Categories: AdvetorialPolitik

Wakil Ketua Komisi I DPRD Babel Soroti Teguran KASN dalam Seleksi Pengisian Pejabat

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Yoga Nursiwan ikut angkat bicara perihal surat teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Gubernur Kepulauan Babel tentang proses seleksi pejabat di lingkungan Pemprov Babel.
Menyikapi teguran itu, Yoga menegaskan pihaknya dari Komisi I DPRD Babel dalam waktu dekat akan memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemprov Babel untuk memberikan klarifikasi tentang perihal tersebut.
“Kami dari Komisi I akan segera memanggil pihak BKPSDM untuk memberikan klarifikasi kepada DPRD terkait dengan teguran KASN ini,” ungkapnya kepada wartawan Rabu, 22 September 2021.
Diketahui, sebelumnya Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman kembali mendapat teguran dari Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Teguran kepada Gubernur ini terkait persoalan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel), yang dinilai menyalahi aturan.
Surat teguran dari KASN ini dengan nomor B-2875, perihal rekomendasi atas dugaan pelanggaran dalam Demosi Pejabat Administrator di lingkungan Pemprov Babel.
Yoga menilai, kesalahan dalam proses seleksi pengisian pejabat Pemprov sehingga mendapat teguran dari KASN, juga diperankan oleh BKPSDM. Sehingga Politisi dari Fraksi Golkar DPRD Babel ini meminta pihak BKPSDM untuk lebih mengedepankan profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya atas tiga kasus demosi di lingkungan Pemprov Babel.
Tak hanya itu, Yoga Nursiwan pun mengatakan bahwa pihak BKPSDM harus lebih memahami aturan dalam melakukan lelang jabatan, sebelum menetapkan jabatan yang akan dilelang di lingkungan Pemprov Babel.
“Dan kita juga berharap gubernur segera menanggapi terkait teguran dari KASN, dikarenakan ini sudah kesekian kalinya terkait pelanggaran seperti ini,” tegas Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Belitung ini.
Adapun sejumlah jabatan yang diseleksi dan dinilai menyalahi prosedur tersebut antara lain Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Ir. Soekarno Hatta, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Kepala Dinas Kesehatan. (Rilis.MPO-PG)

TerabasNews

Recent Posts

Optimalisasi Aset Daerah: Diskominfo Bangka Selatan Buka Layanan Sewa Baliho dan Videotron untuk Dukung Promosi dan PAD

TerabasNews, BANGKA SELATAN, 2 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Komunikasi dan…

14 hours ago

Wabub Debby Pimpin Upacara Peringatan<br>Hari Lahir Pancasila 2026

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun…

14 hours ago

DPRD Babel Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Petani Sawit, Dorong Stabilisasi Harga TBS dan Penegakan Aturan Tata Niaga

TerabasNews, PANGKALPINANG, 2 Juni 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung…

17 hours ago

Dukung Kesehatan Masyarakat, PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Warga di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Kontribusi PT TIMAH (Persero) Tbk bagi masyarakat di wilayah operasional terus diwujudkan…

17 hours ago

Dukung Industri Data Center, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

TerabasNews, Jakarta, 2 Juni 2026 – PT PLN (Persero) menjalin kerja sama strategis dengan PT…

17 hours ago

PT TIMAH Perkuat Tata Kelola Perusahaan, Tingkatkan Pemahaman Karyawan tentang Anti Penyuapan

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang baik terus dilakukan PT TIMAH (Persero)…

19 hours ago