Categories: Pemprov Babel

Enam Perusahaan Di Babel, Di kunjungi Oleh Tim Disperindag Babel.


TerabasNews, Pangkalpinang-Sedikitnya enam perusahaan di Povinsi Kepulauan Bangka Beitung (Babel) telah di kunjungi oleh Tim Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Kunjungan dilakukan dalam rangka pengawasan dan pengendalian terhadap usaha industri di Babel.
Kepala Bidang Pengendalian dan fasilitasi Usaha Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wahyono menjelaskan kunjungan Tim di bidang Pengendalian dan Fasilitasi Usaha industri Disperindag Provinsi Babel ke beberapa perusahaan telah dilakukan, hal itu dalam rangka pengawasan dan pengendalian terhadap usaha industri yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Pada bulan September 2021 ada sebanyak 6 perusahaan yang dikunjungi oleh Tim di bidang Pengendalian dan Fasilitasi Usaha industri Disperindag Provinsi Babel yang dikordinir langsung oleh saya sendiri selaku Kabid PFUI,” katanya, Kamis (30/90) di ruang kerjanya.
Pada bulan September 2021 lajut Wahyono, setidaknya ada 6 perusahaan yang telah dikunjungi dengan rincian sebagai berikut yaitu PT.Putra Bangka Mandiri (PBM), PT. Gemilang Cahaya Mentari (GCM), PT. Swarna Nusa Sentosa (SNS), PT. Sawindo Kencana, PT. Refined Bangka Tin (RBT) dan PT. Mitra Stania Prima (MSP).
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan dan pengendalian terhadap usaha industri di Babel. Dimana ada aspek pengawasan yang diteliti ada 4 aspek yaitu kebenaran usaha sesuai Izin Usaha Industri (IUI), kebenaran kapasitas produksi dengan IUI, sudah memiliki akun SIINAS (sistem Informasi Industri Nasional), dan kewajiban penyampaian laporan data industri melalui Akun SIINAS.
Menurutnya hal itu dilakukan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri dan dijabarkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyampaian Data industri, Data Kawasan Industri.
Data Lainnya yaitu Informasi Industri dan Informasi lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional, maka seluruh perusahan diwajibkan untuk mengapload data dan mengupdate data ke dalam SIINAS.
“seluruh perusahan diwajibkan untuk mengapload data dan mengupdate data ke dalam SIINAS,’ tutupnya. (mislam)

TerabasNews

Recent Posts

Polemik Tambang Teluk Kelabat Temu Titik Terang Berdasar Perda, DPRD dan Instansi Terkait Akan Tinjau Lokasi

TerabasNews, PANGKALPINANG – Polemik terkait aktivitas pertambangan di kawasan Teluk Kelabat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,…

4 hours ago

PT TIMAH Tingkatkan Wawasan Kesehatan Karyawan, Edukasi Sindrom Metabolik untuk Dukung Produktivitas Kerja

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas kesehatan karyawan…

7 hours ago

Lewati Seleksi Ketat, 36 Siswa Resmi Jadi Penerima Program Kelas Beasiswa PT TIMAH

TerabasNews, BANGKA -- Sebanyak 36 pelajar dinyatakan lolos seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH pada…

7 hours ago

Pemkot Pangkalpinang Lakukan Efisiensi Anggaran dan Optimalisasi PAD

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang menghadapi tantangan fiskal yang cukup berat pada Tahun Anggaran…

9 hours ago

Kandang Sapi di Permukiman Ampui Dikeluhkan Warga, Pemkot Pangkalpinang Lakukan Peninjauan dan Berikan Arahan

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait keberadaan kandang sapi milik…

9 hours ago

Panen Raya Bawang Merah, Algafry Tegaskan Komitmen Bangun Kemandirian Pangan

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Komitmen Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, dalam mengembangkan sektor pertanian hortikultura…

9 hours ago