Categories: Pemprov Babel

Enam Perusahaan Di Babel, Di kunjungi Oleh Tim Disperindag Babel.


TerabasNews, Pangkalpinang-Sedikitnya enam perusahaan di Povinsi Kepulauan Bangka Beitung (Babel) telah di kunjungi oleh Tim Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Kunjungan dilakukan dalam rangka pengawasan dan pengendalian terhadap usaha industri di Babel.
Kepala Bidang Pengendalian dan fasilitasi Usaha Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wahyono menjelaskan kunjungan Tim di bidang Pengendalian dan Fasilitasi Usaha industri Disperindag Provinsi Babel ke beberapa perusahaan telah dilakukan, hal itu dalam rangka pengawasan dan pengendalian terhadap usaha industri yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Pada bulan September 2021 ada sebanyak 6 perusahaan yang dikunjungi oleh Tim di bidang Pengendalian dan Fasilitasi Usaha industri Disperindag Provinsi Babel yang dikordinir langsung oleh saya sendiri selaku Kabid PFUI,” katanya, Kamis (30/90) di ruang kerjanya.
Pada bulan September 2021 lajut Wahyono, setidaknya ada 6 perusahaan yang telah dikunjungi dengan rincian sebagai berikut yaitu PT.Putra Bangka Mandiri (PBM), PT. Gemilang Cahaya Mentari (GCM), PT. Swarna Nusa Sentosa (SNS), PT. Sawindo Kencana, PT. Refined Bangka Tin (RBT) dan PT. Mitra Stania Prima (MSP).
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan dan pengendalian terhadap usaha industri di Babel. Dimana ada aspek pengawasan yang diteliti ada 4 aspek yaitu kebenaran usaha sesuai Izin Usaha Industri (IUI), kebenaran kapasitas produksi dengan IUI, sudah memiliki akun SIINAS (sistem Informasi Industri Nasional), dan kewajiban penyampaian laporan data industri melalui Akun SIINAS.
Menurutnya hal itu dilakukan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri dan dijabarkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyampaian Data industri, Data Kawasan Industri.
Data Lainnya yaitu Informasi Industri dan Informasi lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional, maka seluruh perusahan diwajibkan untuk mengapload data dan mengupdate data ke dalam SIINAS.
“seluruh perusahan diwajibkan untuk mengapload data dan mengupdate data ke dalam SIINAS,’ tutupnya. (mislam)

TerabasNews

Recent Posts

Dari 14 Koperasi Desa Merah Putih di Pangkalpinang, Baru 8 Rampung 100 Persen, Kendala Ketersediaan Lahan

TerabasNews, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang mengungkapkan baru delapan dari 14 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih…

1 hour ago

PT TIMAH Kolaborasi Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Terdampak Kekeringan di Sungailiat

TerabasNews, BANGKA -- Musim kemarau yang berlangsung cukup panjang membuat sebagian masyarakat di Kecamatan Sungailiat,…

2 days ago

DPRD Babel Setujui Dua Raperda, Masukkan Iuran Pertambangan Rakyat untuk Perkuat Pendapatan Daerah

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara resmi menyetujui…

2 days ago

Pemkot Pangkalpinang Luncurkan PKP Smart, Integrasikan Seluruh Layanan Publik dalam Satu Aplikasi

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang secara resmi meluncurkan aplikasi unggulan PKP Smart, sebuah platform…

2 days ago

Luncurkan PKP Smart, Diskominfo Pangkalpinang Dorong Transformasi Digital Layanan Publik

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pangkalpinang secara resmi meluncurkan aplikasi PKP…

2 days ago

PT TIMAH Kolaborasi dengan Polda Babel Edukasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba bagi Pekerja Tambang

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk berkolaborasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka…

3 days ago