Categories: Daerah

Polres Kudus Ringkus Pria Yang Memproduksi Sekaligus Penjual Obat Mercon yang Menewaskan Satu Orang

TerabasNews, Kudus – Satreskrim Polres Kudus meringkus seorang pria asal Kabupaten Pati yang memproduksi sekaligus menjual obat mercon yang meledak dan menewaskan satu orang dan tiga orang luka di Desa Karangrowo Kecamatan Undaan Kudus, Rabu (12/5/2021).

Pria yang ditangkap berinisial AM (42) warga Sukolilo Kabupaten Pati. AM diringkus di sekitar tempat tinggalnya Kamis (13/5/2021) dini hari.

“Hasil pengembangan kami di Desa Karangrowo yang menelan korban, ternyata membuat mercon sendiri untuk memeriahkan lebaran dan membeli bahannya di daerah Sukolilo, Pati, ” kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, dalam konferensi pers, Jumat (14/5/2021).

Dari hasil penyelidikan, kurang dari 24 jam polisi berhasil melacak keberadaan AM yang berprofesi sebagai petani tersebut. Menurutnya, AM telah meracik dan memperjualbelikan bahan obat mercon dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

“Tersangka berlatar belakang pernah bekerja di tambang di Daerah Sukolilo, dari situ tersangka memperoleh bahan-bahan dan bisa meracik sendiri,” jelas AKBP Aditya.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah bukti alat-alat yang digunakan untuk meracik bahan peledak sebagai obat mercon tersebut. Yakni satu buah botol kaca, satu buah karung sak warna putih yang digunakan sebagai alas, satu bungkus plastik, satu saringan kopi dan satu buah timbangan.

“Sementara kami hanya temukan alat-alat produksi. Bahan bukti bahan peledak obat merconya, sudah habis terjual, ” katanya.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 21 petasan berbagai ukuran yang digunakan sejumlah pemuda yang menjadi korban ledakan petasan di Desa Karangrowo Kecamatan Undaan Kudus.

Sementara itu, AM mengaku membeli bahan baku untuk membuat bahan peledak tersebut dari berbagai daerah di Kabupaten Pati. Ia juga mengaku sudah dua tahun terakhir memproduksi obat mercon saat bulan puasa atau menjelang Lebaran.

Satu kilogram bahan peledak obat mercon dijual dengan harga Rp 150 ribu. Tahun ini dia bisa menjual enam kilogram.

AM telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara. (Nyaman).

TerabasNews

Recent Posts

Kapolres Bangka Barat Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Anak kepada Pelajar

TerabasNews, Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., memimpin kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan…

14 hours ago

Semarak Babel Benderang Meriahkan HLN ke-80, PLN dan Masyarakat Bergerak Bersama Menuju Energi Bersih

TerabasNews, Pangkalpinang (25/10) – Dalam rangka memperingati Hari Listrik Nasional (HLN) ke-80, PT PLN (Persero)…

2 days ago

PT TIMAH Tbk Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis, Berikan Pelayanan Kesehatan dan Dukung Ekonomi Lokal di Kawasan Bozem Bangka Barat

TerabasNews, BANGKA BARAT — Setelah memberikan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat di Kelurahan Sungai Baru,…

2 days ago

Semangat Bupati Basel Menghibur<br>Masyarakat Dalam Penutupan Event Kemilau Pesona 2025

TerabasNews, Bangka Selatan - Bupati Basel Riza Herdavid bersama group Band Aluna asal Toboali menghibur…

2 days ago

Kapolres Bangka Barat Optimis Cabang Menembak Mampu Sumbang Medali di Porprov 2026

TerabasNews, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. menyampaikan optimisme bahwa cabang olahraga…

2 days ago

Kapolres Bangka Barat Jajal Senapan Terbaru “Chamber Naga Runting” Saat Latihan Bersama Atlet Perbakin

TerabasNews, Dalam suasana latihan bersama antar-klub menembak yang digelar Perbakin Bangka Barat, Kapolres Bangka Barat…

2 days ago