paket narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,42 gram, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah bong/alat hisap, 1 lembar resi transfer uang, 1 buah korek api gas warna biru, 1 unit handphone android merek Vivo.

“Dari tersangka Jon kami berhasil mengamankan barang bukti 2 paket Narkotika jenis Sabu dengan Berat Bruto 10,22 Gram, 1 buah plastik besar yang berisikan 14 (empat belas) plastik klip kosong, 1 buah kotak permen mentos, 1 buah pipet plastik, Uang Rp.200.000, 1 unit handphone android merek Samsung, 1 helai celana jeans, 1 buah tas besar warna hitam,” ujarnya.

Husni mengungkapkan, kedua tersangka berserta barang bukti saat ini sudah dibawa ke Polres Bangka Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka Azhar disangkakan dengan pasal 114 ayat I Subsider Pasal 112 ayat I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan tersangka Jon disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya. (rus)

TerabasNews

Recent Posts

PT TIMAH Kolaborasi Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Terdampak Kekeringan di Sungailiat

TerabasNews, BANGKA -- Musim kemarau yang berlangsung cukup panjang membuat sebagian masyarakat di Kecamatan Sungailiat,…

19 hours ago

DPRD Babel Setujui Dua Raperda, Masukkan Iuran Pertambangan Rakyat untuk Perkuat Pendapatan Daerah

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara resmi menyetujui…

2 days ago

Pemkot Pangkalpinang Luncurkan PKP Smart, Integrasikan Seluruh Layanan Publik dalam Satu Aplikasi

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang secara resmi meluncurkan aplikasi unggulan PKP Smart, sebuah platform…

2 days ago

Luncurkan PKP Smart, Diskominfo Pangkalpinang Dorong Transformasi Digital Layanan Publik

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pangkalpinang secara resmi meluncurkan aplikasi PKP…

2 days ago

PT TIMAH Kolaborasi dengan Polda Babel Edukasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba bagi Pekerja Tambang

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk berkolaborasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka…

2 days ago

<em>Kapolda Babel Buka Turnamen Mini Soccer Antar Satker-Jajaran, Ajak Perkuat Sinergi dan Sportivitas di HUT Lalu Lintas ke-71</em>

TerabasNews - Polda Bangka Belitung menggelar pembukaan turnamen mini soccer di Lapangan Bhayangkara Polda Bangka…

2 days ago