Categories: Daerah

Tandatangani Kontrak Dengan OBH, Kakanwil : Setiap Warga Negara Berhak atas Bantuan Hukum

TerabasNews, SEMARANG- Setiap warga negara berhak atas perlindungan dan bantuan hukum, tanpa terkecuali.

Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin saat memberikan sambutan pada kegiatan Penandatanganan Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2022 yang berlangsung di aula Kanwil Kemenkumham Jateng, Rabu (16/02).

“Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai sarana perlindungan Hak Asasi Manusia,” ujar Yuspahruddin.

“Seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, mengakui dan melindungi Hak Asasi Manusia bagi setiap warga negara, termasuk hak atas bantuan hukum,” sambungnya menjelaskan.

Yuspahruddin menambahkan, pemberian bantuan hukum kepada orang miskin atau kelompok orang miskin merupakan bentuk negara hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum.

“Penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan dihadapan hukum (equality before the law,” urainya.

Dia juga menyebutkan Pemberian Bantuan Hukum sebagai kewajiban negara untuk memenuhi hak konstitusional masyarakat miskin yang dilaksanakan dengan menyediakan dana kepada lembaga-lembaga bantuan hukum melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

Pada acara tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng sebagai Pihak Kesatu menandatangani kontrak dengan 8 (delapan) Direktur atau Ketua Perwakilan OBH secara simbolis.

Nantinya penandatanganan serupa juga akan dilakukan Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng dengan 52 OBH terakreditasi lainnya yang ada di wilayah Jawa Tengah.

Adapun total pagu anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum di wilayah Jawa Tengah adalah sebesar Rp. 5.430.550.000.

Disaat yang sama, kedua belah pihak juga menandatangani Perjanjian Kinerja sebagai bentuk janji dan komitmen dalam mewujudkan Target Kinerja sebagaimana yang telah ditentukan dalam Kontrak Bantuan Hukum dan melakukan pelayanan bantuan hukum sesuai Standar Layanan Bantuan Hukum.

Adapun 8 OBH yang melakukan penandatanganan pada kesempatan itu yakni, Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam UIN Walisongo Semarang, Yayasan Adil Indonesia, Law & Justice Semarang dan Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Syariah IAIN Pekalongan.

Ada juga Lembaga Bantuan Hukum Garda Keadilan Kabupaten Blora, Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Pendowo Solotigo, Yayasan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia, serta Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam IAIN Salatiga.

Sementara OBH lainnya, yang mengikuti kegiatan secara virtual akan melakukan penandatanganan setelah kegiatan berlangsung.

Hadir pada seremonial tersebut, Kepala Divisi Administrasi Jusman, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi para Pejabat Administrasi Kantor Wilayah, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah dan perwakilan OBH.

(Nyaman)

TerabasNews

Recent Posts

Pemilihan RT/RW Kelurahan Taman Bunga Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Hampir 60 Persen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…

12 hours ago

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

1 day ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

1 day ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

1 day ago

<em>Berkas Dinyatakan P21, Polda Babel Limpahkan Dirut dan PJO CV. Tiga Bersaudara Ke Kejari Pangkalpinang</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…

2 days ago

PT TIMAH Perkuat Kreativitas Pemuda, Dorong Ekosistem Kreatif di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…

2 days ago