Categories: Bangka SelatanHukum

Kejari Basel Restoratif Justice Penggelapan di PT BML, Kho Pin Kembali Menghirup Udara Segar

TerabasNews, Toboali – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan melakukan Restoratif Justice (RJ) perkara tindak pidana umum penggelapan tandan buah sawit (TBS) milik perusahaan kelapa sawit PT Bangka Malindo Lestari (BML) di Desa Sebagin Kecamatan Simpang Rimba.

Penghentian tuntutan terhadap tersangka atas nama Kho Pin alias Ali oleh Jaksa penuntut berdasarkan keadilan Restoratif pada perkara nomor register PDM-01PDM-01/L.9.15/Eku.2/01/2022.

Proses penghentian penuntutan dipimpin Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Selatan, Yanuar Utomo dihadiri tersangka Kho Pin Alias Ali, perwakilan PT BML serta Kepala Desa Sebagin, Jumat (14/1/2022) di Ruang Pertemuan Kejari Basel.

Kasi Intel Kejari Bangka Selatan, Michael Yandi Pangihutan Tambupolon mengatakan, alasan penghentikan perkara penggelapan TBS di PT BML diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, serta memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif.

“Sesuai hasil ekpose secara virtual pada hari Kamis Tanggal 13 Januari 2022 dengan arahan dan petunjuk jaksa agung muda tindak pidana umum bahwa perkara ini dapat disetujui penghentian penuntutan yang diajukan oleh Kejari Basel,” kata Micahel dalam press rilis, Jumat (14/1/2022).

Ia mengatakan, restorative justive memang sudah menjadi program Kejaksaan RI yang mana nilai kerugian di bawah Rp 2,5 Juta dan ancaman tidak lebih dari 5 Tahun, maka kejaksaan akan mengedepankan restorative justice.

“RJ dapat diterapkan apabila ada kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak, maka kami akan mengedepankan RJ (restorative justice),” ujarnya.

Sementara itu, Kho Pin alias Ali yang telah dinyatakan bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan, melalui mekanisme retorative justice (Rj) atau keadilan restoratif mengucapkan terimakasih kepada Kejari Bangka Selatan yang sudah memfasilitasi untuk mengrestoratif justice (RJ) atas pekara yang dialaminya.

“Terimakasih kepada Kejari Bangka Selatan dari awal sudah memfasilitasi untuk mengrestoratif justice (RJ) atas pekara yang saya alami,” kata Kho Pin alias Ali, Jumat (14/1/2022).

Ia mengatakan atas perkara tersebut, dirinya sempat ditahan di Rutan Polsek Simpang Rimba selama 52 hari. Saat menjalani hukum Ia diperlakukan dengan sangat baik oleh pihak kepolisian.

“Saya sangat mengucapkan terima kasih sehingga saya bisa berkumpul lagi dengan keluarga, dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ujarnya.

Sekedar diketahui perkara tindak pidana penggelapan tersebut dilaporkan PT BML pada bulan November 2021 yang lalu ke pihak kepolisian Polsek Simpang Rimba.

PT BML melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan buah kelapa sawit sisa sortir sebanyak tiga kali yang dilakukan Kho Pin alias Ali warga asal Sungailiat yang sudah menetap di Simpang Rimba tak lain adalah tenaga buruh harian lepas bidang pengangkutan buah kelapa sawit di PT BML. (rus)

TerabasNews

Recent Posts

PT TIMAH dan Serikat Pekerja Sepakati PKB 2026-2028, Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Karyawan dan Keberlanjutan Perusahaan

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk bersama Serikat Pekerja resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama…

29 mins ago

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, LPPM UBB Gelar Penanaman Pohon Bersama Wujudkan Kampus Hijau

TerabasNews, BALUNIJUK – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada…

30 mins ago

Pendidikan, Kesehatan hingga UMKM, Program PT TIMAH Menjangkau 69.653 Penerima Manfaat

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menghadirkan manfaat bagi masyarakat melalui pelaksanaan berbagai…

1 hour ago

Pemkot Pangkalpinang Salurkan Bantuan Pangan Tahap Akhir kepada Puluhan Ribu Penerima Manfaat

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang telah memasuki tahap akhir penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah Pusat…

1 hour ago

Tinjau Stan LKS-FLS3N 2026, Gubernur Hidayat Arsani Borong Produk dan Motivasi Siswa Babel

TerabasNews, PANGKALPINANG – Hari kedua pelaksanaan Lomba Kompetensi Siswa (LKS), Festival Lomba Seni dan Sastra…

4 hours ago

PT TIMAH Dorong Edukasi Pengelolaan Sampah Melalui Pembinaan Bank Sampah di Desa Sawang Laut

TerabasNews, KARIMUN -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah…

17 hours ago