TerabasNews, Pangkalpinang – Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) meminta kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota itu bisa menjadi contoh kepada masyarakat dalam hal taat membayar pajak khususnya pajak bumi dan bangunan (PBB).
Menurutnya, wajib pajak memiliki kewajiban membayar PBB yang terutang setiap tahunnya. PBB harus dilunasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak. Karna Wajib Pajak Adalah 5-8 bulan.
“Untuk itu, agar bisa mengajak masyarakat taat membayar pajak, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi panutan dalam hal program ketaatan pajak,” katanya.
Dia mengatakan bahwa ini adalah salah satu edukasi bagi masyarakat agar membayar pajak dengan baik dan benar.
“Ini dimulai dari ASN untuk memberikan contoh kepada masyarakat,” pungkasnya.
TerabasNews, Jakarta, 27 Juli 2026 - Antusiasme masyarakat terhadap ajang PLN Electric Run 2026 terus…
TerabasNews, PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), bersama Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan…
TerabasNews, KARIMUN -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus mendukung pengembangan pendidikan masyarakat melalui berbagai kegiatan…
TerabasNews, BANGKA -- Rangkaian Bulan Bakti dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-50 PT…
TerabasNews, BANGKA -- Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-50, PT TIMAH kembali menghadirkan program Bulan…
TerabasNews, PANGKALPINANG — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, meresmikan Grand Opening Lempah &…