Categories: Pangkalpinang

Walikota Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrasi dan Fungsional Melalui Mekanisme Penyetaraan Jabatan Di Lingkungan Pemkot Pangkalpinang

TerabasNews, PANGKALPINANG, – Pemerintah kota Pangkalpinang melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrasi dan pejabat fungsional melalui mekanisme penyetaraan jabatan lingkungan pemerintah kota Pangkalpinang, Jumat (31/12/2021) di Ruang OR Kantor Walikota.

Dalam sambutannya, Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (akrab disapa Molen) menyebut pelantikan tersebut merupakan bagian dari kehidupan berorganisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan.

“Khususnya kepada Fungsional Eselon IV, dan saya tegaskan yang berbaju kopri hari ini tidak satupun dipindahkan, tetap pada posisi yang sama”, ujarnya.

Ia menjelaskan, hal tersebut merupakan mandat dari Presiden Republik Indonesia dalam pidato singkat pada sidang paripurna MPR RI pada tanggal 20 Oktober tahun 2019 yang lalu.

Kala itu, tambah Molen, Presiden RI mengatakan bahwa perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi pada kementerian atau lembaga daerah dan pemerintah daerah yang menyisakan dua level, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemerintah dan percepatan pengambilan keputusan.

Selanjutnya, Molen menuturkan dengan terbitnya Permen PAN-RB Nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional. Maka, pemerintah kota Pangkalpinang telah melakukan serangkaian kegiatan, dimulai dengan penyederhanaan struktur birokrasi analisa jabatan fungsional sampai terbitnya surat Kemendagri Nomor 800/ 8330/OTDA tentang persetujuan penyetaraan jabatan lingkungan pemerintah daerah atau kabupaten atau kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tanggal 16 Desember 2021.

“Untuk selanjutnya melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kedalam jabatan fungsional yang disetarakan. Pelantikan ini bukan demosi atau penurunan jabatan melainkan penyetaraan yaitu jabatan eselon IV atau jabatan pengawas yang disetarakan dengan jabatan fungsional dengan penghasilan tidak boleh berkurang dari jabatan sebelumnya”, tegas Molen.

Diketahui, penyetaraan ini berlaku bagi instansi pemerintah di seluruh Indonesia. Pemerintah pusat telah dilaksanakan pada tahun 2020, sedangkan untuk pemerintah daerah paling lambat tanggal 31 Desember 2021.

“Jadi, Pemkot Pangkalpinang mengambil tanggal yang terakhir, dengan adanya perubahan regulasi hendaknya menjadi sebuah tantangan untuk segera beradaptasi dengan sistem kerja yang ada”, kata Molen.

Menurutnya, pembenahan mulai dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaran tugas dan pelayanan publik agar tetap berjalan dengan baik di lingkungan pemerintah kota Pangkalpinang. (Coy)

TerabasNews

Recent Posts

Kebijakan Pembatasan Media Sosial pada Anak di Bawah Umur 16 Tahun

Nama : Riska AnjelinaNIM : 5122511057Program Studi : Ilmu PolitikMata Kuliah : Penulisan dan Publikasi…

14 hours ago

Bhayangkara Babel Mini Soccer Diikuti 64 Tim, Jaring Bibit Atlet dan Pererat Silaturahmi

TerabasNews, PANGKALPINANG – Rangkaian kegiatan menyambut Hari Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli kembali digelar…

2 days ago

<em>Ditreskrimsus Polda Babel Bongkar Praktik Penimbunan BBM Subsidi Di Bangka Barat, 8 Ton Solar Disita</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menangkap 3 terduga pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jensi…

2 days ago

PT TIMAH Sabet Penghargaan Best Corporate Media Impact 2026

TerabasNews, JAKARTA -- PT TIMAH (Persero) Tbk kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan Best Corporate…

2 days ago

Beli Token Listrik di PLN Mobile, Nikmati Kesempatan Meraih Voucher Listrik

TerabasNews, Jakarta, 5 Juni 2026 - Promo spesial kembali hadir untuk pelanggan setia PLN Mobile.…

2 days ago

TikTok dan Budaya Konsumerisme Generasi Z di Era Digital

Nama: Dhyandra Zhafirah AlzenaNIM: 5122511009Program Studi: Ilmu PolitikMata Kuliah: Penulisan dan Publikasi IlmiahDosen Pengampu: Ririn…

2 days ago