Categories: Hukum

Sabu Seberat 1,1 Kg Berhasil Digagalkan TIm Gabungan BNN Babel

TerabasNews, Pangkalpinang – Sabu – sabu seberat 1,1 Kg yang dibawah Is seorang kurir berhasil di gagalkan Tim Gabungan yang terdiri dari BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ditpolairud, Bea Cukai Pangkalpinang dan Polres Bangka Tengah di Muara Sungai Selan.

“Pelaku berinisial Is (49) warga Salurun Dusun III Kelurahan Merah Mata, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan diringkus pada Minggu (23/5) sekitar pukul 12.30 WIB saat masuk muara Sungai Selan,” kata Plt Kepala BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Purwoko Adi, Jumat, 28/05

Ia mengatakan, pengungkapan masus tersebut bermula saat tim mendapat informasi bahwa pada Minggu (23/5) akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Provinsi Sumatera Selatan ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan menggunakan kendaraan speed boat. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kabid Pemberantasan dan Intelijen memerintahkan kepada Tim Pemberantasan untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi yang diterima itu dengan berkoordinasi dan bersinergi dengan pihak-pihak terkait antara lain Direktorat Polairud Polda Kepulauan Babel, Bea Cukai Pangkalpinang dan Polsek Sungai selan. 

Selanjutnya sekitar Pukul 12.30 WIB dari kejauhan petugas gabungan yang menggunakan speed boat melihat ada sebuah speed boat kayu yang melaju dengan cepat dari arah Pulau Sumatera dengan gerak gerik yang mencurigakan serta sesuai dengan ciri-ciri informasi dari masyarakat yang hendak masuk kedalam muara Sungai Selan. 

Kemudian petugas gabungan langsung mengejar dan mengamankan speed boat tersebut beserta seorang laki-laki yang sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 1,1 kilogram yang dikemas dalam satu bungkus besar teh china warna hijau dengan berat bruto 1 kilogram dan satu bungkus plastik bening sedang dengan berat bruto 1 ons dengan nilai diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar,” katanya.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti berupa 1,1 kilogram sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan satu unit speed boat kayu.

“Berdasarkan dari keterangan tersangka,  bahwa disuruh oleh seseorang dan diupah sebesar Rp10 Juta untuk dibawa ke Babel. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 20 Tahun,” ujarnya. (**)

TerabasNews

Recent Posts

Pemilihan RT/RW Kelurahan Taman Bunga Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Hampir 60 Persen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…

3 hours ago

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

24 hours ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

1 day ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

1 day ago

<em>Berkas Dinyatakan P21, Polda Babel Limpahkan Dirut dan PJO CV. Tiga Bersaudara Ke Kejari Pangkalpinang</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…

1 day ago

PT TIMAH Perkuat Kreativitas Pemuda, Dorong Ekosistem Kreatif di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…

1 day ago