TerabasNews, PANGKALPINANG – Sebanyak 13 (tiga belas) “Kesepakatan Bersama” hari Kamis (6/5/2021) telah lahir dari buah pikir para pemangku kebijakan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Kesepakatan tersebut terkait pengendalian Covid-19 selama Hari Raya Idul Fitri 1442 H tahun 2020, telah ditandatangani oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Babel.
Tidak hanya melibatkan Forkopimda Babel, kesepakatan yang berjumlah 13 butir itu juga melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta unsur Forkopimda Kabupaten/Kota se-Babel secara virtual. Tanda tangan kesepakatan itu dibubuhi di Aula Makorem 045/Gaya, Kamis (6/5/2021).
Apa saja isi kesepakatan bersama itu?
Untuk diketahui, sebelum ditandatanganinya 13 kesepakatan bersama tersebut, seluruh masukan dan aspirasi berbagai elemen masyarakat telah ditampung hingga lahirlah kesepakatan dengan butir-butir sebagai berikut.
Gubernur Erzaldi saat memimpin rapat mengatakan kesepakatan bersama ini dilakukan karena terjadi kenaikan kasus Covid-19 di Babel yang cukup tinggi.
Di sisi lain, Babel tercatat sebagai provinsi yang mencapai pertumbuhan perekonomian tertinggi se-Sumatera. Maka, ia berharap dengan lahirnya kesepakatan bersama ini pertumbuhan ekonomi berbanding lurus dengan penurunan kasus Covid-19 di Babel.
“Prinsipnya masyarakat sehat, ekonomi tumbuh,” ujar gubernur yang akrab disapa Bang ER.
Dalam rapat tersebut membahas berkenaaan kebijakan pengendalian Covid-19 menjelang perayaan Idul Fitri 1442 H, mulai dari H-7 hingga H+7.
“Seperti di tempat wisata, nantinya akan didirikan posko yang akan difasilitasi pelaksanaan rapid antigen,” ungkapnya.
Di samping itu, orang nomor satu di Babel itu juga menilai bahwa kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Babel telah menunjukkan hasil yang cukup baik.
Indikatornya antara lain yakni kasus mingguan Covid-19 di wilayah yang menerapkan PPKM mikro trennya terus menurun.
“Terjadi penurunan kasus, seperti di Jebus, Parit Tiga, dan Tempilang setelah penerapan PPKM,” ungkapnya.
Kapolda Anang dalam kesempatan itu menegaskan agar masyarakat mematuhi kesepakatan bersama, seperti pemberlakuan jam operasional tempat wisata dan tempat-tempat umum
“Jika lewat dari jam yang diberlakukan masih ramai, kami akan tindak dengan penyemprotan disinfektan,” tegasnya.
Pihaknya akan terus melakukan sosialiasi 3M yakni Mencuci tangan, Memakai masker dan Menjaga jarak di tempat keramaian, misalnya menggunakan pengeras suara untuk menyosialisasikannya di sentra ekonomi dan wisata. (bd)
TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH Tbk berkomitmen mengimplementasikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara konsisten…
TerabasNews, Jakarta — Guru Besar Ilmu Pemerintahan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Prof. Dr. Albertus…
TerabasNews, Bangka - Universitas Bangka Belitung (UBB) mengawali tahun 2026 dengan melantik dosen, pejabat akademik,…
TerabasNews, BANGKA TENGAH - Zulpan resmi menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga…
TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melaksanakan pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil…
TerabasNews, Bangka Selatan - Polres Bangka Selatan mengelar peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1447…