Categories: DaerahHukum

Polisi Tangkap 2 Begal Berpistol Yang Melukai Penjual Nasi Kucing

TerabasNews, Demak – Unit Reskrim Polsek Mijen menangkap 2 pelaku begal atau pencurian dengan kekerasan yang telah melakukan aksi begal dengan memakai pistol air soft gun untuk menakuti korbannya.

Diketahui pelaku berjumlah 4 orang, pelaku yang berhasil di tangkap berinisial N (24) dan ZA (34).

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan warga yang langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku.

Para pelaku ini telah melakukan pembegalan di Jalan Raya Mijen – Wedung, Desa Jleper, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, pada Rabu 19 Januari 2022.

Tidak butuh waktu lama, Polsek Mijen bekerjasama dengan Unit Resmob Polres Demak kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku di lokasi yang sama.

“Kurang dari 24 jam setelah melakukan kejahatan, para pelaku ditangkap saat berada di pasar Bintoro Demak pada tanggal 20 Januari 2022. Kedua pelaku lainnya hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas,” kata Budi saat konferensi pers di Polres Demak, Selasa (25/1/2022).

Diketahui, korban adalah seorang penjual nasi kucing bernama Masrur (32), warga Desa Jetak, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Korban mengalami luka tembak di bagian pipi sebelah kanan.

Adapun modus kejahatan yang dilakukan para pelaku ini berboncengan secara hunting di jalan sepi, setelah mendapat sasaran para pelaku melakukan pengejaran. Selanjutnya di tengah jalan para pelaku memepet dan menembak korbannya menggunakan pistol air soft gun.

“Pelaku menembak korban sebanyak 4 kali. Dalam kejadian itu, korban menambah kecepatan sepeda motornya sehingga berhasil lolos dari aksi pembegalan,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, kejahatan tersebut sudah dilakukannya sebanyak 2 kali di wilayah hukum Polres Demak.

“Sebelumnya para pelaku melakukan aksi yang sama di Kecamatan Wedung, pada tanggal 10 Januari 2022 dengan hasil sepeda motor dan hasilnya di gunakan untuk membeli pistol air soft gun,” terangnya.

Menurut Budi, pelaku ZA merupakan orang yang melakukan penembakan sekaligus otak dari pencurian dengan kekerasan tersebut.

“Atas perbuatannya, pelaku di kenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.

(Nyaman)

TerabasNews

Recent Posts

Bupati Bangka Tengah Soroti Peran Guru pada Peringatan HUT Ke-79 PGRI dan HGN di Sungaiselan

TerabasNews, SUNGAISELAN – Untuk memperingati HUT Ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2024,…

35 mins ago

Pasca Pemungutan Suara Pilkada 2024, Polda Babel Sebut Secara Umum Situasi Kamtibmas Aman Dan Kondusif

TerabasNews - Polda Bangka Belitung menyampaikan secara umum pelaksanaan pentahapan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024…

36 mins ago

Berprestasi, Atlet dan Pelatih Popda Bangka Tengah Menerima Bonus

TerabasNews, BANGNA TENGAH - Sejumlah atlet pelajar dan pelatih yang berlaga dalam Pekan Olahraga Pelajar…

37 mins ago

Pemkab Bateng Akan Selalu Mendukung Penuh Program PGRI

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Memperingati Hari Guru Nasional (HGN) dan HUT PGRI ke-79, Persatuan Guru…

38 mins ago

Melalui Program TJSL, PLN Dorong Transformasi Energi Ramah Lingkungan, Siapkan SMK Jadi Pelopor Teknologi Hijau di Bangka Belitung

TerabasNews, Pangkalpinang,(28/11) – Dalam upaya mendukung percepatan transisi energi bersih dan peningkatan kompetensi generasi muda…

40 mins ago

Tingkatkan Kompetensi Guru di Belitung Timur, PT Timah Tbk Gelar Pelatihan Program Gernas Tastaka

TerabasNews, Belitung Timur – Puluhan guru di Kabupaten Belitung Timur mengikuti pelatihan khusus Program Gerakan…

3 hours ago