Categories: Bangka SelatanHukum

Pencuri Motor di Toboali Diamankan Satreskrim Polres Basel di Bangka Barat

TerabasNews, Bangka Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Damai Dalam Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali pada Senin (31/2/2022) lalu.

Adalah Dikes (28 tahun) warga pendatang asal Sungai Jeruju Oki Sumatera Selatan tidak berkutik saat diamankan tim Panther Satreskrim Polres Bangka Selatan.

Pria yang bekerja sebagai buruh harian ini diamankan lantaran diduga melakukan pencurian sepeda motor milik korban Tapbroni warga jalan Damai Dalam Toboali.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Satria Adi Pradana menjelaskan kronologis kejadian
saat korban bangun tidur dan keluar rumah melihat sepeda motor miliknya yang terparkir di depan rumah sudah tidak ada lagi.

“Mendapati motornya tidak ada, korban menghubungi anak-anaknya untuk menanyakan sepeda motornya, tetapi anak-anak korban tidak mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan,” kata AKP Chandra, Rabu (9/2/2022).

Ia mengatakan, pelaku diamankan setelah tim Panther Satreskrim Polres Bangka Selatan pada Minggu (6/2/2022) mendapatkan informasi keberadaan pelaku curanmor Dekis di Desa Sumulut Bangka Barat.

“Mendapati keberadaan pelaku, pada Senin (7/2/2022) sekira pukul 10.00 WIB, anggota tim panther langsung bergerak ke Bangka Barat dan  berkordinasi dengan anggota Opsnal Polres Babar dan Polsek Jebus untuk mengecek keberadaan pelaku, dan sekitar pukul 14.00 pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku Dekis, Ia mengakui telah mencuri 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna pink di Desa Sukadamai Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

“Saat ini pelaku dan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy diamankan ke Mapolres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” ujarnya. (rus)

TerabasNews

Recent Posts

Pemilihan RT/RW Kelurahan Taman Bunga Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Hampir 60 Persen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…

8 hours ago

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

1 day ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

1 day ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

1 day ago

<em>Berkas Dinyatakan P21, Polda Babel Limpahkan Dirut dan PJO CV. Tiga Bersaudara Ke Kejari Pangkalpinang</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…

1 day ago

PT TIMAH Perkuat Kreativitas Pemuda, Dorong Ekosistem Kreatif di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…

1 day ago