Categories: Pemprov Babel

Wagub Abdul Fatah Membuka Kegiatan Kebijakan Mengenai Pelaporan Pemilik Manfaat Korporasi

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dalam rangka mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan anti pencucian uang dan atau pencegahan pendanaan terorisme, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Babel menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Kebijakan Mengenai Pelaporan Pemilik Manfaat Korporasi (Beneficial Ownership) di Hotel Santika, Rabu (02/06/2021).

Acara ini dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Abdul Fatah. Wagub menyampaikan bahwa transparansi pelaporan pemilik manfaat dari upaya pencegahan dan upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme akan mempengaruhi kondisi sebuah negara, apabila kondisi ini tidak segera disikapi.

Karena itu, perlu untuk berhati-hati kepada semua pihak agar tidak dimanfaatkan menjadi media dan kendaraan dalam pencucian uang. Kejadian pencucian uang tersebut tidak hanya dalam batas-batas tertentu, namun juga dapat terjadi antar lintas negara.

“Tidak satupun negara di dunia yang tidak lepas dari suatu kejahatan yang diakibatkan oleh perorangan maupun oleh korporasi, yang dari tahun ke tahun semakin meningkat,” kata Wagub Abdul Fatah.

Pemerintah pun berupaya dengan mengeluarkan regulasi yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018. Peraturan Presiden ini mewajibkan korporasi untuk menginformasikan mengenai Pemilik Manfaat Korporasi guna melindungi korporasi, menciptakan kepastian hukum atas pertanggungjawaban pidana, efektivitas penyelamatan aset (asset recovery), dan kemudahan berinvestasi.

“Tujuannya adalah ketika kita sudah mengenali pemilik manfaat yang dikemudian hari terjadi hal yang krusial, maka kita dapat segera mendapat informasi dan data keberadaan pemilik manfaat tersebut,” ujar Wakil Gubernur.

Untuk itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, di mana penyampaian informasi yang benar mengenai pemilik manfaat kepada instansi berwenang, harus terus dikoordinasikan dengan pejabat berwenang mengenai data kepemilikan korporasi yang benar.

Wagub juga mengingatkan agar selalu melakukan pembaharuan data dan informasi yang berguna untuk melakukan penindakan.

“Pembaharuan data dan informasi harus selalu dilakukan sehingga dapat bermanfaat dalam melakukan penindakan terhadap pencucian uang dan pendanaan terorisme,” pungkasnya. (kh)

TerabasNews

Recent Posts

Peringatan Bulan K3 Nasional, PT TIMAH Tbk Gelar Berbagai Kegiatan di Seluruh Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH Tbk berkomitmen mengimplementasikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara konsisten…

9 hours ago

Prof. Albertus Wahyurudhanto Soroti Distorsi Pilkada Langsung akibat Biaya Politik Tinggi

TerabasNews, Jakarta — Guru Besar Ilmu Pemerintahan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Prof. Dr. Albertus…

14 hours ago

UBB Resmi Lantik Dosen, Pejabat Akademik, dan PPPK Paruh Waktu Tahun 2026

TerabasNews, Bangka - Universitas Bangka Belitung (UBB) mengawali tahun 2026 dengan melantik dosen, pejabat akademik,…

1 day ago

Kepala Dispubadpora Bangka Tengah Resmi Dijabat Zulpan

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Zulpan resmi menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga…

1 day ago

Lantik 105 PNS, Enam Pejabat Eselon II Resmi Duduki Kepala Dinas

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melaksanakan pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil…

1 day ago

Peringati Isra Mi’raj, Kapolres Bangka Selatan<br>Ajak Anggota Tingkatkan Iman

TerabasNews, Bangka Selatan - Polres Bangka Selatan mengelar peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1447…

1 day ago