Categories: Bangka BaratHukum

Sat Narkoba Polres Bangka Barat Kembali Amankan Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

TerabasNews, Bangka Barat -Sat Narkoba Polres Bangka Barat berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, Pada hari senin Tanggal 11 Oktober 2021

Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH.SIK.MH menjelaskan, dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba yang diduga jenis sabu tersebut berinisial IM (24) warga Dsn.VI pait jaya Ds. Belo laut Kec. Muntok Kab.Bangka Barat dan RI (18) warga Simpang argen Dan. VI Belo laut Kec. Muntok Kab.Bangka Barat

Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah menjelaskan, Pada hari senin Tanggal 11 Oktober 2021 tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu dan narkotika jenis ganja,

“Lalu tim gabungan Sat Resnarkoba menuju TKP di salah kontrakan di daerah Pal 1 Kel.sungai Daeng Kec. Mentok dan melakukan penggeledahan di salah satu kontrakan milik RI ditemukan sebanyak 23 paket plastik klip bening berwarna putih yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dan 7 paket ganja kering di bungkus dalam kertas buku berwarna putih dan 1 kotak ganja kering didalam kotak jam” jelas Kasat Narkoba

Selanjutnya tim gabungan Sat Resnarkoba polres Bangka Barat melakukan pengejaran terhadap pelaku atas kepemilikan barang yang diduga narkotika jenis shabu-shabu serta ganja tersebut, setelah itu tim gabungan Sat Resnarkoba polres Bangka Barat mengamankan pelaku yang bernama IM.

Barang bukti yang berhasil di amankan 23 (dua puluh tiga) plastik klip bening berwarna putih yang diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto11,89 gram, 6(enam) bungkus daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas berwarna putih dan,1(satu) bungkus plastik klip berwarna putih yang berisikan daun ganja kering serta 1(satu) kotak daun ganja kering yang diisikan di dalam kotak jam tangan dengan berat bruto 33,67 gram, 1(satu) unit timbangan Digital, 1(satu) unit handphone merk REALME berwarna biru hitam,1(satu) unit handphone merk STRAWBERRY berwarna merah,1(satu) unit handphone merk OPPO berwarna biru.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti tersebut dibawa dan diamankan di Polres Bangka Barat untuk diproses ketingkat penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya Keduanya dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 th 2009. tentang Narkotika,” Pungkas Kasat Narkoba

TerabasNews

Recent Posts

Peringati Hari Mangrove Sedunia 2026, Gubernur Hidayat Arsani Pimpin Penanaman Massal 3.300 Bibit di Pantai Menuang

​TerabasNews, BANGKA TENGAH – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) mempertegas komitmennya dalam memulihkan…

2 hours ago

Milad Ke-28 PBB Berlanjut, Kejuaraan Drag Bike 201 Meter Digelar di Bangka

TerabasNews, PANGKALPINANG – Rangkaian peringatan Milad ke-28 Partai Bulan Bintang (PBB) berlanjut dengan menggelar Kejuaraan…

15 hours ago

Wujudkan ‘Babel Berdaya 2029’, Gubernur Hidayat Arsani Instruksikan BPBD Sigap Salurkan Air Bersih

TerabasNews, PANGKALPINANG — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menginstruksikan jajaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah…

15 hours ago

PLN Electric Run Kembali Hadir, Siap Dorong Kampanye Hidup Sehat dan Transisi Energi

TerabasNews, Jakarta, 25 Juli 2026 - PT PLN (Persero) siap menggelar PLN Electric Run 2026…

21 hours ago

Khitanan Massal Jadi Tradisi Tahunan, PT TIMAH Dukung Kegiatan Sosial di Desa Air Gantang

TerabasNews, BANGKA BARAT -- PT TIMAH (Persero) Tbk melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan…

2 days ago

Meracik Aroma, Menumbuhkan Asa: Kisah Dewi Membesarkan Rizky Parfume Bersama PT TIMAH

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Aroma parfum telah menjadi bagian dari keseharian Dewi dan suaminya Saparudin. Namun,…

2 days ago