Categories: Hukum

Sabu Seberat 1,1 Kg Berhasil Digagalkan TIm Gabungan BNN Babel

TerabasNews, Pangkalpinang – Sabu – sabu seberat 1,1 Kg yang dibawah Is seorang kurir berhasil di gagalkan Tim Gabungan yang terdiri dari BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ditpolairud, Bea Cukai Pangkalpinang dan Polres Bangka Tengah di Muara Sungai Selan.

“Pelaku berinisial Is (49) warga Salurun Dusun III Kelurahan Merah Mata, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan diringkus pada Minggu (23/5) sekitar pukul 12.30 WIB saat masuk muara Sungai Selan,” kata Plt Kepala BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Purwoko Adi, Jumat, 28/05

Ia mengatakan, pengungkapan masus tersebut bermula saat tim mendapat informasi bahwa pada Minggu (23/5) akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Provinsi Sumatera Selatan ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan menggunakan kendaraan speed boat. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kabid Pemberantasan dan Intelijen memerintahkan kepada Tim Pemberantasan untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi yang diterima itu dengan berkoordinasi dan bersinergi dengan pihak-pihak terkait antara lain Direktorat Polairud Polda Kepulauan Babel, Bea Cukai Pangkalpinang dan Polsek Sungai selan. 

Selanjutnya sekitar Pukul 12.30 WIB dari kejauhan petugas gabungan yang menggunakan speed boat melihat ada sebuah speed boat kayu yang melaju dengan cepat dari arah Pulau Sumatera dengan gerak gerik yang mencurigakan serta sesuai dengan ciri-ciri informasi dari masyarakat yang hendak masuk kedalam muara Sungai Selan. 

Kemudian petugas gabungan langsung mengejar dan mengamankan speed boat tersebut beserta seorang laki-laki yang sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 1,1 kilogram yang dikemas dalam satu bungkus besar teh china warna hijau dengan berat bruto 1 kilogram dan satu bungkus plastik bening sedang dengan berat bruto 1 ons dengan nilai diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar,” katanya.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti berupa 1,1 kilogram sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan satu unit speed boat kayu.

“Berdasarkan dari keterangan tersangka,  bahwa disuruh oleh seseorang dan diupah sebesar Rp10 Juta untuk dibawa ke Babel. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 20 Tahun,” ujarnya. (**)

TerabasNews

Recent Posts

PT TIMAH Perkuat Tim ERG, Siapkan Patriot Kemanusiaan Hadapi Situasi Darurat

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat kapasitas tim tanggap darurat perusahaan melalui…

43 mins ago

Inflasi Bangka Belitung di Mei 2026 Tetap Terjaga Stabil

TerabasNews - Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Mei 2026…

44 mins ago

Kapolres Bangka Barat Imbau Masyarakat Hindari Pembakaran Lahan Saat Musim Kemarau, Ancaman Sanksi Pidana Ditegaskan

TerabasNews, BANGKA BARAT, 3 Juni 2026 – Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengeluarkan…

47 mins ago

Pemkot Pangkalpinang Terima Kuota 300 Unit Bantuan Perumahan, Kejar Validasi Data Sebelum Batas Akhir 15 Juni

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang menerima peningkatan kuota yang signifikan dalam Program Bantuan Stimulan…

1 hour ago

Pemkot Pangkalpinang Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum Predikat AA, Berkat Layanan Pos Bantuan Hukum di 42 Kelurahan

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang meraih penghargaan prestisius dari Kementerian Hukum Republik Indonesia atas…

1 hour ago

Optimalisasi Aset Daerah: Diskominfo Bangka Selatan Buka Layanan Sewa Baliho dan Videotron untuk Dukung Promosi dan PAD

TerabasNews, BANGKA SELATAN, 2 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Komunikasi dan…

21 hours ago