Categories: DPRDPolitik

Efredi Effendi Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Masyarakat Kurang Mampu

TerabasNews, Pangkalpinang – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Efredi Effendi SH menggelar penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu.
Sosialisasi perda yang merupakan turunan dari Undang-undang No 16 tahun 2011 ini dilakukan, guna memberikan perlindungan dan jaminan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
“Kenapa Perda ini terus disampaikan ke masyarakat, karena ini menyangkut kepentingan orang-orang kurang mampu yang perlu bantuan hukum,” jelasnya kepada wartawan Kamis (2/12/2021).
Menurut Politisi Partai Golkar Babel ini, dalam penyebarluasan Perda No 1 Tahun 2015 ini dirinya didampingi oleh M. Hartono, SH, M.Kn sebagai narasumber dan dihadiri puluhan masyarakat dengan antusias.
Dalam sosialisasi, Efredi menjelaskan bahwa pemberian bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu dapat dilakukan dengan cara Nonlitigasi dan Litigasi.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Perda tersebut, bantuan hukum dilakukan dengan cara, pertama pendampingan atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyelidikan dan penuntutan. Kedua, pendampingan atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan, dan ketiga pendampingan atau menjalankan kuasa terhadap penerima bantuan hukum di peradilan.
Lebih lanjut ia mengatakan, hak setiap masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Salah satunya terkait bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang tersandung masalah hukum.
“Semua masyarakat ini perlu keadilan, tentunya perlu bantuan hukum ketika adanya persoalan hukum, termasuk bagi masyarakat kurang mampu. Dan ini gratis, telah disiapkan anggaran oleh pemerintah daerah,” ungkapnya.
Namun, kata Efredi untuk mendapatkan bantuan hukum gratis tersebut, ada prosesnya melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditentukan. Seperti melengkapi surat permohonan atau surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan lembaga/pihak terkait.
“Siapa pun punya hak untuk ciptakan rasa keadilan. Jadi hukum itu tidak tumpul sebelah, jadi yang punya duit/berkecukupan agak mampu hukumnya agak istimewa tidak demikian. Karena itu telah dipayungi hukum oleh Perda ini,” tegasnya.
Ia berharap kepada warga yang hadir dalam kegiatan sosialisasi itu memahami dan mengetahui tentang Perda No 1 tahun 2015. Sehingga turunannya bisa disampaikan ke masyarakat kurang mampu yang memerlukan bantuan hukum. (Rilis.MPO-PG)

TerabasNews

Recent Posts

Dinas Koperasi dan UKM Bersama PT TIMAH Tbk Siap Fasilitasi Masyarakat yang Ingin Bentuk Koperasi Penambang

TerabasNews, PANGKALPINANG – Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro mengusulkan skema kemitraan melalui koperasi…

4 hours ago

APBD 2026: Bangka Tengah Atasi Defisit dengan Efisiensi Anggaran

TerabasNews, BANGKA TENGAH-DPRD Bangka Tengah (Bateng) menggelar rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan bersama KUA-PPAS APBD…

4 hours ago

Pastikan Program MBG Berjalan Sesuai Standar, Bupati Algafry Tinjau Langsung Prosesnya

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Untuk memastikan standarisasi kebersihan dan kelayakan konsumsi makanan yang diberikan kepada…

4 hours ago

Siswa SMK Perikanan Selat Nasik Antusias Sambut Kedatangan Gubernur Hidayat

TerabasNews, BELITUNG – Kunjungan lapangan ke wilayah pesisir, terutama kepulauan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung…

7 hours ago

PT Timah Tbk Bebeberkan Soal Kaji Ulang Kemitraan Penambangan

TerabasNews, PANGKALPINANG – PT Timah Tbk akan melakukan kajian ulang terhadap pola kemitraan penambangan yang…

8 hours ago

<em>Kapolda Babel Tinjau Dapur SPPG Polri Di Belitung, Pastikan Pembangunan Sudah 90 Persen Selesai</em>

TerabasNews, Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo meninjau langsung pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan…

9 hours ago