Categories: Politik

RTRW Bangka Selatan Disorot Anggota Komisi III DPRD

TOBOALI – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Bangka Selatan menjadi sorotan salah satu anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Suriyanto. Ia mendesak pihak Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRHub) lebih teliti dalam penataan ruang dan batas wilayah di desa maupun dalam membuat RDTR.
Dalam keterangan kepada wartawan, Suriyanto mengatakan bahwa RTRW kabupaten berfungsi sebagai arahan struktur dan pola ruang pemanfaatan daerah serta penyelarasan kebijakan penataan ruang nasional, provinsi, dan kabupaten.
“Rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bangka Selatan secara kedudukan pertama dasar pertimbangan dalam menyusun tata ruang nasional, kedua, penyelaras bagi kebijakan penataan ruang provinsi, ketiga pedoman bagi pelaksanaan perencanaan, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Bangka Selatan,” jelasnya tadi sore.
“Kemudian yang keempat, dasar pertimbangan dalam penyelesaian penataan ruang antar wilayah lain yang berbatasan dan terakhir kebijakan pemanfaatan ruang kabupaten, lintas kecamatan dan lintas ekosistem,” tambahnya.
Politisi Golkar ini pun membeberkan seiring dengan perubahan kebijakan, program-program dan aturan-aturan di pemerintahan pusat misalnya Undang-undang nomor 24 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, seharusnya dipedomani oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Dengan begitu Peraturan Daerah Bangka Selatan nomor 6 tahun 2014 tentang perencanaan tata ruang wilayah di Kabupaten Bangka Selatan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang.
“Ditambah lagi dengan permasalahan-permasalahan mengenai batas wilayah desa dan juga pesatnya laju sektor investasi, jadi kami mendesak pihak Dinas PUPRHUB melalui bidang penataan ruang untuk lebih maksimal dalam melakukan ketelitian melakukan penataan ruang di wilayah Kabupaten Bangka Selatan,” pintanya.
Tak hanya itu, ia juga menginginkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dalam membuat semacam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) juga harus menjabarkan ketentuan RTRW tersebut.
“Kita minta juga melakukan pengupayaan untuk membuat rencana detail tata ruang (RDTR) sebagai bentuk penjabaran dari penataan rencana tata ruang wilayah (RTRW) di Kabupaten Bangka Selatan,” katanya.
Dengan begitu, menurut Suryanto dengan adanya RDTR ini diharapkan tidak ada lagi permasalahan-permasalahan baru yang ditimbulkan ketidakrelevansian rencana tata ruang wilayah di Kabupaten Bangka Selatan. (Rilis.MPO-PG).

TerabasNews

Recent Posts

Dari 14 Koperasi Desa Merah Putih di Pangkalpinang, Baru 8 Rampung 100 Persen, Kendala Ketersediaan Lahan

TerabasNews, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang mengungkapkan baru delapan dari 14 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih…

29 mins ago

PT TIMAH Kolaborasi Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Terdampak Kekeringan di Sungailiat

TerabasNews, BANGKA -- Musim kemarau yang berlangsung cukup panjang membuat sebagian masyarakat di Kecamatan Sungailiat,…

1 day ago

DPRD Babel Setujui Dua Raperda, Masukkan Iuran Pertambangan Rakyat untuk Perkuat Pendapatan Daerah

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara resmi menyetujui…

2 days ago

Pemkot Pangkalpinang Luncurkan PKP Smart, Integrasikan Seluruh Layanan Publik dalam Satu Aplikasi

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang secara resmi meluncurkan aplikasi unggulan PKP Smart, sebuah platform…

2 days ago

Luncurkan PKP Smart, Diskominfo Pangkalpinang Dorong Transformasi Digital Layanan Publik

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pangkalpinang secara resmi meluncurkan aplikasi PKP…

2 days ago

PT TIMAH Kolaborasi dengan Polda Babel Edukasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba bagi Pekerja Tambang

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk berkolaborasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka…

2 days ago