Categories: Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Beri Kebijakan Relaksasi Penyesuaian NJOP, Lima Poin Harus Diketahui Wajib Pajak

TerabasNews, PANGKALPINANG – Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang Budiyanto menyampaikan hampir 11 tahun Pemerintah Kota Pangkalpinang belum pernah melakukan penyesuaian NJOP terutama NJOP Bumi. Sedangkan harga tanah terus mengalami kenaikan seiring pertumbuhan dan perkembangan yang cukup siginifikan.

“Untuk itu Pemerintah Kota melakukan penyesuaian NJOP yang dilaksanakan melalui kajian dan analisis yang komprehensif dengan tetap membuka ruang konsultasi berupa masukan, saran, dan kritik serta pemberian penjelasan lebih lanjut terhadap Penyesuaian NJOP dalam bentuk SPPT PBB-P2 tahun 2022 yang telah disampaikan kepada masyarakat,” ucap Budiyanto, Rabu (16/2/2022).

Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk mengelola Pajak Daerah diantaranya PBB-P2 dan BPHTB sebagai bagian dari sumber Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak yang digunakan untuk pelayanan publik dan pembangunan.

Bakeuda, kata Budi telah telah melakukan sosialisasi kepada beberapa stakeholder terkait dan akan memberikan kebijakan relaksasi terhadap Wajib Pajak dalam bentuk :

  1. Pengurangan atas pokok piutang SPPT PBB-P2 tahun 2022 secara masal.
  2. Pengurangan atas nilai yang akan dikenakan terhadap BPHTB (Waris/hibah dan Pendaftaran Hak baru), maka akan masuk ke dalam kategori yang diberikan relaksasi/pengurangan secara otomatis.
  3. Untuk BPHTB jual beli yang masuk dalam kategori Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau rumah subsidi, jika NJOP melebihi dari harga transaksi yang telah ditetapkan pemerintah, maka akan diberikan pengurangan atas selisih tersebut.
  4. Warga yang memiliki satu hamparan tanah dengan satu alas hak dan satu SPPT, akan tetapi pada kenyataannya tanah tersebut sudah dikavling / dipecah, maka segera lakukan pemecahan / pemisahan atas alas hak tersebut untuk selanjutnya mengajukan permohonan pemecahan SPPT, sehingga pada tahun berikutnya cukup bayar sesuai luas tanah yang dimilikinya saja.
  5. Kepada masyarakat yang kehilangan kemampuan membayar secara tetap atau sementara, dapat mengajukan dan membuktikan ketidakmampuan tersebut melalui mekanisme yang ada, sehingga
    keringanan atas pembayaran piutang PBB akan diberikan porsi yang lebih besar dari nilai relaksasi secara umum.

Budiyanto menyebut kebijakan ini tak lain untuk mengembangkan dan membangun potensi Kota Pangkalpinang agar terus bergerak menuju kota yang berkemajuan, namun tetap menjamin kenyamanan dan kemaslahatan seluruh masyarakat secara luas melalui penerimaan PAD, dan juga kemanfaatan
nilai aset yang bertambah serta mewujudkan tercapainya iklim investasi yang kondusif. (**)

TerabasNews

Recent Posts

<em>Para Pelari Asal Babel Sukses Borong Podium Di Kemala Run 2026, Irjen Pol Viktor : Ini Kebanggaan Luar Biasa Buat Babel</em>

TerabasNews - Prestasi membanggakan kembali diukir oleh para pelari yang tergabung di kontingen Polda Bangka…

36 mins ago

Lestarikan Tradisi, Gubernur Hidayat Arsani Hadiri Halalbihalal dan Festival Bedulang IKMB

TerabasNews, JAKARTA – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani bersama Ketua TP PKK Babel…

36 mins ago

Pemilihan RT/RW Kelurahan Taman Bunga Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Hampir 60 Persen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…

1 day ago

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

2 days ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

2 days ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

2 days ago