Categories: Pemprov Babel

Kakwarda Harap Jamda Tetap Dilaksanakan

TerabasNews, PANGKALPINANG – Jamda yang seharusnya dilaksanakan pada 21-25 Februari 2022 di Bumi Perkemahan Kwarda Babel Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

Namun Ketua Kwarda Babel Melati Erzaldi mengambil langkah cepat dengan menandatangani penundaan Jamda, dengan pertimbangan kondisi perkembangan Covid-19 saat ini.

Kendatipun harus tertunda, namun dipastikan Jambore Daerah (Jamda) IV Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tetap akan dilaksanakan setelah level PPKM di beberapa wilayah di Babel diturunkan Pusat.

Melati bertekad, jika pemerintah telah menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa wilayah Bangka Belitung, maka Jamda akan dilaksanakan dengan semangat yang terbarukan.

“Ketika kasus Covid-19 sudah mulai terkontrol dan tingkat PPKM di seluruh kabupaten/kota diturunkan, kami dari Kwarda Babel segera melaksanakan Jamda,” tegasnya.

Kepastian ini tentunya akan membawa rasa optimis bagi anggota Pramuka Bangka Belitung yang saat ini telah mempersiapkan mental dan fisik untuk mengikuti Jambore.

“Kepastian ini akan membawa adik-adik anggota Pramuka untuk tetap optimis dan mempunyai harapan bahwa Jamda akan tetap dilakukan,” jelasnya.

Untuk itu Kakwarda Babel Melati Erzaldi mengimbau kepada anggota Pramuka di seluruh Kwartir Cabang (Kwarcab) di Kwarda Babel agar menjadi pelopor dalam upaya percepatan vaksinasi Covid-19 dan terus tiada henti mengingatkan masyarakat dalam berdisiplin melaksanakan protokol kesehatan.

Karena dengan demikian kasus Covid-19 di Bangka Belitung kembali turun dan terkontrol sehingga Jambore bisa dilaksanakan.

“Sejak dari awal kita sudah menyatakan diri bahwa Pramuka adalah bagian dari Gugus Tugas Percepatan Covid-19. Saat ini percepatan Vaksinasi Covid-19 dan terus disiplin dalam pelaksanaan protokol kesehatan adalah hal yang paling penting untuk dilaksanakan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, penundaan pelaksanaan Jamda IV Kwarda Babel merujuk pada Surat Nomor 129-30-B tertanggal 17 Februari 2022, ditandatangani langsung oleh Ketua Kwarda Babel Melati Erzaldi. Penundaan dilakukan karena mempertimbangkan kondisi perkembangan Covid-19 saat ini.

Hal itu merujuk kepada ditetapkannya beberapa wilayah di Bangka Belitung menjadi level 3. Termasuk di dalamnya Kabupaten Bangka yang rencananya menjadi lokasi Jamda.

Sesuai dengan Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022, ditetapkan Kabupaten Bangka, Pangkalpinang, Bangka Tengah, Belitung, Belitung Timur berada di level 3. Sementara Bangka Selatan dan Bangka Barat di level 1.

Penulis : lulus
Foto : IKP
Editor : NDP

TerabasNews

Recent Posts

Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Pendapatan, Direktur Operasional Jasa Raharja Berikan Pembinaan di Lampung dan Tinjau Samsat Rajabasa

TerabasNews, Bandar Lampung – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan Samsat dan memperkuat sinergi antarinstansi terus dilakukan…

2 hours ago

IPSI Bangka Tengah Matangkan Persiapan Atlet Lewat Pelatihan Fisik dan Mental Intensif

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Bangka Tengah, terus mematangkan persiapan atlet…

5 hours ago

<em>Pasutri Di Beltim Menangis Bahagia Dihadapan Kapolda Babel, Dapat Bedah Rumah Jelang HUT Bhayangkara Ke 80</em>

TerabasNews - Tangis haru dan bahagia terpancar dari wajah keluarga Bapak Emerta dan Ibu Mentari,…

5 hours ago

Peringatan Bulan Bung Karno, Rudianto Tjen: Fokus Perjuangan Kini Atasi Kemiskinan dan Sejahterakan Rakyat

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Bendahara Umum PDI Perjuangan sekaligus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,…

5 hours ago

Hadirkan Penyanyi Andika Mahesa,IJTI Gelar Event Toboali Holidays Fest 2026 Bersama Pemkab Basel

TerabasNews, Bangka Selatan - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Bangka Selatan kembali menggelar event…

9 hours ago

Respons Perubahan Global, Firdaus Intruksikan Anggota SMSI Jadi Pemandu Informasi yang Sehat

TerabasNews, JAKARTA - Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjend)…

13 hours ago