Categories: Pemprov Babel

Kakwarda Harap Jamda Tetap Dilaksanakan

TerabasNews, PANGKALPINANG – Jamda yang seharusnya dilaksanakan pada 21-25 Februari 2022 di Bumi Perkemahan Kwarda Babel Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

Namun Ketua Kwarda Babel Melati Erzaldi mengambil langkah cepat dengan menandatangani penundaan Jamda, dengan pertimbangan kondisi perkembangan Covid-19 saat ini.

Kendatipun harus tertunda, namun dipastikan Jambore Daerah (Jamda) IV Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tetap akan dilaksanakan setelah level PPKM di beberapa wilayah di Babel diturunkan Pusat.

Melati bertekad, jika pemerintah telah menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa wilayah Bangka Belitung, maka Jamda akan dilaksanakan dengan semangat yang terbarukan.

“Ketika kasus Covid-19 sudah mulai terkontrol dan tingkat PPKM di seluruh kabupaten/kota diturunkan, kami dari Kwarda Babel segera melaksanakan Jamda,” tegasnya.

Kepastian ini tentunya akan membawa rasa optimis bagi anggota Pramuka Bangka Belitung yang saat ini telah mempersiapkan mental dan fisik untuk mengikuti Jambore.

“Kepastian ini akan membawa adik-adik anggota Pramuka untuk tetap optimis dan mempunyai harapan bahwa Jamda akan tetap dilakukan,” jelasnya.

Untuk itu Kakwarda Babel Melati Erzaldi mengimbau kepada anggota Pramuka di seluruh Kwartir Cabang (Kwarcab) di Kwarda Babel agar menjadi pelopor dalam upaya percepatan vaksinasi Covid-19 dan terus tiada henti mengingatkan masyarakat dalam berdisiplin melaksanakan protokol kesehatan.

Karena dengan demikian kasus Covid-19 di Bangka Belitung kembali turun dan terkontrol sehingga Jambore bisa dilaksanakan.

“Sejak dari awal kita sudah menyatakan diri bahwa Pramuka adalah bagian dari Gugus Tugas Percepatan Covid-19. Saat ini percepatan Vaksinasi Covid-19 dan terus disiplin dalam pelaksanaan protokol kesehatan adalah hal yang paling penting untuk dilaksanakan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, penundaan pelaksanaan Jamda IV Kwarda Babel merujuk pada Surat Nomor 129-30-B tertanggal 17 Februari 2022, ditandatangani langsung oleh Ketua Kwarda Babel Melati Erzaldi. Penundaan dilakukan karena mempertimbangkan kondisi perkembangan Covid-19 saat ini.

Hal itu merujuk kepada ditetapkannya beberapa wilayah di Bangka Belitung menjadi level 3. Termasuk di dalamnya Kabupaten Bangka yang rencananya menjadi lokasi Jamda.

Sesuai dengan Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022, ditetapkan Kabupaten Bangka, Pangkalpinang, Bangka Tengah, Belitung, Belitung Timur berada di level 3. Sementara Bangka Selatan dan Bangka Barat di level 1.

Penulis : lulus
Foto : IKP
Editor : NDP

TerabasNews

Recent Posts

Pemilihan RT/RW Kelurahan Taman Bunga Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Hampir 60 Persen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…

16 hours ago

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

2 days ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

2 days ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

2 days ago

<em>Berkas Dinyatakan P21, Polda Babel Limpahkan Dirut dan PJO CV. Tiga Bersaudara Ke Kejari Pangkalpinang</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…

2 days ago

PT TIMAH Perkuat Kreativitas Pemuda, Dorong Ekosistem Kreatif di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…

2 days ago