Categories: Hukum

Tujuh Kali Keluar Masuk Penjara Kasus Yang Sama, Resedivis Pelaku Curat Kembali Ditangkap Tim Jatanras Polda Babel

TerabasNews – Tim Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kep. Babel berhasil mengamankan tersangka tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial KA alias Emo (32th), Kamis (17/6/21). Emo ditangkap saat berada di Kontrakan yang beralamat di Jln. Mandala Kel. Melintang Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang.

Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol Drs. A. Maladi membenarkan penangkapan pelaku curat oleh Tim Jatanras. Penangkapan pelaku Emo ini atas Laporan polisi nomor : LP / B – 414 / V / 2021 / SPKT / RESKRIMUM / POLDA KEP. BABEL tanggal 27 Mei 2021, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Pelaku Emo, dikatakan Kabid Humas sudah berulang kali melakukan tindak pidana curat dan keluar masuk bui.

“Ya, Pelaku Emo ini merupakan seorang resedivis dengan kasus yang sama dan sudah 7 kali keluar masuk penjara.”terang Kabid Humas melalui Siaran Pers, Minggu (20/6/21).

Mengenai penangkapan, dijelaskan Kabid Humas bahwa penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim 1 Opsnal yang mendapatkan informasi ada seorang laki-laki yang merupakan Residivis kasus Pencurian dengan pemberatan berinisial KA alias Emo menguasai atau memiliki 1 unit Handphone Oppo F9 warna Biru yang diduga merupakan barang hasil pencurian / kejahatan.

Kemudian Tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka yang diketahui tinggal di Kontrakannya di Jln. Mandala Kel. Melintang Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang. Selanjutnya, Tim bergerak dan berhasil mengamankan pelaku Emo.

“Dari pengakuannya, pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap 1 Unit Handpone tersebut di Desa Kace Mendo Barat dengan cara mencongkel Jendela dan masuk kedalam rumah.”ujar Kabid Humas.

Selain itu, Kabid Humas menerangkan bahwa pelaku Emo juga mengakui telah melakukan pencurian diberbagai tempat.

“Tidak hanya melakukan pencurian di Desa Mendo, rupanya Pelaku Emo mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian di Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.”ungkap Kombes Pol Maladi.

Usai mengakui perbuatannya, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polda Kep. Bangka Belitung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku, tim mengamankan barang bukti berupa 8 unit Hp berbagai merk, 1 unit Laptop dan 1 Unit Magicom.”terang Kombes Pol Maladi. (Ry).

TerabasNews

Recent Posts

Pemilihan RT/RW Kelurahan Taman Bunga Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Hampir 60 Persen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…

8 hours ago

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

1 day ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

1 day ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

1 day ago

<em>Berkas Dinyatakan P21, Polda Babel Limpahkan Dirut dan PJO CV. Tiga Bersaudara Ke Kejari Pangkalpinang</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…

1 day ago

PT TIMAH Perkuat Kreativitas Pemuda, Dorong Ekosistem Kreatif di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…

1 day ago