Categories: Daerah

Polresta Surakarta mengamankan 22 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Antik Candi 2021

TerabasNews – Polresta Surakarta menyita barang bukti 242,47 gram sabu-sabu dan 87,82 gram ganja dari tangan para pelaku.
Operasi digelar dalam kurun waktu 20 hari, mulai 15 Maret hingga pekan ketiga April 2021. Rangkaian penangkapan dilakukan dalam dua periode.

“Pada periode pertama mulai 15 Maret – 3 April, ada 12 tersangka yang kita amankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 188,9 gram dan ganja 68,66 gram. Mereka ditahan di Polresta, proses sidik masih berjalan, dan beberapa lainnya sudah P21 di Kejari Solo,” ujar Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Jumat (23/4/2021).

Pada periode kedua, awal April hingga pekan ketiga, Satres Narkoba menangkap 10 tersangka. Dalam penangkapan itu petugas menyita barang bukti 53,57 gram sabu-sabu dan 19,16 gram ganja.

Ke-22 tersangka yakni RM, DL, RB, RS, warga Pasarkliwon; GJ, warga Magetan; BC, warga Sukoharjo; AS, warga Jebres; WS, warga Laweyan; MJ dan GJ, warga Banjarsari; serta FD, warga Mojosongo untuk periode pertama.

Kemudian 10 tersangka berikutnya: AS, RA dan MM, warga Pasarkliwon; EB, warga Wonogiri; JM, warga Surabaya; LT, warga Sukoharjo; PR, warga Jebres; serta pasangan suami istri asal Sukoharjo berinisial SM dan DS.

Dari 22 tersangka dan 19 laporan polisi itu, lanjut Ade, terdapat beberapa yang menonjol, di antaranya kasus dengan tersangka MJ alias B, warga Banjarsari. Dari tangannya disita 29 paket sabu-sabu seberat 100,65 gram.

“Kemudian yang menonjol lainnya tersangka FD, warga Jebres. Dari tangan tersangka kita sita 1 paket besar. Kemudian 19 paket yang dibungkus dengan bungkus permen bekas terkenal. Total beratnya 50,10 gram,” jelas Kapolresta Surakarta.

Kasus yang menonjol lainnya yakni pada tersangka suami istri, SM dan DS, warga Sukoharjo. Dari tangan keduanya petugas berhasil menyita 4 plastik klip sabu-sabu seberat 0,49 gram.

“Kelima tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) terkait Narkotika,” pungkas Kapolresta Surakarta. (Ny).

TerabasNews

Recent Posts

Dinas Koperasi dan UKM Bersama PT TIMAH Tbk Siap Fasilitasi Masyarakat yang Ingin Bentuk Koperasi Penambang

TerabasNews, PANGKALPINANG – Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro mengusulkan skema kemitraan melalui koperasi…

4 hours ago

APBD 2026: Bangka Tengah Atasi Defisit dengan Efisiensi Anggaran

TerabasNews, BANGKA TENGAH-DPRD Bangka Tengah (Bateng) menggelar rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan bersama KUA-PPAS APBD…

4 hours ago

Pastikan Program MBG Berjalan Sesuai Standar, Bupati Algafry Tinjau Langsung Prosesnya

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Untuk memastikan standarisasi kebersihan dan kelayakan konsumsi makanan yang diberikan kepada…

4 hours ago

Siswa SMK Perikanan Selat Nasik Antusias Sambut Kedatangan Gubernur Hidayat

TerabasNews, BELITUNG – Kunjungan lapangan ke wilayah pesisir, terutama kepulauan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung…

7 hours ago

PT Timah Tbk Bebeberkan Soal Kaji Ulang Kemitraan Penambangan

TerabasNews, PANGKALPINANG – PT Timah Tbk akan melakukan kajian ulang terhadap pola kemitraan penambangan yang…

8 hours ago

<em>Kapolda Babel Tinjau Dapur SPPG Polri Di Belitung, Pastikan Pembangunan Sudah 90 Persen Selesai</em>

TerabasNews, Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo meninjau langsung pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan…

9 hours ago