Categories: Pangkalpinang

Wakil Wali Kota Sampaikan Dua Raperda yang Diakukan Pemkot Pangkalpinang

TerabasNews, Pangkalpinang – Wakil Wali kota Pangkalpinang Muhammad Sopian menghadiri rapat paripurna kesembilan belas masa persidangan III tahun 2021 di ruang sidang rapat paripurna DPRD Pangkalpinang, Senin ( 28/6/2021 )

Sopian mengatakan dua raperda yang telah diajukan oleh pemerintah kota yakni rancangan peraturan daerah Kota Pangkalpinang tentang penataan dan pembinaan gudang. Kemudian rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas perubahan daerah Kota Pangkalpinang Nomor 8 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Pangkalpinang tahun 2018-2023.

Terkait raperda penataan dan pembinaan gudang bahwa berdasarkan pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, disebutkan gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum. Tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.

“Pengelola gudang wajib memberikan data dan informasi mengenai ketersediaan barang yang ada di gudang miliknya. Jika diminta oleh kepala dinas yang membidangi perdagangan atau pejabat yang ditunjuk. Pelaksanaan pembinaan dan gudang dapat dilakukan sendiri oleh dinas yang membidangi perdagangan atau bersama dengan Dinas Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang membidangi perdagangan,” jelasnya

Dia menuturkan, untuk menciptakan kepastian berusaha dan menjamin hukum bagi pemilik dan/atau pengelola gudang serta Pemerintah Kota Pangkalpinang, perlu melaksanakan penataan dan pembinaan gudang.

“Harapan kami setelah peraturan daerah ini diundangkan, maka pelaksanaan penataan dan pembinaan gudang yang ada di Kota Pangkalpinang dapat berjalan tertib dan lancar sehingga pemanfaatan gudang sesuai dengan peruntukannya,” ucapnya.

Lanjutannya, Ia menjelaskan terkait pengajuan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas perubahan daerah Kota Pangkalpinang Nomor 8 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2018-2023.

Dokumen pembangunan jangka menengah daerah telah ditetapkan dengan perubahan daerah Kota Pangkalpinang nomor 8 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Pangkalpinang tahun 2018-2023, yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program wali kota dan wakil wali kota yang penyusunannya berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang daerah Kota Pangkalpinang tahun 2007-2025 serta dengan memperhatikan dokumen perencanaan lainnya di tingkat provinsi dan nasiona,l maupun dokumen perencanaan strategis lainnya.

“Setelah pelaksanaan RPJMD selama dua tahun anggaran (tahun 2019-2020 ), terjadi dinamika eksternal dan internal yang mempengaruhi rencana pembangunan jangka menengah Kota Pangkalpinang tersebut,” katanya.

Sopian mengatakan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Perubahan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 8 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2018-2023, perlu dilakukan perubahan dan selanjutnya dijadikan pedoman dalam menyusun perubahan renstra perangkat daerah.

Pelaksanaan perubahan RPJMD dijabarkan lebih lanjut dalam RKPD sebagai dokumen perencanaan tahunan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Pemkot juga telah menetapkan beberapa strategi dan arah kebijakan dalam perubahan RPJMD tahun 2018-2023.

“Adapun arah kebijakan dari keenam belas strategi tersebut, telah tertuang didalam perubahan RPJMD Kota Pangkalpinang tahun 2018-2023,” tutupnya. (coy)

TerabasNews

Recent Posts

Pemilihan RT/RW Kelurahan Taman Bunga Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Hampir 60 Persen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…

5 hours ago

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

1 day ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

1 day ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

1 day ago

<em>Berkas Dinyatakan P21, Polda Babel Limpahkan Dirut dan PJO CV. Tiga Bersaudara Ke Kejari Pangkalpinang</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…

1 day ago

PT TIMAH Perkuat Kreativitas Pemuda, Dorong Ekosistem Kreatif di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…

1 day ago