Categories: Pemprov Babel

Enam Perusahaan Di Babel, Di kunjungi Oleh Tim Disperindag Babel.


TerabasNews, Pangkalpinang-Sedikitnya enam perusahaan di Povinsi Kepulauan Bangka Beitung (Babel) telah di kunjungi oleh Tim Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Kunjungan dilakukan dalam rangka pengawasan dan pengendalian terhadap usaha industri di Babel.
Kepala Bidang Pengendalian dan fasilitasi Usaha Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wahyono menjelaskan kunjungan Tim di bidang Pengendalian dan Fasilitasi Usaha industri Disperindag Provinsi Babel ke beberapa perusahaan telah dilakukan, hal itu dalam rangka pengawasan dan pengendalian terhadap usaha industri yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Pada bulan September 2021 ada sebanyak 6 perusahaan yang dikunjungi oleh Tim di bidang Pengendalian dan Fasilitasi Usaha industri Disperindag Provinsi Babel yang dikordinir langsung oleh saya sendiri selaku Kabid PFUI,” katanya, Kamis (30/90) di ruang kerjanya.
Pada bulan September 2021 lajut Wahyono, setidaknya ada 6 perusahaan yang telah dikunjungi dengan rincian sebagai berikut yaitu PT.Putra Bangka Mandiri (PBM), PT. Gemilang Cahaya Mentari (GCM), PT. Swarna Nusa Sentosa (SNS), PT. Sawindo Kencana, PT. Refined Bangka Tin (RBT) dan PT. Mitra Stania Prima (MSP).
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan dan pengendalian terhadap usaha industri di Babel. Dimana ada aspek pengawasan yang diteliti ada 4 aspek yaitu kebenaran usaha sesuai Izin Usaha Industri (IUI), kebenaran kapasitas produksi dengan IUI, sudah memiliki akun SIINAS (sistem Informasi Industri Nasional), dan kewajiban penyampaian laporan data industri melalui Akun SIINAS.
Menurutnya hal itu dilakukan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri dan dijabarkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyampaian Data industri, Data Kawasan Industri.
Data Lainnya yaitu Informasi Industri dan Informasi lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional, maka seluruh perusahan diwajibkan untuk mengapload data dan mengupdate data ke dalam SIINAS.
“seluruh perusahan diwajibkan untuk mengapload data dan mengupdate data ke dalam SIINAS,’ tutupnya. (mislam)

TerabasNews

Recent Posts

Pemilihan RT/RW Kelurahan Taman Bunga Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Hampir 60 Persen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…

12 hours ago

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

1 day ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

1 day ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

1 day ago

<em>Berkas Dinyatakan P21, Polda Babel Limpahkan Dirut dan PJO CV. Tiga Bersaudara Ke Kejari Pangkalpinang</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…

2 days ago

PT TIMAH Perkuat Kreativitas Pemuda, Dorong Ekosistem Kreatif di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…

2 days ago