Categories: Pemprov Babel

Penyederhanaan Birokrasi Pada Pemprov Babel Ditargetkan Rampung Juni 2021

TerabasNews, PANGKALPINANG – Penyederhanaan birokrasi jabatan sudah digaungkan sejak beberapa waktu lalu, dan pada tahun ini penyederhanaan jabatan administrasi ditargetkan rampung pada bulan Juni 2021.

Karena itu, diadakan Focus Group Discussion (FGD) terkait Identifikasi Kriteria Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota bertempat di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur pada hari Rabu (21/04/2021), dengan mengundang narasumber Kasubdit II Dit Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah DITJEN OTDA KEMENDAGRI, Rozi Beni.

Acara yang dibuka oleh Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Abdul Fatah membahas mengenai kelembagaan dan penataan ASN di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel. Di mana saat ini Pemprov. Babel sedang melakukan penataan personil dengan ukuran kompetensi yang akan ditempatkan untuk mengisi jabatan-jabatan yang baru.

Dalam pengalihan jabatan struktural tersebut, akan memberi dampak kepada peningkatan kinerja birokrasi yang lebih gesit, dinamis, dan adaptif terhadap lingkungan strategis. Selain itu, penyederhanaan juga ditujukan untuk membentuk birokrasi yang mampu bekerja secara efektif dan efisien dalam pembangunan berkualitas untuk masyarakat.

“Pemprov. Babel sedang melakukan penataan personil untuk dapat mengisi rumah yang baru. Bagaimana syaratnya, untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang seharusnya sehingga, efisiensi dan efektivitas dapat terwujud,” ujar Wagub Abdul Fatah.

Pada kesempatan tersebut, Rozi Beni selaku Kasubdit II Dit Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah DITJEN OTDA KEMENDAGRI mengatakan bahwa, perampingan struktur jabatan ini dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang tertuang ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Adapun arah kebijakan dan strategi yang dilakukan pada penyederhanaan birokrasi pemda meliputi proses penyederhanaan birokrasi seluruh Jabatan Administrator pada Perangkat Daerah dengan melakukan identifikasi kembali seluruh unit kerja.
Perampingan pada Jabatan Administrasi yang potensial tersebut, dialihkan ke dalam Jabatan Fungsional (JF), diprioritaskan pada level esselon IV dan dilakukan bertahap dengan memperhatikan ketersediaan/kesiapan JF yang sesuai.

Dalam identifikasi Ditjen OTDA Kemendagri setelah melakukan telaah, Jabatan Administrasi Pemda yang potensial tidak disederhanakan atau dialihkan. Disampaikan bahwa ada empat kriteria jabatan yang tetap dipertahankan di provinsi di antaranya :

  1. Kewenangan otorisasi yang bersifat atributif;
    a. Pejabat Administrator pada Dinas/Badan/ Sekretariat DPRD/Inspektorat.
    b. Sub Bagian Tata Usaha pada masing-masing Biro di Sekretariat Daerah
    c. Pejabat Pengawas di bawah Sekretariat pada Dinas/Badan/Sekretariat DPRD/Inspektorat.
  2. Sebagai kepala satuan kerja yang memiliki kewenangan berbasis kewilayahan.
  3. Sebagai kepala satuan kerja pelaksana teknis mandiri;dan/atau
    a. Direktur dan Wakil Direktur Rumah Sakit Daerah
    b. Kassubag TU Badan Penghubung
    c. Kepala UPTD/Cabang Dinas pada Dinas/Badan
    d. Kassubag TU UPTD/ Cabang Dinas pada Dinas/Badan
  4. Sebagai kepala unit kerja pengadaan barang/jasa.
    a. Pada biro/Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Administrasi yang menangani Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah.

Sedangkan jabatan yang mengalami penyederhanaan di antaranya:

  1. Pejabat Administrator pada Sekretariat Daerah.
  2. Pejabat Pengawas pada Sekretariat Daerah.
  3. Pejabat Pengawas pada Dinas/Badan/Sekretariat DPRD/Inspektorat.
  4. Pejabat Pengawas (kepala Seksi) pada UPTD Dinas/Badan.

Rozi Beni menyampaikan bahwa, penyederhanaan birokrasi pemda dengan pengalihan/transformasi Jabatan Administrasi kepada Jabatan Fungsional beserta penyetaraan besarannya tunjangannya.
Karena itu Ia mengatakan kepada ASN yang diidentifikasi berpotensi dialihkan agar, tidak perlu risau karena besaran penghasilannya tetap dijaga, selain itu penyederhanaan ini juga dilakukan secara bertahap. (kha)

TerabasNews

Recent Posts

Peringatan Bulan K3 Nasional, PT TIMAH Tbk Gelar Berbagai Kegiatan di Seluruh Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH Tbk berkomitmen mengimplementasikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara konsisten…

7 hours ago

Prof. Albertus Wahyurudhanto Soroti Distorsi Pilkada Langsung akibat Biaya Politik Tinggi

TerabasNews, Jakarta — Guru Besar Ilmu Pemerintahan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Prof. Dr. Albertus…

12 hours ago

UBB Resmi Lantik Dosen, Pejabat Akademik, dan PPPK Paruh Waktu Tahun 2026

TerabasNews, Bangka - Universitas Bangka Belitung (UBB) mengawali tahun 2026 dengan melantik dosen, pejabat akademik,…

1 day ago

Kepala Dispubadpora Bangka Tengah Resmi Dijabat Zulpan

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Zulpan resmi menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga…

1 day ago

Lantik 105 PNS, Enam Pejabat Eselon II Resmi Duduki Kepala Dinas

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melaksanakan pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil…

1 day ago

Peringati Isra Mi’raj, Kapolres Bangka Selatan<br>Ajak Anggota Tingkatkan Iman

TerabasNews, Bangka Selatan - Polres Bangka Selatan mengelar peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1447…

1 day ago