Categories: Bangka BaratHukum

Polres Bangka Barat Amankan Dua Pelaku Pencurian Tandan Buah Sawit

TerabasNews, Bangka Barat – Pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2021 pada saat malam hari sekira pukul 22:00 WIB anggota PAM PT. GSBL Muntok bersama dengan Anggota Paminal Si Propam dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Barat telah mengamankan pelaku tindak pidana Pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) di Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) Muntok. Rabu (16/06/2021)

Kasat Sabhara AKP Suhairi.S.H seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK menjelaskan Sebelumnya pada saat Anggota Polres Bangka Barat sedang melintasi Jalan Raya Mentok – Pangkalpinang kemudian mendapati adanya pengangkutan kelapa sawit dari dalam perkebunan Sawit milik PT. GSBL yang dimasukan ke dalam mobil Daihatsu Granmax warna Silver .

“Di dapati Tersangka yang diamankan RA (20) warga Dusun 02 RT. 02 Desa Pelangas Kec. Simpang Teritip Kab. Bangka Barat , dan WT (39) warga Dusun Air Junguk Rt.05 Rw.01 Desa Pelangas Kec. Simpang Teritip Kab. Bangka Barat” ujar Kasat Sabhara

Kasat Sabhara menjelaskan bahwa RA sekira pukul 21.00 dirinya ditelpon oleh WT untuk membawa mobil dan mengambil Tandan Buah Sawit dengan ditemani oleh BO, pada saat berada di Jalan Raya Mentok Pk.Pinang tepatnya di Desa Sp. Gong kemudian BO menyuruh berhenti dan memutar balik arah Mobil serta memarkirkan kendaraannya,

Lalu BO menelpon 2 orang rekannya dengan ucapan “Yo Lah Cepet sedikit, Lambat Gerak e, Mobil lah ade” dan kedua orang rekannya kemudian keluar dari arah kebun menuju lokasi tumpukan Tandan Buah Sawit lalu secara bersama-sama ke Empat orang pelaku Pencurian mengangkut Tandan Buah Sawit sebanyak 50 (Lima Puluh) Tandan atau sekitar kurang lebih 1200 kg (1.2 Ton) ke dalam Mobil Pickup Daihatsu Grandmax Warna Silver.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa RA melakukan kegiatan pencurian kelapa sawit bersama 3 orang rekannya yang bernama BO, AR, RE (DPO) yang semuanya merupakan warga Sp.Gong, dimana RA bertugas membawa Mobil, AR dan RE bertugas sebagai Pemanen (Pengegrek) Kelapa Sawit dan BO merupakan penghubung transaksi penjualan Tandan Buah Sawit kepada WT.” Tutur Kasat Sabhara

Pelaku dan barang bukti telah di amankan di mako Polres Bangka Barat untuk Proses lebih lanjut. (**)

TerabasNews

Recent Posts

DPRD Babel Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Agraria PT GML, Kesepakatan Dicapai dengan Batas Waktu Satu Bulan

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat memfasilitasi…

13 hours ago

Seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH Berlanjut, 36 Peserta Jalani Tes Kesehatan di Tiga Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Rangkaian seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH (Persero) Tbk di SMA Negeri…

16 hours ago

Gubernur Babel Hidayat Arsani Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

TerabasNews, PANGKALPINANG — Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, melantik tiga Pejabat Pimpinan…

16 hours ago

PT TIMAH Perkuat Tim ERG, Siapkan Patriot Kemanusiaan Hadapi Situasi Darurat

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat kapasitas tim tanggap darurat perusahaan melalui…

18 hours ago

Inflasi Bangka Belitung di Mei 2026 Tetap Terjaga Stabil

TerabasNews - Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Mei 2026…

18 hours ago

Kapolres Bangka Barat Imbau Masyarakat Hindari Pembakaran Lahan Saat Musim Kemarau, Ancaman Sanksi Pidana Ditegaskan

TerabasNews, BANGKA BARAT, 3 Juni 2026 – Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengeluarkan…

18 hours ago