TerabasNews, Pangkalpinang – Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) meminta kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota itu bisa menjadi contoh kepada masyarakat dalam hal taat membayar pajak khususnya pajak bumi dan bangunan (PBB).
Menurutnya, wajib pajak memiliki kewajiban membayar PBB yang terutang setiap tahunnya. PBB harus dilunasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak. Karna Wajib Pajak Adalah 5-8 bulan.
“Untuk itu, agar bisa mengajak masyarakat taat membayar pajak, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi panutan dalam hal program ketaatan pajak,” katanya.
Dia mengatakan bahwa ini adalah salah satu edukasi bagi masyarakat agar membayar pajak dengan baik dan benar.
“Ini dimulai dari ASN untuk memberikan contoh kepada masyarakat,” pungkasnya.
TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…
TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…
TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…
TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…
TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…