Categories: Hukum

Sabu Seberat 1,1 Kg Berhasil Digagalkan TIm Gabungan BNN Babel

TerabasNews, Pangkalpinang – Sabu – sabu seberat 1,1 Kg yang dibawah Is seorang kurir berhasil di gagalkan Tim Gabungan yang terdiri dari BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ditpolairud, Bea Cukai Pangkalpinang dan Polres Bangka Tengah di Muara Sungai Selan.

“Pelaku berinisial Is (49) warga Salurun Dusun III Kelurahan Merah Mata, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan diringkus pada Minggu (23/5) sekitar pukul 12.30 WIB saat masuk muara Sungai Selan,” kata Plt Kepala BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Purwoko Adi, Jumat, 28/05

Ia mengatakan, pengungkapan masus tersebut bermula saat tim mendapat informasi bahwa pada Minggu (23/5) akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Provinsi Sumatera Selatan ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan menggunakan kendaraan speed boat. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kabid Pemberantasan dan Intelijen memerintahkan kepada Tim Pemberantasan untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi yang diterima itu dengan berkoordinasi dan bersinergi dengan pihak-pihak terkait antara lain Direktorat Polairud Polda Kepulauan Babel, Bea Cukai Pangkalpinang dan Polsek Sungai selan. 

Selanjutnya sekitar Pukul 12.30 WIB dari kejauhan petugas gabungan yang menggunakan speed boat melihat ada sebuah speed boat kayu yang melaju dengan cepat dari arah Pulau Sumatera dengan gerak gerik yang mencurigakan serta sesuai dengan ciri-ciri informasi dari masyarakat yang hendak masuk kedalam muara Sungai Selan. 

Kemudian petugas gabungan langsung mengejar dan mengamankan speed boat tersebut beserta seorang laki-laki yang sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 1,1 kilogram yang dikemas dalam satu bungkus besar teh china warna hijau dengan berat bruto 1 kilogram dan satu bungkus plastik bening sedang dengan berat bruto 1 ons dengan nilai diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar,” katanya.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti berupa 1,1 kilogram sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan satu unit speed boat kayu.

“Berdasarkan dari keterangan tersangka,  bahwa disuruh oleh seseorang dan diupah sebesar Rp10 Juta untuk dibawa ke Babel. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 20 Tahun,” ujarnya. (**)

TerabasNews

Recent Posts

<em>Polda Babel Tangkap Bandar Narkoba di Kabupaten Bangka, Puluhan Paket Sabu Diamankan</em>

TerabasNews, Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang bandar narkoba berinisial Fi alias Feri (31) di…

3 hours ago

Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Babel Noni Hidayat Arsani Perkuat Pendidikan Inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus

TerabasNews, PANGKALPINANG – Bunda PAUD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Noni Hidayat Arsani, menghadiri peringatan…

7 hours ago

Hari Anak Nasional, PT TIMAH Bekali Guru dan Orang Tua untuk Dorong Kemandirian Belajar Anak Berkebutuhan Khusus

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Dalam momentum Hari Anak Nasional 2026, PT TIMAH (Persero) Tbk menggelar Seminar…

23 hours ago

GHES 2026: Tegaskan Komitmen, PLN Terus Bangun Ekosistem Hidrogen Nasional

TerabasNews, Jakarta, 23 Juli 2026 - PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam mendorong pengembangan Energi…

23 hours ago

UBB Gelar Seminar Nasional Logam Tanah Jarang: Dorong Penguasaan Teknologi dan Hilirisasi Bernilai Tambah di Bangka Belitung

TerabasNews, PANGKALPINANG – Universitas Bangka Belitung (UBB) menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema "Logam Tanah Jarang…

1 day ago

Menemani Tumbuh Kembang Anak di Lingkar Tambang, PT TIMAH Hadirkan Dukungan dari Pendidikan hingga Kesehatan

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Setiap anak memiliki proses tumbuh kembangnya masing-masing. Ada yang belajar mengenal dunia…

1 day ago