Categories: Daerah

Polres Kudus Ringkus Pria Yang Memproduksi Sekaligus Penjual Obat Mercon yang Menewaskan Satu Orang

TerabasNews, Kudus – Satreskrim Polres Kudus meringkus seorang pria asal Kabupaten Pati yang memproduksi sekaligus menjual obat mercon yang meledak dan menewaskan satu orang dan tiga orang luka di Desa Karangrowo Kecamatan Undaan Kudus, Rabu (12/5/2021).

Pria yang ditangkap berinisial AM (42) warga Sukolilo Kabupaten Pati. AM diringkus di sekitar tempat tinggalnya Kamis (13/5/2021) dini hari.

“Hasil pengembangan kami di Desa Karangrowo yang menelan korban, ternyata membuat mercon sendiri untuk memeriahkan lebaran dan membeli bahannya di daerah Sukolilo, Pati, ” kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, dalam konferensi pers, Jumat (14/5/2021).

Dari hasil penyelidikan, kurang dari 24 jam polisi berhasil melacak keberadaan AM yang berprofesi sebagai petani tersebut. Menurutnya, AM telah meracik dan memperjualbelikan bahan obat mercon dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

“Tersangka berlatar belakang pernah bekerja di tambang di Daerah Sukolilo, dari situ tersangka memperoleh bahan-bahan dan bisa meracik sendiri,” jelas AKBP Aditya.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah bukti alat-alat yang digunakan untuk meracik bahan peledak sebagai obat mercon tersebut. Yakni satu buah botol kaca, satu buah karung sak warna putih yang digunakan sebagai alas, satu bungkus plastik, satu saringan kopi dan satu buah timbangan.

“Sementara kami hanya temukan alat-alat produksi. Bahan bukti bahan peledak obat merconya, sudah habis terjual, ” katanya.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 21 petasan berbagai ukuran yang digunakan sejumlah pemuda yang menjadi korban ledakan petasan di Desa Karangrowo Kecamatan Undaan Kudus.

Sementara itu, AM mengaku membeli bahan baku untuk membuat bahan peledak tersebut dari berbagai daerah di Kabupaten Pati. Ia juga mengaku sudah dua tahun terakhir memproduksi obat mercon saat bulan puasa atau menjelang Lebaran.

Satu kilogram bahan peledak obat mercon dijual dengan harga Rp 150 ribu. Tahun ini dia bisa menjual enam kilogram.

AM telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara. (Nyaman).

TerabasNews

Recent Posts

DIDIT SRIGUSJAYA BERIKAN SEMANGAT SUKSES UNTUK RATUSAN SANTRI PONPES AL MUHAJIRIN

TerabasNews, KOBA, BANGKA TENGAH – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,…

14 mins ago

Reses di Bangka Tengah, Pahlivi – Mulyadi Janji Kawal Aspirasi Warga

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Dua anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Pahlivi Syahrun dan Mulyadi, menggelar…

4 hours ago

Libatkan UMKM, Ayam Geprek Terserah Hadir di Reses Dua Anggota DPRD Babel

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kuliner Ayam Geprek Terserah,…

6 hours ago

Dorong Wisata Pantai Lubuk Laut Ratusan Peserta Meriahkan Lomba Mancing Patin Anelkom

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Ratusan peserta mancing dari berbagai wilayah memeriahkan lomba mancing Patin Mania…

6 hours ago

LPG 3 Kg Langka di Babel, Eddy Iskandar: Penyebabnya Kapal Pengangkut Rusak, Distribusi Tersendat

TerabasNews, PANGKALPINANG – Kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang menjadi perhatian masyarakat di Provinsi Kepulauan…

1 day ago

Eddy Iskandar Dorong KWT Babel Jadi Penyuplai Pangan Guna Tekan Inflasi

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel),…

1 day ago