TerabasNews, Pangkalpinang – Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) meminta kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota itu bisa menjadi contoh kepada masyarakat dalam hal taat membayar pajak khususnya pajak bumi dan bangunan (PBB).
Menurutnya, wajib pajak memiliki kewajiban membayar PBB yang terutang setiap tahunnya. PBB harus dilunasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak. Karna Wajib Pajak Adalah 5-8 bulan.
“Untuk itu, agar bisa mengajak masyarakat taat membayar pajak, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi panutan dalam hal program ketaatan pajak,” katanya.
Dia mengatakan bahwa ini adalah salah satu edukasi bagi masyarakat agar membayar pajak dengan baik dan benar.
“Ini dimulai dari ASN untuk memberikan contoh kepada masyarakat,” pungkasnya.
TerabasNews, PANGKALPINANG — Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, menegaskan pentingnya penataan ruang…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk bersama Serikat Pekerja resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama…
TerabasNews, BALUNIJUK – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menghadirkan manfaat bagi masyarakat melalui pelaksanaan berbagai…
TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang telah memasuki tahap akhir penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah Pusat…
TerabasNews, PANGKALPINANG – Hari kedua pelaksanaan Lomba Kompetensi Siswa (LKS), Festival Lomba Seni dan Sastra…