Categories: Daerah

Menkumham Meningkatkan Kepedulian Kesadaran Hukum Dan Budaya Di Tengah masyarakat.

TerabasNews, SEMARANG – Desa Sadar Hukum merupakan salah satu upaya Kementerian Hukum dan HAM dalam meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum ditengah masyarakat. Namun demikian, kepedulian dan kesadaran hukum bukan hanya tanggung jawab pemerintah ataupun instansi yang menaunginya. Masyarakat pun juga dituntut memiliki pengetahuan dan kesadaran hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin menyampaikan, pihaknya terus mendorong munculnya desa atau kelurahan sadar hukum di wilayahnya. Sebab, dengan memiliki pemahamam dan kesadaran hukum yang tinggi, akan berdampak pada berkurangnya permasalahan hukum di masyarakat.

“Kemenkumham terus mendorong dan mewujudkan desa sadar hukum, tidak saja secara formal ditetapkan sebagai desa sadar hukum, akan tetapi selalu meningkatkan kualitas warga desa akan pengetahuan hukum dan aturan hukum yang terus berkembang,” ujar Yuspahruddin.

“Warga desa dapat mengimplementasikan pengetahuan hukumnya sehingga akan tercipta ketertiban, kedamaian, keamanan serta keadilan dalam lingkup pergaulan dalam desa tersebut. Warga sadar akan hak dan kewajibannya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga akan terhindar dari konflik yang akan berakibat pada terganggunya ketentraman masyarakat,” lanjutnya.

Melalui program Desa Sadar Hukum ini, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah bersinergi dengan setiap Pemerintah Daerah mulai dari tingkat Provinsi hingga Kelurahan dalam memberikan pembinaan berupa penyuluhan secara rutin untuk masyarakat di Desa Sadar Hukum. Tak hanya memberikan pembinaan secara langsung kepada masyarakat, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah juga membuka ruang diskusi bagi Pemerintah Daerah untuk berkonsultasi terikait Desa Sadar Hukum.

Berdasarkan data pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI sejak Tahun 1993 sampai dengan Tahun 2021 baru 221 Desa/Kelurahan dari 8.562 Desa/Kelurahan di Provinsi Jawa Tengah yang telah diresmikan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Dan pada tahun 2022 ini, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah menargetkan 15 Desa Sadar Hukum yang tersebar di beberapa wilayah se-Jawa Tengah.

Pembentukan Desa Sadar Hukum sendiri didasarkan beberapa kriteria sebagaimana diatur melalui peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Republik Indonesia Nomor : PHN. HN. 03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

(Nyaman).

TerabasNews

Recent Posts

PT TIMAH Kolaborasi Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Terdampak Kekeringan di Sungailiat

TerabasNews, BANGKA -- Musim kemarau yang berlangsung cukup panjang membuat sebagian masyarakat di Kecamatan Sungailiat,…

20 hours ago

DPRD Babel Setujui Dua Raperda, Masukkan Iuran Pertambangan Rakyat untuk Perkuat Pendapatan Daerah

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara resmi menyetujui…

2 days ago

Pemkot Pangkalpinang Luncurkan PKP Smart, Integrasikan Seluruh Layanan Publik dalam Satu Aplikasi

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang secara resmi meluncurkan aplikasi unggulan PKP Smart, sebuah platform…

2 days ago

Luncurkan PKP Smart, Diskominfo Pangkalpinang Dorong Transformasi Digital Layanan Publik

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pangkalpinang secara resmi meluncurkan aplikasi PKP…

2 days ago

PT TIMAH Kolaborasi dengan Polda Babel Edukasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba bagi Pekerja Tambang

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk berkolaborasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka…

2 days ago

<em>Kapolda Babel Buka Turnamen Mini Soccer Antar Satker-Jajaran, Ajak Perkuat Sinergi dan Sportivitas di HUT Lalu Lintas ke-71</em>

TerabasNews - Polda Bangka Belitung menggelar pembukaan turnamen mini soccer di Lapangan Bhayangkara Polda Bangka…

2 days ago