Categories: Pemprov Babel

Pemprov Babel Selenggarakan Talkshow UU Cipta Kerja

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel menyelenggarakan acara Talkshow dan Bincang Informatif secara virtual zoom pada Rabu (24/6/2021).

Tampak hadir Wakil Gubernur Babel, Abdul Fatah dalam acara Talkshow dan Bincang Informatif tersebut, diikuti juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota se-Babel dan juga beberapa pihak pengusaha.

Talkshow ini membahas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Hadirnya undang-undang ini untuk menghadirkan iklim kerja yang baik, terdiri 45 peraturan pemerintah dan 4 peraturan presiden,” jelas Wagub Abdul membuka talkshow.

Menurut Wagub Abdul, UU Cipta Kerja menjadi pemicu dan dapat segera memberikan dampak pemulihan ekonomi. “Bisa kita diskusikan pada hari ini diantaranya adalah nomor 34, 35, 36, dan 37. Hal ini yang ramai disikusikan oleh kalangan buruh, terkhususnya tata pola dari pemberian pesangon,” ungkapnya.

Ada juga hal lainnya berkenaan dengan waktu lembur, pendirian perseroan terbatas tanpa perlu notaris. “Ini lah topik diskusi kita, bagaimana dengan Babel sendiri. UU Cipta Kerja menjadi hal positif yang akan membuka lapangan pekerjaan, ada suatu kepastian gerak, dan hukum dari pihak perusahaan, serta pihak buruh. Dari sini juga kita bisa memberikan pemahaman yang jadi muatan UU Cipta Kerja,” paparnya.

Harapannya, peran disnaker dapat cermat memahami aturan ini, guna mengkomunikasikan kepada perusahaan. “Tentu yang diharapkan dalam UU Cipta Kerja ini yaitu, adanya sinergitas, kita tidak berdiri sendiri tapi bersama-sama dengan lembaga yang lain. Sehingga ada hubungan yang mengatur para buruh dan pihak usaha, hubungan komunikasi antara usaha dan pekerjanya,” harapnya.

Sementara itu Kepala Disnaker Babel, Elfiyena menjelaskan, kebijakan pengawasan ketenagakerjaan, cara pelaku usaha/kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang merupakan fungsi negara penegakan hukum ketenagakerjaan.

“Bagaimana peraturan ini bisa kita sampaikan ke perusahaan biar perusahaan mengerti masalah perudangan. Mari kita sama-sama melaksanakan kebijakan pemerintah, tugas unit pengawasan ketenagakerjaan penyusunan rencana dan pelaksanan pembinaan norma ketenagakerjaan, penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan norma ketenagakerjaan, penyusunan rencana dan pelaksanan pengujian norma ketenagakerjaan, penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan, penyusunan rencana dan pelaksanaan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan,” tuturnya. (irn)

TerabasNews

Recent Posts

Dinas Koperasi dan UKM Bersama PT TIMAH Tbk Siap Fasilitasi Masyarakat yang Ingin Bentuk Koperasi Penambang

TerabasNews, PANGKALPINANG – Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro mengusulkan skema kemitraan melalui koperasi…

4 hours ago

APBD 2026: Bangka Tengah Atasi Defisit dengan Efisiensi Anggaran

TerabasNews, BANGKA TENGAH-DPRD Bangka Tengah (Bateng) menggelar rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan bersama KUA-PPAS APBD…

4 hours ago

Pastikan Program MBG Berjalan Sesuai Standar, Bupati Algafry Tinjau Langsung Prosesnya

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Untuk memastikan standarisasi kebersihan dan kelayakan konsumsi makanan yang diberikan kepada…

4 hours ago

Siswa SMK Perikanan Selat Nasik Antusias Sambut Kedatangan Gubernur Hidayat

TerabasNews, BELITUNG – Kunjungan lapangan ke wilayah pesisir, terutama kepulauan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung…

7 hours ago

PT Timah Tbk Bebeberkan Soal Kaji Ulang Kemitraan Penambangan

TerabasNews, PANGKALPINANG – PT Timah Tbk akan melakukan kajian ulang terhadap pola kemitraan penambangan yang…

8 hours ago

<em>Kapolda Babel Tinjau Dapur SPPG Polri Di Belitung, Pastikan Pembangunan Sudah 90 Persen Selesai</em>

TerabasNews, Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo meninjau langsung pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan…

9 hours ago