Categories: Bangka SelatanHukum

Pencuri Motor di Toboali Diamankan Satreskrim Polres Basel di Bangka Barat

TerabasNews, Bangka Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Damai Dalam Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali pada Senin (31/2/2022) lalu.

Adalah Dikes (28 tahun) warga pendatang asal Sungai Jeruju Oki Sumatera Selatan tidak berkutik saat diamankan tim Panther Satreskrim Polres Bangka Selatan.

Pria yang bekerja sebagai buruh harian ini diamankan lantaran diduga melakukan pencurian sepeda motor milik korban Tapbroni warga jalan Damai Dalam Toboali.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Satria Adi Pradana menjelaskan kronologis kejadian
saat korban bangun tidur dan keluar rumah melihat sepeda motor miliknya yang terparkir di depan rumah sudah tidak ada lagi.

“Mendapati motornya tidak ada, korban menghubungi anak-anaknya untuk menanyakan sepeda motornya, tetapi anak-anak korban tidak mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan,” kata AKP Chandra, Rabu (9/2/2022).

Ia mengatakan, pelaku diamankan setelah tim Panther Satreskrim Polres Bangka Selatan pada Minggu (6/2/2022) mendapatkan informasi keberadaan pelaku curanmor Dekis di Desa Sumulut Bangka Barat.

“Mendapati keberadaan pelaku, pada Senin (7/2/2022) sekira pukul 10.00 WIB, anggota tim panther langsung bergerak ke Bangka Barat dan  berkordinasi dengan anggota Opsnal Polres Babar dan Polsek Jebus untuk mengecek keberadaan pelaku, dan sekitar pukul 14.00 pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku Dekis, Ia mengakui telah mencuri 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna pink di Desa Sukadamai Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

“Saat ini pelaku dan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy diamankan ke Mapolres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” ujarnya. (rus)

TerabasNews

Recent Posts

Pengobatan Gratis Bulan Bakti HUT ke-50 PT TIMAH Hadir di Sungailiat, Warga Bisa Berobat Lebih Dekat

TerabasNews, BANGKA -- Sebanyak 154 warga memanfaatkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis dalam rangkaian kegiatan Bulan…

3 hours ago

Perkuat Sinergi Antarlembaga, Wali Kota Pangkalpinang Terima Kunjungan Silaturahmi Komandan POMAL Babel

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menerima kunjungan silaturahmi Komandan Polisi Militer TNI…

3 hours ago

Nekat Edarkan Sabu, Petani di Desa Nadung<br>Ditangkap Polisi , Barang Bukti 2,31 Gram Diamankan

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan bersama dengan anggota…

3 hours ago

Special Ticket Ludes Terjual, Pendaftaran Early Bird PLN Electric Run 2026 Dibuka Besok

TerabasNews, Jakarta, 27 Juli 2026 - Antusiasme masyarakat terhadap ajang PLN Electric Run 2026 terus…

17 hours ago

Puncak Peringatan HAN ke-42, TP-PKK Babel Dukung Tumbuh Kembang Anak Lewat Berbagai Program Nyata

TerabasNews, PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), bersama Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan…

19 hours ago

Bekali Santri Hadapi Bencana, PT TIMAH Gelar Edukasi dan Simulasi Penanganan Kebakaran di Pondok Pesantren Darul Furqan

TerabasNews, KARIMUN -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus mendukung pengembangan pendidikan masyarakat melalui berbagai kegiatan…

20 hours ago