Categories: DaerahHukum

Polisi Tangkap 2 Begal Berpistol Yang Melukai Penjual Nasi Kucing

TerabasNews, Demak – Unit Reskrim Polsek Mijen menangkap 2 pelaku begal atau pencurian dengan kekerasan yang telah melakukan aksi begal dengan memakai pistol air soft gun untuk menakuti korbannya.

Diketahui pelaku berjumlah 4 orang, pelaku yang berhasil di tangkap berinisial N (24) dan ZA (34).

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan warga yang langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku.

Para pelaku ini telah melakukan pembegalan di Jalan Raya Mijen – Wedung, Desa Jleper, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, pada Rabu 19 Januari 2022.

Tidak butuh waktu lama, Polsek Mijen bekerjasama dengan Unit Resmob Polres Demak kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku di lokasi yang sama.

“Kurang dari 24 jam setelah melakukan kejahatan, para pelaku ditangkap saat berada di pasar Bintoro Demak pada tanggal 20 Januari 2022. Kedua pelaku lainnya hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas,” kata Budi saat konferensi pers di Polres Demak, Selasa (25/1/2022).

Diketahui, korban adalah seorang penjual nasi kucing bernama Masrur (32), warga Desa Jetak, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Korban mengalami luka tembak di bagian pipi sebelah kanan.

Adapun modus kejahatan yang dilakukan para pelaku ini berboncengan secara hunting di jalan sepi, setelah mendapat sasaran para pelaku melakukan pengejaran. Selanjutnya di tengah jalan para pelaku memepet dan menembak korbannya menggunakan pistol air soft gun.

“Pelaku menembak korban sebanyak 4 kali. Dalam kejadian itu, korban menambah kecepatan sepeda motornya sehingga berhasil lolos dari aksi pembegalan,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, kejahatan tersebut sudah dilakukannya sebanyak 2 kali di wilayah hukum Polres Demak.

“Sebelumnya para pelaku melakukan aksi yang sama di Kecamatan Wedung, pada tanggal 10 Januari 2022 dengan hasil sepeda motor dan hasilnya di gunakan untuk membeli pistol air soft gun,” terangnya.

Menurut Budi, pelaku ZA merupakan orang yang melakukan penembakan sekaligus otak dari pencurian dengan kekerasan tersebut.

“Atas perbuatannya, pelaku di kenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.

(Nyaman)

TerabasNews

Recent Posts

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

21 hours ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

24 hours ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

24 hours ago

<em>Berkas Dinyatakan P21, Polda Babel Limpahkan Dirut dan PJO CV. Tiga Bersaudara Ke Kejari Pangkalpinang</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…

1 day ago

PT TIMAH Perkuat Kreativitas Pemuda, Dorong Ekosistem Kreatif di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…

1 day ago

Kisah Mahendra Tingkatkan Produktivitas Hasil Ternak Ikan Berkat Dukungan PT TIMAH

TerabasNews, BANGKA -- Di sudut desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka tedapat kawasan tambak…

1 day ago