Categories: Hukum

Ratusan Botol Miras dan 29 Kg Ganja Kering Di Musnahkan Polda Babel

TerabasNews, Pangkalpinang – Ratusan botol miras berbagai merek serta 29 Kg Ganja kering di musnahkan Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung di halaman lapangan parkir Bhay Park, Selasa sore 27/4.

Kapolda Babel, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat mengatakan, minuman keras dan Ganja kering yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap Dit Resnarkoba Polda Babel.

“29 Kg ganja tersebut merupakan tindak pidana penyelundupan narkoba jenis ganja dari Provinsi Lampung pada 12 Februari 2021 kemaren,” kata Kapolda

Ia mengatakan, untuk barang bukti minuman keras yang dimusnahkan rencananya akan di edarkan di wilayah Babel.

“Dengan Adanya tindakan dari Ditresnarkoba dan dilaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat menumbing) telah menyelamatkan ratusan ribu bahkan jutaan jiwa masyarakat di Babel,” katanya.

Kapolda Mengatakan hari ini Polda memusnahkan minuman keras jenis arak yang dikemas dalam 194 bungkus plastik, 68 botol dan dua jerigen, dua ember tuak, 442 botol bir dan 250 kaleng bir, dan 29Kg ganja kering.

“Kejahatan narkotika merupakan permasalahan yang harus diperhatikan secara serius, karena narkotika adalah musuh negara yang harus mendapatkan penanganan yang sangat serius dari berbagai pihak dan harus adanya kerja sama, sehingga dalam upaya penanganannya pun diperlukan kerjasama yang sinergi dalam hal ini Dit Resnarkoba dan jajarannya serta aparat criminal justice system (CJS) yakni kejaksaan, BNNP, pengadilan, BPOM dan dinas kesehatan” kata Kapolda.

Dikatakannya, untuk tersangka pemilik narkotika jenis ganja tersebut atas nama (YN) yang disangkakan melangggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) lebih subsider Pasal 115 jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  (**)

TerabasNews

Recent Posts

Pemilihan RT/RW Kelurahan Taman Bunga Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Hampir 60 Persen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…

6 hours ago

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

1 day ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

1 day ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

1 day ago

<em>Berkas Dinyatakan P21, Polda Babel Limpahkan Dirut dan PJO CV. Tiga Bersaudara Ke Kejari Pangkalpinang</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…

1 day ago

PT TIMAH Perkuat Kreativitas Pemuda, Dorong Ekosistem Kreatif di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…

1 day ago