Categories: Ekonomi

Mau Beli Rumah? Cek 4 Hal Ini untuk Pastikan Listrik Aman

TerabasNews, Jakarta – Memiliki rumah mungkin menjadi impian banyak orang. Namun membeli hunian bukanlah perkara mudah. Harga terjangkau, kondisi yang sesuai harapan, dan lingkungan yang baik pasti jadi idaman.

Namun sebelum membeli rumah ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah kondisi listrik. Mengapa listrik menjadi komponen yang perlu diperhatikan saat hendak membeli rumah? Sebab hal ini akan mempengaruhi kenyamanan dan keamanan saat kita menghuninya.

Mengingat energi listrik sudah menjadi bagian kehidupan sehari-hari, kondisi kelistrikan juga harus diperhatikan agar terhindar dari masalah di kemudian hari.

“Selain konstruksi dan keabsahan dokumen kepemilikan, listrik merupakan salah satu komponen utama yang perlu diperhatikan ketika kita sedang survei ingin membeli rumah,” kata Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi.

Nah, apa saja yang harus Anda pastikan sebelum membeli rumah? Yuk simak tips berikut.

Pertama, instalasi kelistrikan. Pastikan instalasi tersebut tidak bermasalah dan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Hal ini untuk menjaga keamanan rumah dari bahaya listrik, seperti hubungan arus pendek yang dapat menyebabkan kebakaran.

Kedua, cek tagihan rekening listrik melalui aplikasi PLN Mobile untuk memastikan tidak ada tunggakan pembayaran. Langkah ini untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terkait dalam pemenuhan kewajiban pelanggan.

Ketiga, pastikan kWh meter berfungsi normal dan segelnya terpasang dengan baik. Dengan begitu kita bisa mengetahui indikasi pemilik atau penghuni rumah sebelumnya melakukan pelanggaran dalam menggunakan listrik atau tidak.

Keempat, pastikan listrik yang mengalir ke rumah tersebut adalah listrik yang resmi terdaftar sebagai pelanggan PLN. Dengan begitu, Anda bisa terhidari dari pelanggaran penggunaan listrik jika telah resmi menjadi penghuninya.

“Setelah terjadi pengalihan kepemilikan rumah, pembeli wajib memberitahukan ke PLN selambat-lambatnya 14 hari sesudah pengalihan kepemilikan untuk proses perubahan nama pelanggan sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik,” ungkap Agung. (**)

TerabasNews

Recent Posts

Warga Belinyu Ramai-ramai Berdonor, 138 Kantong Darah Terkumpul dalam Bulan Bakti HUT ke-50 PT TIMAH

TerabasNews, BANGKA -- Sebanyak 138 kantong darah berhasil dikumpulkan melalui kegiatan donor darah yang merupakan…

4 hours ago

Gubernur Hidayat Arsani Beri Motivasi Calon Alumni UBB Siap Berkarya dan Bangun Negeri

TerabasNews, BALUNIJUK – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, mengajak para calon alumni Universitas…

4 hours ago

Kurangi Wilayah Sinyal Lemah di Basel, Telkomsel Hadir Buat Masyarakat Desa Nadung

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Kurangi Wilayah Sinyal Lemah di Bangka Selatan, Telkomsel Hadir dengan menghadirkan…

6 hours ago

Pelayanan Publik Dindukcapil Bangka Tengah Permudah Pengurusan Dokumen Bayi Lewat Program “Dokter Sari Cantik”

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Bangka Tengah, terus menghadirkan…

8 hours ago

Pengobatan Gratis Bulan Bakti HUT ke-50 PT TIMAH Hadir di Sungailiat, Warga Bisa Berobat Lebih Dekat

TerabasNews, BANGKA -- Sebanyak 154 warga memanfaatkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis dalam rangkaian kegiatan Bulan…

15 hours ago

Perkuat Sinergi Antarlembaga, Wali Kota Pangkalpinang Terima Kunjungan Silaturahmi Komandan POMAL Babel

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menerima kunjungan silaturahmi Komandan Polisi Militer TNI…

15 hours ago